SIARAN PERS MPBI
Pada Raker II MPBI, Jakarta – 1 April 2013 Hotel Puri DenpasarPada hari ini, MPBI yang merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia, mengadakan Raker II untuk melakukan evaluasi hasil perjuangan sesuai hasil Raker I MPBI tanggal 12 September 2012 dan sekaligus menyusun kalender kerja MPBI ke depan. Tujuan Perjuangan MPBI sejak dideklarasikan adalah dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusional kaum buruh Indonesia yaitu terwujudnya KEHIDUPAN yang ADIL, SEJAHTERA dan BERMARTABAT.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, MPBI memfokuskan perjuangan pada 3 (tiga) tuntutan buruh, yaitu :
1. Hapus Outsourcing,
2. Tolak Kebijakan Politik Upah Murah, dan
3. Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat per 1 Januari 2014, dan Jaminan Pensiun untuk Seluruh Buruh per 1 Juli 2015.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) isu besar tersebut, adalah :
1. Mengenai Outsourcing.
Bahwa Menakertrans telah menerbitkan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain tertanggal 19 Nopember 2012. MPBI mengucapkan terimakasih kepada Menakertrans atas Permenakertrans tersebut. Namun, yang lebih penting adalah implementasinya. MPBI meminta agar Menakertrans dan seluruh jajaran Kemenakertrans melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi Permenakertrans tersebut. MPBI juga mendesak agar Menakertrans segera menindak pelanggaran outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PLN, PT Telkomsel, PT Indopharma, PT Angkasa Pura dan BUMN lainnya. Dan MPBI akan selalu monitor atas perkembangan implementasi Permenakertrans tersebut.
2. Mengenai Kebijakan Politik Upah Murah.
Bahwa UMP untuk tahun 2013 kenaikannya cukup signifikan. Rata-rata 19 % untuk seluruh Indonesia. Tapi sangat disayangkan bahwa kenaikan tersebut tidak menjamin selesainya persoalan buruh. Karena Pengusaha meresponnya dengan melakukan upaya penangguhan.
Karenanya MPBI berpandangan :
1. MPBI menolak keras upaya penangguhan yang dilakukan oleh pengusaha karena tidak sesuai dengan persyaratan penangguhan upah minimum. Hal ini ditandai dengan adanya kecurangan-kecurangan dalam penetapannya seperti adanya pemaksaan kesepakatan dengan serikat pekerja, adanya penipuan tandatangan penanggunhan. MPBI juga melakukan upaya perlawanan dengan melakukan gugatan ke PTUN. Saat ini yang sudah berjalan di persidangan adalah di PTUN Bandung. Sedang berproses di Jakarta dan Banten.
2. MPBI juga mendesak untuk dilakukan revisi KHL dari 60 item menjadi 84 item. Hal ini didasari fakta bahwa rata-rata KHL di Jadebotabek hanya Rp 1,6-1,7 Juta, di luar Jadebotabek Rp 1,4-1,2 juta, bahkan di Jawa Tengah angka KHL di bawah Rp 1juta. Bila tidak segera direvisi, upah minimum tidak akan memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh di Indonesia.
3. Mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP), mengenai Pengupahan sebagai landasan penentuan hidup layak dan upah layak.
3. Mengenai Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun.
Memastikan pelaksanaan UU No. 24/2011 Tentang BPJS dilaksanakan TEPAT WAKTU dengan catatan :
1. Menuntut revisi Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan
2. Revisi Peraturan pemerintah no 101/2012 mengenai Penerima bantuan Iuran ( PP PBI), karena :
a. Menjadikan badan hukum publik BPJS hanya menjadi Badan Hukum saja yang tanggung jawabnya di bawah pemerintah. Akibatnya, dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah padahal BPJS ini adalah milik publik sehingga BPJS kesehatan harus berbadan hukum publik.
b. Menolak pentahapan peserta jaminan kesehatan hingga 2019 yang didesain oleh pemerintah, padahal dalam perintah undang-undang adalah 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan Jaminan kesehatan.
c. Meminta nilai PBI sebesar Rp 22.200 untuk 150 juta orang Penerima Bantuan Iuran termasuk didalamnya buruh dengan gaji upah minimum serta guru honorer.
d. Jaminan PENSIUN bagi seluruh buruh diberlakukaan per 01 Juli 2015.
Jakarta, 1 April 2013
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME (Presiden KSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Contac person : Muhamad Rusdi : 0818 0770 0570, Togar Marbun 0813 1149 8737 , Subiyanto :0852 1625 2467
Tidak ada komentar:
Posting Komentar