Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Jumat, 30 Agustus 2013

Siaran Pers KSPI 30 Agustus 2013 "Tolak Upah Murah"

Pemerintah mengeluarkan INPRES formula upah sebagai bentuk kepanikan dan tindakan ngawur untuk menekan upah buruh kembali menjadi murah atas tekanan APINDO dan pengusaha hitam. Oleh karenanya buruh indonesia menolak dan meminta Inpres tersebut dicabut karena mengatur penetapan upah minimum (ump/k) yang kembali ke rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural, akibat pemerintah (Menko perekonomian & Menperin) yang tunduk pada tekanan apindo. Oleh karenanya kami meminta para gubernur dan dewan pengupahan daerah untuk tidak mematuhi Inpres tsb karena cacat hukum, dengan alasan:
  1. Penetapan UMP/K adalah oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei KHL oleh dewan pengupahan daerah sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, Permenakertrans no 12 tahun 2013, Permenakertrans no 1 tahun 99 (jadi bukan ditentukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Inpres tersebut).
  2. Inpres tersebut bentuk kengawuran dan kepanikan Menko Perekonomian, Menperin, terutama Apindo. Karena survei KHL saja belum dilakukan tapi nilai UMP/K sudah ditentukan oleh inflasi plus 5% dan plus 10%. Maka kami menolak hal tersebut dan tetap menuntut kenaikan UMP/K sebesar 50% dengan alasan daya beli buruh turun 30% akibat kenaikan BBM plus inflasi 2 digit plus pertumbuhan ekonomi 6,2% (untuk DKI Jakarta UMP nya Rp. 3,7 juta) yg tentunya akan di dialogkan di dewan pengupahan daerah.
  3. Tidak ada korelasi antara meningkatnya nilai mata uang US Dolar terhadap nilai rupiah dengan kenaikan upah minimum. Kalau upah minimum dikendalikan rendah, maka konsekuensinya daya beli buruh juga turun. Kalau daya beli masyarakat menurun, konsumsi domestik melemah. Kalau konsumsi domestik lemah rupiah akan melemah. Jadi harus dibalik daya beli buruh harus ditingkatkan agar nilai rupiah menguat.
  4. Inpres ini akan menimbulkan gejolak buruh diseluruh indonesia karena buruh merasa pemerintah hanya mendengarkan keluhan apindo saja tanpa melibatkan serikat pekerja.
Sehingga bisa dipastikan akan ada aksi besar penolakan buruh yaitu :
* 03 September 2013 (5000 orang forum buruh DKI aksi ke kantor jokowi),
* 05 September 2013 (30 ribu buruh bodetabek aksi ke istana, kemenakertrans, kemenkes, dan PT. Jamsostek),
* Pada tgl yg sama 3000 buruh dibandung aksi ke gedung sate,
* 10 September 2013, (10 ribu buruh jatim aksi di kantor gubernur,
* 11 September 2013 (ribuan buruh aksi di medan),
* 12 September 2013 (5 ribu buruh batam aksi di kantor walikota), dan akan terus secara bergelombang di kota-kota lainnya sampai pada puncak mogok nasional (sekitar 3 juta buruh) yang serempak di seluruh indonesia pada bulan Oktober dan November 2013.
Terima kasih.
Said Iqbal - Presiden KSPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar