Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 April 2014

Siaran Pers KSPI 22 April 2014 Pada May Day, Buruh Akan Tentukan Dukungan Capres Pilihannya


KSPI, May Day tahun ini buruh akan jadikan momentum untuk menentukan Calon Presiden yang sesuai dengan kriteria Buruh yang akan di dukung dalam Pilpres nanti.

Tetapi, kaum buruh juga akan menekankan, dukungan yang akan diberikan oleh buruh kepada Capres bukan hanya berdasarkan popularitas, hasil lembaga survey,karena tegas, ataupun karena kaya raya tetapi dukungan buruh akan diberikan berdasarkan kriteria dan isu Buruh kepada capres yang secara tegas dan terbuka (kontrak politik) mau menjalankan kriteria dan isu yang diminta oleh kaum buruh tersebut.

Adapun isu May Day tersebut adalah :

Senin, 28 Oktober 2013

SIARAN PERS Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB)


 Aksi pemanasan jelang Mogok Nasional telah dimulai besok Senin 28 oktober 2013, diantaranya aksi 5000-10 ribu buruh di kawasan industri pulo gadung dan KBN Cakung dengan melakukan mimbar bebas dan mogok (cp rusdi 081617178821).

Minggu, 27 Oktober 2013

PERNYATAAN PERS RIEKE DIAH PITALOKA


Bulan Oktober ini adalah momen penentuan kenaikan upah untuk 2014. Penetapan
kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia akan berlaku bagi seluruh
pekerja di sektor apa pun, bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik-pabrik.

Kenaikan upah 2014 haruslah signifikan mengingat kondisi-kondisi yang memicu
naiknya ongkos hidup rakyat, yang disebabkan:

Selasa, 08 Oktober 2013

Siaran Pers KSPI 8 Oktober 2013 Tentang alasan KSPI menolak Inpres No 9 Tahun 2013


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa Inpres no 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum ditolak oleh buruh. Sehingga buruh memutuskan untuk "Mogok Nasional" pada 28-30 oktober 2013 di 20 propinsi seluruh indonesia, diantaranya yaitu;

Selasa, 01 Oktober 2013

PERNYATAAN SIKAP : AKSI SOLIDARITAS WARGA MISKIN DUKUNG MOGOK NASIONAL BURUH INDONESIA


Pada hari ini, 1 Oktober 2013, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, kembali turun ke jalan
dalam rangka mendukung rencana pemogokan umum kaum buruh yang akan dilaksanakan
pada akhir Oktober yang akan datang.

Selasa, 03 September 2013

Siaran Pers 3 September 2013 Forum Buruh DKI Aksi Tolak Upah Murah

KSPI dan Forum Buruh DKI Jakarta Aksi Tolak Upah Murah 3 September 2013

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi serempak dijakarta, menuntut kenaikan upah minimum 2014 sebesar Rp. 3,7 juta .

Jumat, 30 Agustus 2013

Siaran Pers KSPI 30 Agustus 2013 "Tolak Upah Murah"

Pemerintah mengeluarkan INPRES formula upah sebagai bentuk kepanikan dan tindakan ngawur untuk menekan upah buruh kembali menjadi murah atas tekanan APINDO dan pengusaha hitam. Oleh karenanya buruh indonesia menolak dan meminta Inpres tersebut dicabut karena mengatur penetapan upah minimum (ump/k) yang kembali ke rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural, akibat pemerintah (Menko perekonomian & Menperin) yang tunduk pada tekanan apindo. Oleh karenanya kami meminta para gubernur dan dewan pengupahan daerah untuk tidak mematuhi Inpres tsb karena cacat hukum, dengan alasan:

Senin, 26 Agustus 2013

Siaran Pers KAJS-KSPI Tentang Hasil Audiensi dengan Kementrian Keuangan

Menyikapi hasil pertemuan dengan Kemenkeu Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap;

1. Tetap mempertahankan jumlah PBI sebanyak 156 juta orang. Dan menolak iuran PBI Rp.19.225 yang ditetapkan Kemenkeu Chatib Basri

2. Iuran untuk buruh dan pekerja Formal tetap dibayarkan pengusaha sampai 1 Juli 2015, sebab UU no 3 tahun1992 masih berlaku dan KAJS memandang iuran yang dibayar pengusaha untuk BPJS 3,5% dan buruh membayar 0,1%.

3. Masih ada ruang anggaran negara untuk meningkatkan jumlah PBI 156 juta orang dan iuran PBI sebesar Rp.22.225 karena iuran PBI baru sebesar 1% dari APBN 2014 sebesar Rp. 1.800 triliun yang seharusnya bisa ditingkatkan sebesar 5% sesuai UU kesehatan no 36 tahun 2009.

4. Alasan yang disampaikan direktur harmonisasi kementrian keuangan mengenai kondisi keuangan negara yang memiliki banyak hutang hanya akal-akalan pemerintah untuk membohongi rakyat, sebab uang negara habis bukan untuk bayar hutang tapi untuk membiayai belanja negara untuk gaji PNS dsb.

5. KAJS dan KSPI akan tetap memperjuangkan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 tdk bertahap dengan jumlah 156 juta orang jumlah PBI dan Rp. 22.225. KAJS dan KSPI akan melakukan aksi besar-besaran secara bergelombang 3-7 September dan persiapan mogok nasional Oktober/November.

Terimakasih

Muhammad Rusdi Sekjen KSPI/Presidium KAJS

(Nelly staff media KSPI)

Jumat, 26 Juli 2013

SIARAN PERS KRONOLOGI KEJADIAN INDIKASI PELANGARAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI PT.ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk. KARAWANG


Merujuk pada kasus UNION BUSTING & INTIMIDASI TERHADAP PENGURUS & ANGGOTA PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera, Yang merupakan salah satu dari Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang dipekerjakan di PT. Asahimas Flat Glass Tbk yang merupakan perusahaan AGC GROUP asal Jepang.

Kami Team Advokasi PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera menyampaikan Kronologi Kejadian sebagai berikut :

Senin, 22 Juli 2013

Siaran Pers KSPI 22 Juli 2013 Tentang THR


Dalam Permenaker no 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun.

Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu (disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR). Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:

Jumat, 21 Juni 2013

SIARAN PERS Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Jumat 21 Juni 2013 TOLAK KENAIKAN BBM, NAIKKAN UPAH 50%, SIAPKAN MOGOK NASIONAL


Jum’at, (21/6), puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kembali turun aksi menolak kenaikan BBM di daerah-daerah. Di Jakarta ( Kawasan Industri Pulogadung, Kantor Gubernur DKI /Balaikota dan Istana Presiden ) Aksi daerah ini dilakukan sebagai persiapan Aksi Mogok Nasional yang akan di pusatkan di Bekasi dan Bogor, serta serempak akan dilakukan di Depok, Tangerang, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Probolinggo, Medan, Deli Serdang, Aceh, Batam, Bintan, Karimun, Gorontalo, Makassar, Manado, Samarinda,  para buruh mendatangi kantor DPRD dan kantor Gubernur/ Bupati/Walikota.

Selasa, 18 Juni 2013

Siaran Pers MPBI 17 Juni 2013 BURUH SEREMPAK AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM YANG MEMBUAT BURUH MISKIN


Senin (17/6) sepuluh Ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Indonesia (MPBI), terdiri dari KSPI, KSPSI, KSBSI dan Federasi SP lainnya hari ini kembali turun aksi Tolak Kenaikan Harga BBM dengan mengepung gedung DPR RI dimana akan dilakukan sidang paripurna terkait pembahasan APBN-P 2013.

Rabu, 15 Mei 2013

Siaran Pers Aksi Pekerja/Buruh PT. PLN Menuntut Status Kerja


DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Jln Raya Pondok Gede No 11, Jakarta Timur

SIARAN PERS AKSI PEKERJA/BURUH PT PLN MENUNTUT STATUS KERJA

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! Buruh masih dijajah !

Nampaknya itu slogan perjuangan yang harus kita teriakkan berulang-ulang untuk penyemangat melawan penjajahan. Dulu sebelum masa kemerdekaan bangsa Indonesia, kata ini selalu dipakai oleh pejuang-pejuang kemerdekaan untuk melawan penjajah dalam rangka membebaskan bumi Indonesia dari penjajahan. Keadaan sekarang sama dengan keadaan sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dulu kita dijajah kapitalis VOC Belanda, sekarang kita dijajah Kapitalis Asing dan Pemerintah kita sendiri.

BUMN sebagai sumber masalah system kerja Outsourcing !
Perjuangan membebaskan buruh dari system kerja perbudakan masa kini atau yang biasa disebut dengan sitem kerja outsourcing terus berlanjut dan bahkan sekarang telah sampai pada sumber dari segala sumber permasalahan system kerja tersebut yaitu pada perusahaan-perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan Milik Negara tersebut yang memberi contoh yang tidak baik kepada perusahaan non BUMN (swasta) melanggar UU No 13 / 2003 tentang system kerja outsourcing. Hampir semua perusahaan BUMN menggunakan tenaga kerja outsorcing dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi direksinya. Dan mungkin sebagian kecil untuk pegawai lainnya. Tidak terkecuali perusahaan Persero PT PLN !
Sistem kerja outsourcing (alih daya) adalah Perbudakan masa kini !

Fakta menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pokok (bisnis inti) PT PLN, pegawai PLN ini menyerahkan pelaksanaan tugas-tugas pokok seperti Administrasi, Pelayanan Teknik, Pencatat Meteran, dsb kepada perusahaan lain yang mereka sebut dengan vendor PLN. Vendor-vendor ini setiap tahun di tender satu sama lain yang berakibat pada terjadinya perubahan vendor setiap tahun. Dalam penentuan pemenang vendor, salah satu pertimbangan utama adalah besarnya biaya yang dibebankan kepada PLN sehingga yang paling murah menawarkan beban biaya tersebut dan itulah yang kemungkinan besar akan menjadi pemenangnya. Akibat dari sistem tender dan penyerahan pekerjaan ke vendor, maka berakibat eksploitatif terhadap pekerja vendor tersebut sehingga banyak hak-hak mereka yang tidak diberikan (upah rendah yang dipotong, upah lembur tidak dibayar, resiko kerja sangat berbahaya, ancaman PHK, dsb). Setiap tahun mereka dan keluarganya harus gelisah karena takut diputus kontraknya. Berdasarkan SK Direksi bahwasannya telah ditetapkan jauh lebih besar dari yang mereka terima (bisa sampai 3 kali lipat), lantas kemana sisanya tersebut ?

Mengapa PLN begitu mempertahankan system ini ?
Pada RDP dengan Komisi 9, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah menyatakan bahwa pekerja OS BUMN akan disalurkan ke anak Perusahaan BUMN menjadi pekerja tetap dan upahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di BUMN dan Peraturan pemerintah. Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirut PLN yang masih menginginkan system kerja OS ini dipertahankan. Kenapa ?

Berdasarkan data yang kami dapatkan dari website, maka di ketahui bahwa komisaris dari perusahaan vendor tersebut adalah gabungan antara PLN, Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Pegawai PLN dan mantan Direksi PLN. Ini jelas bahwa ada patut diduga ada keuntungan dari perusahaan vendor outsourcing yang sangat besar ini dibagikan ke seluruh direksi dan pegawai PLN. Pantas saja PLN tidak setuju dengan penghapusan system OS di PLN, karena patut diduga ada kenikmatan mereka yang hilang.

Perusahaan vendor yang mempekerjakan buruh outsourcing tersebut pastilah mengambil keuntungan sebagai management fee mereka. Saya beri contoh misalnya dari PLN memberikan anggaran 3,5 juta untuk seorang tenaga kerja, sedangkan yang diberikan ke buruh outsourcing sebesar upah minimum sekitar 1,2 juta (wilayah Purwakarta). Sisanya adalah sebesar 2,3 juta kemana ? kalau ada 1000 buruh outsourcing saja, maka perusahaan vendor tersebut mendapatkan 2,3 juta X 1000 = 2,3 milyar per bulan. Ada puluhan ribu jumlah pekerja outsourcing yang ada di PLN, maka begitu besar jumlah yang didapat oleh perusahaan vendor tersebut.

Buruh OS PLN menggugat

Sudah puluhan tahun dipekerjakan dengan kondisi tidak menentu dan upah yang tidak layak serta resiko besar dalam bekerja, maka sudah seharusnya sekarang mereka mendapatkan hak-haknya sebagai buruh/pekerja yang bermartabat yang telah berjasa berkontribusi besar terhadap Negara. Bukannya dianggap sebagai Pahlawan tapi mereka dianggap sebagai alat/robot untuk melaksanakan tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh pegawai PT PLN. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2013, maka secara otomatis pekerja outsourcing ini menjadi pekerja tetap perusahaan pemakai, dalam hal ini PT PLN telah melanggar UU tersebut karena dipekerjakan di pekerjaan inti serta terus menerus sifatnya. Untuk itu, demi Allah Tuhan yang Maha Kuasa mereka menuntut kepada Kementerian BUMN dan PT PLN Persero agar :

“ MEREKA SEMUA PEKERJA OUTSOURCING (VENDOR) PT PLN DIANGKAT MENJADI PEGAWAI PT PLN SECARA OTOMATIS TANPA SYARAT “
DAN
“ PT PLN DAN ANAK PERUSAHAANNYA SERTA VENDOR-VENDORNYA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN APAPUN TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING TERMASUK MEMBUAT KONTRAK KERJA BARU ATAS NAMA SELAIN PT PLN “

Apabila tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melakukan pemogokan serentak di seluruh wilayah Jawa – Bali serta beberapa wilayah diluar tersebut !

Yudi Winarno (085715552091)
Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Jalan Raya Pondok Gede No 11, Jakarta Timur
Telp. 021-87796916 Fax. 021-8413954

Senin, 29 April 2013

Siaran Pers KSPI menjelang Mayday, KSPI akan Kepung Istana, DPR & 6 Kementrian

LOGO KSPI 1
KSPI akan Kepung Istana & 6 Kementrian Perjuangkan Jaminan Kesehatan, Upah Layak, Tolak kenaikan harga BBM, Hapus Outsourcing.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan sikap menolak upah murah yang ada di Indonesia, saat ini upah untuk pekerja masih dibawah 84 KHL. Maka, KSPI akan terus berjuang mendesak pemerintah agar upah buruh sesuai dengan 84 item KHL, bukan 60 item KHL.

Berdasarkan data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya tahun 2012, upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. Nilai upah minimum tertinggi bulanan Indonesia tahun 2012 hanya US$ 161,3 per bulan upah ini masih jauh dari upah minimum tertinggi Thailand yang mencapai US$ 283,54 per bulan. Melalui data yang diperoleh KSPI dapat diuraikan upah minimum Negara Asia dan sekitarnya sebagai brikut; posisi upah minimum Indonesia jauh tertinggal dibanding Australia sebesar US$ 3,901.89 per bulan menyusul New Zealand US$ 2,620.09 perbulan lalu Jepang dengan upah US$ 2560.72 per bulan.


Sementara itu, lanjut dia, untuk Jaminan Sosial lebih dari 100 juta jiwa masyarakat belum tercover sebagai peserta BPJS pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data 2012 tercatat hanya 151,548,981 jiwa dari 251,857,940 jiwa penduduk Indonesia yang terjamin dalam program BPJS. Diantaranya; peserta Askes PNS sebesar 17,2 juta jiwa, TNI Polri sebesar 2,2 juta jiwa, peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa, peserta JPK Jamsostek 5,6 juta jiwa, peserta Jamkesda 31,9 juta jiwa, jaminan perusahaan 15,3 juta jiwa, dan peserta askes komersial 2,8 juta jiwa. Pemerintah hanya menaikan coverage bagi orang miskin sebesar 10 juta , dari 76 juta menjadi 86 juta.


Terkait kenaikan BBM, KSPI menolak dengan tegas kenaikan harga BBM, karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat, yang akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. KSPI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur, nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal.


Melihat berbagai permasalahan tersebut yang akan memberatkan kepentingan buruh dan rakyat, KSPI juga akan melaksanakan aksi dengan jumlah massa 200 ribu, dengan tuntutan ke pemerintah agar segera mengurungkan niatnya menaikan harga BBM, mendesak pemerintah agar mengimplementasikan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat yang merupakan amanah UU SJSN dan UU BPJS per 1 Januari 2014 tidak bertahap. Serta merevisi permenaker no 13/2012 ttg Kebutuhan Hidup layak ( KHL) dari 60 item menjadi 84 item.


Bila, pemerintah tidak memperdulikan tuntutan buruh, KSPI bersama MPBI akan melakukan aksi Mogok Nasional dengan keluar dari pabrik dan mematikan mesin-mesin produksi, dengan 10 juta buruh diseluruh kawasan industri di Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2013 saat presiden SBY membacakan nota keuangan di DPR.

Siaran Pers MPBI Menjelang MAYDAY

LOGO MPBI 
SIARAN PERS MPBI
Pada Raker II MPBI, Jakarta – 1 April 2013 Hotel Puri Denpasar
Pada hari ini, MPBI yang merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia, mengadakan Raker II untuk melakukan evaluasi hasil perjuangan sesuai hasil Raker I MPBI tanggal 12 September 2012 dan sekaligus menyusun kalender kerja MPBI ke depan. Tujuan Perjuangan MPBI sejak dideklarasikan adalah dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusional kaum buruh Indonesia yaitu terwujudnya KEHIDUPAN yang ADIL, SEJAHTERA dan BERMARTABAT. 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, MPBI memfokuskan perjuangan pada 3 (tiga) tuntutan buruh, yaitu :
1. Hapus Outsourcing,
2. Tolak Kebijakan Politik Upah Murah, dan
3. Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat per 1 Januari 2014, dan Jaminan Pensiun untuk Seluruh Buruh per 1 Juli 2015.


Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) isu besar tersebut, adalah :
1. Mengenai Outsourcing.
Bahwa Menakertrans telah menerbitkan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain tertanggal 19 Nopember 2012. MPBI mengucapkan terimakasih kepada Menakertrans atas Permenakertrans tersebut. Namun, yang lebih penting adalah implementasinya. MPBI meminta agar Menakertrans dan seluruh jajaran Kemenakertrans melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi Permenakertrans tersebut. MPBI juga mendesak agar Menakertrans segera menindak pelanggaran outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN, PT Telkomsel, PT Indopharma, PT Angkasa Pura dan BUMN lainnya. Dan MPBI akan selalu monitor atas perkembangan implementasi Permenakertrans tersebut.

2. Mengenai Kebijakan Politik Upah Murah.
Bahwa UMP untuk tahun 2013 kenaikannya cukup signifikan. Rata-rata 19 % untuk seluruh Indonesia. Tapi sangat disayangkan bahwa kenaikan tersebut tidak menjamin selesainya persoalan buruh. Karena Pengusaha meresponnya dengan melakukan upaya penangguhan. 


Karenanya MPBI berpandangan :
1. MPBI menolak keras upaya penangguhan yang dilakukan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum. Hal ini ditandai dengan adanya kecurangan-kecurangan dalam penetapannya seperti adanya pemaksaan kesepakatan dengan serikat pekerja, adanya penipuan tandatangan penanggunhan. MPBI juga melakukan upaya perlawanan dengan melakukan gugatan ke PTUN. Saat ini yang sudah berjalan di persidangan adalah di PTUN Bandung. Sedang berproses di Jakarta dan Banten.
2. MPBI juga mendesak untuk dilakukan revisi KHL dari 60 item menjadi 84 item. Hal ini didasari fakta bahwa rata-rata KHL di Jadebotabek hanya Rp 1,6-1,7 Juta, di luar Jadebotabek Rp 1,4-1,2 juta, bahkan di Jawa Tengah angka KHL di bawah Rp 1juta. Bila tidak segera direvisi, upah minimum tidak akan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh di Indonesia.
3. Mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP), mengenai Pengupahan sebagai landasan penentuan hidup layak dan upah layak.

3. Mengenai Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun.

Memastikan pelaksanaan UU No. 24/2011 Tentang BPJS dilaksanakan TEPAT WAKTU dengan catatan :
1. Menuntut revisi Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
2. Revisi Peraturan pemerintah no 101/2012 mengenai Penerima bantuan Iuran ( PP PBI), karena :


a. Menjadikan badan hukum publik BPJS hanya menjadi Badan Hukum saja yang tanggung jawabnya di bawah pemerintah. Akibatnya, dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah padahal BPJS ini adalah milik publik sehingga BPJS kesehatan harus berbadan hukum publik.
b. Menolak pentahapan peserta jaminan kesehatan hingga 2019 yang didesain oleh pemerintah, padahal dalam perintah undang-undang adalah 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan Jaminan kesehatan.
c. Meminta nilai PBI sebesar Rp 22.200 untuk 150 juta orang Penerima Bantuan Iuran termasuk didalamnya buruh dengan gaji upah minimum serta guru honorer.
d. Jaminan PENSIUN bagi seluruh buruh diberlakukaan per 01 Juli 2015.



Jakarta, 1 April 2013

Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME (Presiden KSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Contac person : Muhamad Rusdi : 0818 0770 0570, Togar Marbun 0813 1149 8737 , Subiyanto :0852 1625 2467

Senin, 25 Maret 2013

Siaran Pers MPBI 25 Maret 2013

Press Release

“Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat”

Latar belakang


MDGs atau Tujuan-tujuan Pembangunan Millenium yang dimulai tahun 2000 dan akan berakhir pada tahun 2015 adalah semangat dari seluruh bangsa bangsa di dunia untuk mencapai 8 (delapan) butir tujuan pembangunan yang salah satunya adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.

Diharapkan dengan terlaksananya MDGs tersebut maka tercipta pengurangan angka kematian, angka kesakitan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketimpangan.Faktanya dalam pelaksanaannya selama kurun waktu 2000 – hingga saat ini angka Indeks Pembangunan Manusia menurut UNDP terus mengalami penurunan, dari 0,673 (2000) menjadi peringkat 0,617 (2011) , hal ini menunjukan kegagalan pemerintahan SBY walaupun Indonesia menjadi salah satu co-chair dari MDGs.

Pekerja/buruh sebagai elemen masyarakat yang berkontribusi penuh atas peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini yang khususnya datang dari konsumsi domestik 55 persen dari produk domestik bruto,yang bahkan mengalahkan investasi asing/dalam negeri sebesar 32 persen, bahkan lebih jauh lagi dibanding government expenditure. Ironisnya buruh terus mengalami marjinalisasi dan justeru menjadi korban pembangunan itu sendiri. Mayoritas Pekerja/buruh (formal maupun informal)masih berada di garis kemiskinan dan menjadi kelompok working poor (bekerja tetapi miskin).

Kondisi di atas terjadi akibat:

1. Kegagalan pemerintah untuk menetapkan upah layak.

2. Kegagalan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja.

3. Kegagalan Pemerintah mengatur anggaran agar lebih bermanfaat bagi penciptaan lapangan kerja maupun memperkuat kualitas kerja karena beban hutang yang sangat tinggi.

4. Tidak ada “political will” dari pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (universal social security)

5. Kegagalan pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan (law enforcement) dan menjamin kebebasan berserikat (freedom of association).

Sikap buruh terhadap MDGs 2000 – 2015

Pemerintah selama ini tidak mau jujur kepada seluruh rakyat atas proses MDGs yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2000 hingga saat ini. Pencapaian-pencapaian pembangunan yang hanya didasarkan pada asumsi kondisi makro-ekonomi tidak mewakili kondisi riil di Masyarakat Indonesia.

Semakin tingginya Indeks Koefisien Gini Indonesia 0.41 (2012) membuktikan bahwa hasil pembanguan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sedangkan tingkat kemiskinan terus meningkat. Atas masih banyaknya permasalahan di atas, maka seluruh pekerja/buruh di Indonesia menilai bahwa Pemerintah GAGAL mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium.

Tuntutan Buruh untuk Post MDGs

1. Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menetapkan upah layak dan wajib menjalankan Jaminan Sosial tepat waktu dengan mengcover seluruh rakyat Indonesia untuk Jaminan Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 serta Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal per tanggal 1 Juli 2015.

2. Pemerintah wajib melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan kepastian kerja dan kebebasan berserikat sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 28 D dan Pasal 28 E.

3. Pemerintah harus membuat APBN pro rakyat dengan mengutamakan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, dan pelayanan publik dan berani mengurangi porsi hutang dalam APBN dengan melakukan renegoisasi.

4. MPBI akan mengkonsolidasikan anggota dan melakukan aksi massa April-Agustus 2013 agar tuntutan di atas dipenuhi.

Nusa Dua, 25 Maret 2013

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

Subiyanto (KSPSI) RoniFebrianto (KSPI) Timboel Siregar (OPSI)

Darmawati Natakusumah (FSPMI) Surya Tjandra (TURC)

Rabu, 13 Maret 2013

Siaran Pers MPBI 13 Maret 2013


Jakarta, Rabu (13/3),  lima ribuan buruh dibawah payung MPBI-KSPI-FSPMI yang berasal dari Jawa Timur dan Jabodetabek kembali turun melakukan aksi damai di enam titik Ibu Kota yaitu  : Mahkaman Agung , Kementrian Dalam Negeri, , Balaikota DKI Jakarta , Kementerian BUMN, Kantor Komnas Ham dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi .

Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 10:00 wib didepan  gedung Mahkamah Agung dengan tuntutan :

Menolak Gugatan Apindo Kabupaten Mojokerto terkait uji materil pergub no 72 tahun 2012 tentang  UMK 2013 dan menolak gugatan uji materi dari ABADI ( Asosiasi Pengusaha Alih Daya Pekerja/Outsourcing ) perihal Permenaker No 19 tahun 2012 tentang alih daya (outsourshing ).Hal ini terjadi karena inkonsistensi dimana Apindo yang ikut dalam proses perundingan tapi malah melakukan gugatan hukum saat Gubernur sudah membuat keputusan indikasi bahwa Apindo dan ABADI tidak mau taat pada putusan Negara .

Selanjutnya massa akan menuju gedung Kementrian Dalam Negeri untuk menolak revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan oleh Mentri Dalam Negeri .Mentri tidak boleh arogan melakukan revisi atas peraturan yang sudah ditetapkan lebih enam bulan lalu dan sudah mulai berjalan dua bulan lalu dan merupakan bentuk intervensi yang berlebihan hanya karena desakan dari pihak Apindo .

Setelah itu masa akan bergerak menuju kantor Balaikota DKI untuk menemui Gubernur Jakarta untuk  mendesak pengantian Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI terkait proses penangguhan Upah DKI yang dinilai cacat hukum ( tidak sesuai dengan Permen 231 tahun 2003 dimana disyaratkan adanya Audit independen dan adanya persetujuan dari serikat pekerja/ perkerjanya) Serta dugaan adanya indikasi pemaksaan dan intimidasi kepada serikat pekerja/ pekerja   untuk menyetujui penangguhan dengan ancaman PHK Massal bila tidak menyetujui penanguhan UMP 2013.

Dari Balaikota DKI masa aksi akan bergerak ke Kantor Kementrian BUMN untuk menolak dan memberhentikan Komisaris Jamsostek dari unsur buruh yang selama ini menolak  UU BPJS dan selalu mengancam akan menarik iuran kepesertaan .Komisaris jelas CACAT MORAL dan sangat tidak adil jika kelompok yang selama ini tidak memahami dan selalu menolak UU BPJS harus mengelola ratusan trilyun uang buruh  yang ada di PT Jamsostek bisa dipastikan mereka tidak punya kapasitas dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok. Secara TEGAS MPBI mendesak Mentri BUMN untuk memberhentikan 2 ( dua )  orang komisaris dari unsur buruh.

Aksi dilanjutkan ke gedung Komnas HAM dimana  MPBI yang beraliansi dengan KAPAS ( Koalisi Aksi Perjuangan Hak Hak Sipil )  mendesak diberhentikannya 9 ( Sembilan )  orang komisioner HAM yang Anti penegakan demokrasi.
Masa mengakhiri aksinya di depan Gedung  Kementrian Ketenagakerjaan dengan  tuntutan :

  1. Menolak Penangguhan UMK DKI tahun 2013 .
  2. Mendesak diberhentikannya Komisaris Jamsostek dari unsur Buruh yang Cacat Moral.
  3. Mendesak Revisi Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan  dan PP No 101 2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menghianati amanat UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS . 

Sekitar 500 ( lima )  masa buruh akan menginap selama 3 ( tiga )  hari bila tuntutan mereka tak didengar Menteri.


Kontak person media : Roni Febrianto (0818-965-660), Muhamad Rusdi (0812-8904-1000)

Siaran Pers MPBI Jatim 13 Maret 2013

[PERS RELEASE]:

MPBI JATIM DESAK CAK IMIN
AGAR SURAT PENJELASAN UMSK JATIM YANG DITERBITKAN UNTUK SOEKARWO RABU 13 MARET BERPIHAK KEPADA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BURUH


Kawal surat UMSK Jatim ribuan massa MPBI Jatim dan MPBI Nasional akan menduduki Kemenakertrans RI Rabu dan Kamis,

Setelah diluruk oleh Tim MPBI Jatim dan MPBI Pusat,Senin 11 maret 2013 akhirnya pembahasan permasalahan UMSK Jatim yang dipimpin Dirjen PHI Jamsos di Kantor Kemenakertrans melibatkan MPBI dan menghasilkan:

1. UMSK Jawa Timur akan segera ditetapkan berbasiskan Peraturan Perundang-undangan.
2. Jika mekanisme telah ditempuh sesuai UU dan menemui masalah maka harus dicarikan jalan keluar yang berujung penetapan UMSK dengan merujuk kepada Rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati.
3. Dirjen PHI Jamsos atas nama Menakertrans akan menerbitkan surat penjelasan pada Rabu,13 Maret 2013 yang akan menjadi dasar Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Pergub tentang UMSK.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut maka MPBI Jawa Timur mendesak:

1. Surat Dirjen PHI Jamsos agar berisi: Gubernur Jatim dalam waktu secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.
2. Gubernur Jawa Timur agar secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.

Menyikapi perkembangan tersebut ribuan massa MPBI disertai ratusan massa MPBI Jatim yang telah berangkat naik 2 Bus dan Kereta api serta massa MPBI Nasional Rabu dan Kamis agendakan aksi pendudukan Kemenakertrans RI.

Aksi Kemenakertrans ini juga akan membawa pengaduan permasalahan buruh-buruh di Bekasi (ada sekitar 10-20 permasalahan ketenagakerjaan di Bekasi yang akan diadukan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Dan rencananya mulai rabu malam, rekan-rekan buruh akan MENGINAP di KEMENAKERTRANS.

Mohon bantuan peliputan dari rekan-rekan media, dan mohon bantu sebarkan……

Terimakasih

Jakarta,12 Maret 2013

MPBI Jawa Timur

Senin, 25 Februari 2013

Siaran Pers KAJS-MPBI 25 Februari 2013


SIARAN PERS KAJS – MPBI, SENIN, 25 FEBRUARI 2013

PRESIDEN SBY DIJERUMUSKAN OLEH PARA MENTRI –MENTRI NYA DALAM SOAL JAMINAN KESEHATAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN DAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMIINAN KESEHATAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran pada tanggal 3 Desember 2012; dan (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 18 Januari 2013.

KAJS – MPBI menuntut kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi PP dan PERPRES tesebut, karena kedua peraturan tersebut banyak substansinya mengkianati amanat UU SJSN dan UU BPJS, sekaligus mereduksi hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tersebut sebagai peraturan pelaksana dari UU SJSN dan UU BPJS yang malah merugikan rakyat itu, maka patut diduga Presiden sedang dijerumuskan oleh para mentrinya.

Substansi yang mereduksi UU SJSN dan UU BPJS dan hak-hak rakyat untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan, antara lain:

1. Pemerintah melanggar pasal 7 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan mendefinisikan BPJS sebagai ‘Badan hukum’ saja. Padahal BPJS Kesehatan adalah ‘BADAN HUKUM PUBLIK’. Dengan definisi tersebut, Pemerintah telah meredusir kedudukan hukum BPJS. Akibatnya, dalam PP dan Perpres tersebut banyak ketentuan yang masih harus diatur dengan peraturan dan/atau ketentuan menteri.

2. Orang Tidak Mampu didefinisikan sebagai orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya. Jika dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka mestinya orang tidak dimampu harus didefinisikan sebagai “yang mempunyai sumber mata pencaharian dengan penghasilannya sama atau kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.”

3. Pemerintah ingin mempersulit fakir miskin dan orang tidak mampu untuk mendapatkan hak atas Jaminan Kesehatan tanpa diskriminasi, dengan membuat ketentuan mengenai penetapan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Padahal ketentuan tersebut tidak diperintahkan oleh UU SJSN. Terbukti, belum saja Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dilaksanakan, Menteri Keuangan telah mengurangi jumlah fakir miskin dan orang tidak mampu yang untuk pertama sebelumnya ditetapkan 96, 4 juta jiwa diturunkan menjadi 86,4 jiwa. Sedangkan besaran iuran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Menkokesra sebesar Rp 22.100/orang/bulan, diturunkan oleh Menteri Keuangan menjadi Rp 15.500/orang/bulan.

Sesungguhnya, mengenai penetetapan kriteria dan pendataan fakir miskin adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

4. Pemerintah melanggar UU SJSN dan UU BPJS dengan membuat aturan mengenai pentahapan kepesertaan Jaminan Kesehatan. UU BPJS dengan tegas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014 untuk memberikan pelayan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

5. Peraturan Presiden tidak mengatur mengenai penggabungan peserta Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan. Dengan tidak dialihkannya kepesertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan merupakan pelanggaran prinsip Portabilitas yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS. Dengan diaturnya kepesertaan Jamkesda menjadi Peserta PBI, maka Pemerintah Pusat dapat meminta Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dana Jamskeda untuk memperbaiki dan/atau menambah fasilitas kesehatan hingga ke tingkat desa.

6. Peraturan Presiden tidak mengatur iuran Peserta Jaminan Kesehatan. Ketentuan tentang Iuran Jaminan Kesehatan adalah bagian yang terintegrasi dengan pelayanan Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Bagian Kedua (Jaminan Kesehatan) dari Bab VI tentang Program Jaminan Sosial UU BPJS.

7. Peraturan Presiden mengatur tentang Koordinasi Manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi tambahan. Padahal, ketentuan ini tidak diperintahkan oleh UU SJSN. DengankKetentuan ini akan membuka ruang terhadap BPJS Kesehatan dan juga falisitas kesehatan untuk tidak konsentrasi terhadap peserta keseluruhan yang menjadi tanggung jawabnya secara penuh.

8. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun tahun 2012 tidak mengatur tentang kewajiban Menteri Keuangan untuk membayar iuran Peserta PBI kepada BPJS secara rutin setiap bulan sesuai dengan jumlah Peserta PBI. Jika hal ini tidak diatur, maka BPJS Kesehatan akan mengalami gangguan kesehatan keuangan ketika Menteri Kuangan tidak menyetorkan Iuran Peserta PBI secara rutin.

9. Berdasarkan Pasal 4 huruf h UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS vide Pasal 4 huruf h UU No. No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip DANA AMANAT, yaitu iuran dan hasil pengembangannya merupakan DANA TITIPAN dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial. Karena itu, Pemerintah tidak boleh mengatur adanya sisa anggaran atau SILPA dalam membayar iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Atas fakta-fakta sebagaimana terurai di atas, maka dengan ini KAJS – MPBI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan rapat gabungan dengan menghadirkan delapan menteri terkait BPJS guna membahas ulang dan Merevisi isi PP PBI dan PERPRES Jaminan Kesehatan tersebut;

3. Mendesak Komisi IX DPR RI untuk menaikan jumlah iuran PBI dalam pembahasan Rancangan APBN 2014, sebelum dibacakan Presiden pada 16 Agustus 2013 dalam Sidang Paripurna DPR;

Apabila hal di atas tidak dilaksanakan, maka KAJS – MPBI akan melaksanakan AKSI MASSA pada tanggal 28 Februari 2013 dengan massa 50 Ribu buruh, May Day 2013 dengan Massa 200 ribu buruh dan Pemogokan Umum diakhir tahun 2013 dengan skala yang lebih besar dari MOGOK KERJA NASIONAL tanggal 3 Oktober 2012.

Jakarta, 25 Februari 2013

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL – MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA

Ir. H. Said Iqbal, M.E.

Sekretaris Jenderal KAJS

PRESIDUM: R.Abdullah (081514595933); SH.,H.Ali Akbar (08159309053); Indra Munaswar (08159559867); Ir. Timboel Siregar, MM (081287597187); Surya Tjandra,SH.,LLM (08128804072); Muhammad Rusdi (081807700570); Eduard Marpaung (081398289727)

BADAN PEKERJA : Muhamad Rusdi (KSPI); Togar Margun (KSBSI); Subiyanto (KSPSI); Indra Munaswar (SP –TSK); Surya Tjandra,SH,LLM (TURC); Bayu Murnianto (FSBI);Timboel Siregar (OPSI)

; Sofijati (SPIN)

Selasa, 19 Februari 2013

Siaran Pers 19 Februari 2013 KAPAS Buruh (Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh)


Februari 2013 ini, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Sepanjang periode pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas telah mendapatkan sangat banyak masukan, baik dari para ahli hukum tata negara maupun kalangan organisasi masyarakat sipil, agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Ormas ini karena akan melanggar prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Pada kesempatan itu pula, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS Buruh) menyampaikan masukan dan menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi tanpa anggota/non-membership organization) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi dengan anggota/membership-based organization).

Publik telah terkecoh. Banyak yang terkecoh dan setuju RUU Ormas karena mengira RUU Ormas adalah solusi atas marakny a tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal solusi atas persoalan itu adalah penegakan hukum yang adil dan profesional. Alih-alih membahas RUU Perkumpulan yang benar secara hukum, DPR malah memproses RUU Ormas yang jelas bermasalah secara hukum, politik, maupun sejarah.
Apabila RUU Ormas disahkan, maka dapat timbul paling tidak 3 kekacauan mendasar:
  1. RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima, RUU Ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
  1. RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi, RUU Ormas secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum.
  1. RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi tehadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia, RUU Ormas memiliki sejarah kelam yang sangat mungkin berulang. UU Ormas pernah dijadikan alat represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987. RUU Ormas yang baru membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila”.
Pada kesempatan ini, KKB dan KAPAS Buruh bersama dengan para tokoh masyarakat ingin terus menegaskan urgensi untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan menggantinya dengan UU Perkumpulan, sekaligus mencabut UU 8/1985. Apabila Pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka:
  1. a.       Pemerintah dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat;
  2. b.      Pemerintah dan DPR mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum;
  3. c.       Pemerintah dan DPR mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia; dan
  4. d.      Pemerintah dan DPR  melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis.
Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
  1. Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan.
  1. Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
Jakarta, 19 Februari 2013

KAPAS Buruh (Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh)

  1. MPBI (Majelis Perjuangan Buruh Indonesia)
  2. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
  3. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA)
  4. Pusat Studi Hukum &  Kebijakan Indonesia (PSHK)
  5. The Wahid Institute
  6. Imparsial
  7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  8. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  9. Indonesia Parliamentary Center (IPC)
  10. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  11. Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Keppak Perempuan)
  12. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
  13. Yayasan Bina Desa
  14. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  15. Human Rights Working Group (HRWG)
  16. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
  17. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
  18. Green Peace Indonesia
  19. Arus Pelangi
  20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  21. Perempuan AMAN
  22. MAARIF Institute for Culture and Humanity
  23. Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO)
  24. LSPP (Lembaga Studi Pers Pembangunan)
  25. KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
  26. FITRA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
  27. Dompet Dhuafa