Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 10:00 wib didepan gedung Mahkamah Agung dengan tuntutan :
Menolak Gugatan Apindo Kabupaten Mojokerto terkait uji materil pergub no 72 tahun 2012 tentang UMK 2013 dan menolak gugatan uji materi dari ABADI ( Asosiasi Pengusaha Alih Daya Pekerja/Outsourcing ) perihal Permenaker No 19 tahun 2012 tentang alih daya (outsourshing ).Hal ini terjadi karena inkonsistensi dimana Apindo yang ikut dalam proses perundingan tapi malah melakukan gugatan hukum saat Gubernur sudah membuat keputusan indikasi bahwa Apindo dan ABADI tidak mau taat pada putusan Negara .
Selanjutnya massa akan menuju gedung Kementrian Dalam Negeri untuk menolak revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan oleh Mentri Dalam Negeri .Mentri tidak boleh arogan melakukan revisi atas peraturan yang sudah ditetapkan lebih enam bulan lalu dan sudah mulai berjalan dua bulan lalu dan merupakan bentuk intervensi yang berlebihan hanya karena desakan dari pihak Apindo .
Setelah itu masa akan bergerak menuju kantor Balaikota DKI untuk menemui Gubernur Jakarta untuk mendesak pengantian Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI terkait proses penangguhan Upah DKI yang dinilai cacat hukum ( tidak sesuai dengan Permen 231 tahun 2003 dimana disyaratkan adanya Audit independen dan adanya persetujuan dari serikat pekerja/ perkerjanya) Serta dugaan adanya indikasi pemaksaan dan intimidasi kepada serikat pekerja/ pekerja untuk menyetujui penangguhan dengan ancaman PHK Massal bila tidak menyetujui penanguhan UMP 2013.
Dari Balaikota DKI masa aksi akan bergerak ke Kantor Kementrian BUMN untuk menolak dan memberhentikan Komisaris Jamsostek dari unsur buruh yang selama ini menolak UU BPJS dan selalu mengancam akan menarik iuran kepesertaan .Komisaris jelas CACAT MORAL dan sangat tidak adil jika kelompok yang selama ini tidak memahami dan selalu menolak UU BPJS harus mengelola ratusan trilyun uang buruh yang ada di PT Jamsostek bisa dipastikan mereka tidak punya kapasitas dan sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok. Secara TEGAS MPBI mendesak Mentri BUMN untuk memberhentikan 2 ( dua ) orang komisaris dari unsur buruh.
Aksi dilanjutkan ke gedung Komnas HAM dimana MPBI yang beraliansi dengan KAPAS ( Koalisi Aksi Perjuangan Hak Hak Sipil ) mendesak diberhentikannya 9 ( Sembilan ) orang komisioner HAM yang Anti penegakan demokrasi.
Masa mengakhiri aksinya di depan Gedung Kementrian Ketenagakerjaan dengan tuntutan :
- Menolak Penangguhan UMK DKI tahun 2013 .
- Mendesak diberhentikannya Komisaris Jamsostek dari unsur Buruh yang Cacat Moral.
- Mendesak Revisi Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No 101 2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menghianati amanat UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS .
Sekitar 500 ( lima ) masa buruh akan menginap selama 3 ( tiga ) hari bila tuntutan mereka tak didengar Menteri.
Kontak person media : Roni Febrianto (0818-965-660), Muhamad Rusdi (0812-8904-1000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar