Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa Inpres no 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum ditolak oleh buruh. Sehingga buruh memutuskan untuk "Mogok Nasional" pada 28-30 oktober 2013 di 20 propinsi seluruh indonesia, diantaranya yaitu;
1. Dalam Inpres tersebut dikatakan bagi daerah yang upah minimumnya sudah diatas KHL, maka dilakukan perundingan Bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah. Hal ini jelas menunjukan pemerintah tidak mengerti konstitusi karena dalam UU no 13 tahun 2003, jelas disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman (savetynett) agar buruh tidak obsolut miskin. Sedangkan penetapan upah oleh Bipatrit dilakukan ditingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja diatas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala bukan kenaikan upah minimum. Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja dibawah 1 tahun.
2. Penetapan Inpres tersebut sangat mubazir dan terkesan pemerintah ditekan oleh pengusaha, karena semua isi Inpres tersebut sudah diatur semuanya di dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, permenakertrans no 13 tahun 2012, permenakertrans 01 tahun 1999 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istilah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi, dalam Inpres tersebut menjadi "blunder" karena penetapan upah minimum dibawah KHL didasarkan kepada jenis industri padat karya dan non padat karya, jelas hal ini bertentangan dengan UU. Seharusnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Inpres tetapi lebih baik berdiskusi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan berapa jumlah item KHL yang wajar agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh (dimana usulan buruh item KHL berjumlah 84 item, sedangkan sikap pemerintah dan pengusaha item KHL berjumlah 60 item).
3. Inpres tersebut melanggar konvensi ILO no 87 dan no 98 serta bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Serta berpotensi terjadi pelanggaran Ham di lapangan karena dalam Inpres tersebut memerintahkan kepolisian RI turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum. Ini berarti, pemerintah menarik kepolisian kembali ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Oleh karenanya tidak ada urusan kepolisian dengan penetapan upah minimum, kalau memang khawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU no 9 tahun 98, UU no 21 tahun 2000, dan UU no 13 tahun 2003, bukan melalui Inpres. Maka KSPI akan mengajukan gugatan ke ILO terhadap Inpres ini dan bila mana perlu melakukan gugatan ke komisi tinggi HAM PBB.
Terimakasih
Said Iqbal Presiden KSPI
(Nelly staff media KSPI 08111098828)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar