Bulan Oktober ini adalah momen penentuan kenaikan upah untuk 2014. Penetapan
kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia akan berlaku bagi seluruh
pekerja di sektor apa pun, bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik-pabrik.
Kenaikan upah 2014 haruslah signifikan mengingat kondisi-kondisi yang memicu
naiknya ongkos hidup rakyat, yang disebabkan:
1. Kenaikan harga BBM 2013 yang mencapai 30% (sementara upah rata-rata di tahun 2013 hanya naik sekitar 19%) akibatkan efek domino, kenaikan transportasi, ongkos
produksi yang berujung kenaikan harga kebutuhan pokok.
2. Melemahnya nilai rupiah, melonjaknya nilai tukar dolar, berdampak pada kenaikan
harga kebutuhan pokok dan pangan lainnya, akibat kebijakan impor pangan yang dibeli
mayoritas dengan dolar.
3. Kenaikan harga tarifdasar listrik tahun 2013 sebanyak 15% (dilakukan per tiga bulan 4,3% pada Januari, April, Juni, dan Oktober) juga bisa memicu efek domino yang sama
dengan kenaikan harga BBM.
Pengupahan
"Kepada Kapolri Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan
pelaksanaan kebijakan upah minimum untuk menciptakan ketertiban dan keamanan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." (Inpres No 9/2013) Begitulah salah satu hal yang harus digarisbawahi dari inpres yang dikeluarkan SBY.
Ada hal yang mengundang banyak pertanyaan dengan dikeluarkannya inpres tersebut.
Inpres tersebut pula yang dijadikan landasan tindakan represif aparat baru-baru ini
dalam konsolidasi upah di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah.
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengupahan?
UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sudah mengatur Pengupahan (Pasal 88 - 98) Pada pasal 97 dikatakan:
"Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup
layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda... diatur
dengan PERATURAN PEMERINTAH."
Jadi, bukan inpres yang seharusnya dibuat Pemerintah.
Saya mengajak pekerja dan buruh, juga serikat pekerja dan serikat buruh untuk TIDAK MENGGUBRIS inpres tersebut. Berfokuslah pada perundingan-perundingan di tiap kota
kabupaten.
Inpres 9 Tahun 2013 mengalihkan tuntutan yang bertahun kita tuntut bersama: UPAH
LAYAK.
1. Bongkar peraturan menteri terkait komponen hidup layak. Mendesak diubahnya
standar yang digunakan yang patokannya BURUH/ PEKERJA LAJANG dengan BURUH/ PEKERJA BERKELUARGA.
2. Revisi 60 KHL jadi 84 KHL. Lakukan survei pasar tandingan, TIDAK DI PASAR INDUK, tapi HARUS DI PASAR YANG DEKAT DENGAN PERMUKIMAN PEKERJA agar diperoleh nilai yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak setempat.
3. Awasi perundingan-perundingan yang sedang berlangsung di dewan pengupahan
kota/kabupaten dan provinsi. Beri suport dan masukan kepada perwakilan buruh/ pekerja.
Jangan lengah, pembahasan bulan Oktober ini akan menentukan penghasilan pekerja/
buruh sepanjang tahun 2014.
Selamat berjuang untuk perjuangan KERJA LAYAK - UPAH LAYAK - HIDUP LAYAK!
Jakarta, 21 Oktober 2013
Salam Juang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar