Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Rabu, 15 Mei 2013

Siaran Pers Aksi Pekerja/Buruh PT. PLN Menuntut Status Kerja


DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Jln Raya Pondok Gede No 11, Jakarta Timur

SIARAN PERS AKSI PEKERJA/BURUH PT PLN MENUNTUT STATUS KERJA

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! Buruh masih dijajah !

Nampaknya itu slogan perjuangan yang harus kita teriakkan berulang-ulang untuk penyemangat melawan penjajahan. Dulu sebelum masa kemerdekaan bangsa Indonesia, kata ini selalu dipakai oleh pejuang-pejuang kemerdekaan untuk melawan penjajah dalam rangka membebaskan bumi Indonesia dari penjajahan. Keadaan sekarang sama dengan keadaan sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dulu kita dijajah kapitalis VOC Belanda, sekarang kita dijajah Kapitalis Asing dan Pemerintah kita sendiri.

BUMN sebagai sumber masalah system kerja Outsourcing !
Perjuangan membebaskan buruh dari system kerja perbudakan masa kini atau yang biasa disebut dengan sitem kerja outsourcing terus berlanjut dan bahkan sekarang telah sampai pada sumber dari segala sumber permasalahan system kerja tersebut yaitu pada perusahaan-perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan Milik Negara tersebut yang memberi contoh yang tidak baik kepada perusahaan non BUMN (swasta) melanggar UU No 13 / 2003 tentang system kerja outsourcing. Hampir semua perusahaan BUMN menggunakan tenaga kerja outsorcing dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi direksinya. Dan mungkin sebagian kecil untuk pegawai lainnya. Tidak terkecuali perusahaan Persero PT PLN !
Sistem kerja outsourcing (alih daya) adalah Perbudakan masa kini !

Fakta menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pokok (bisnis inti) PT PLN, pegawai PLN ini menyerahkan pelaksanaan tugas-tugas pokok seperti Administrasi, Pelayanan Teknik, Pencatat Meteran, dsb kepada perusahaan lain yang mereka sebut dengan vendor PLN. Vendor-vendor ini setiap tahun di tender satu sama lain yang berakibat pada terjadinya perubahan vendor setiap tahun. Dalam penentuan pemenang vendor, salah satu pertimbangan utama adalah besarnya biaya yang dibebankan kepada PLN sehingga yang paling murah menawarkan beban biaya tersebut dan itulah yang kemungkinan besar akan menjadi pemenangnya. Akibat dari sistem tender dan penyerahan pekerjaan ke vendor, maka berakibat eksploitatif terhadap pekerja vendor tersebut sehingga banyak hak-hak mereka yang tidak diberikan (upah rendah yang dipotong, upah lembur tidak dibayar, resiko kerja sangat berbahaya, ancaman PHK, dsb). Setiap tahun mereka dan keluarganya harus gelisah karena takut diputus kontraknya. Berdasarkan SK Direksi bahwasannya telah ditetapkan jauh lebih besar dari yang mereka terima (bisa sampai 3 kali lipat), lantas kemana sisanya tersebut ?

Mengapa PLN begitu mempertahankan system ini ?
Pada RDP dengan Komisi 9, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah menyatakan bahwa pekerja OS BUMN akan disalurkan ke anak Perusahaan BUMN menjadi pekerja tetap dan upahnya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di BUMN dan Peraturan pemerintah. Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirut PLN yang masih menginginkan system kerja OS ini dipertahankan. Kenapa ?

Berdasarkan data yang kami dapatkan dari website, maka di ketahui bahwa komisaris dari perusahaan vendor tersebut adalah gabungan antara PLN, Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Pegawai PLN dan mantan Direksi PLN. Ini jelas bahwa ada patut diduga ada keuntungan dari perusahaan vendor outsourcing yang sangat besar ini dibagikan ke seluruh direksi dan pegawai PLN. Pantas saja PLN tidak setuju dengan penghapusan system OS di PLN, karena patut diduga ada kenikmatan mereka yang hilang.

Perusahaan vendor yang mempekerjakan buruh outsourcing tersebut pastilah mengambil keuntungan sebagai management fee mereka. Saya beri contoh misalnya dari PLN memberikan anggaran 3,5 juta untuk seorang tenaga kerja, sedangkan yang diberikan ke buruh outsourcing sebesar upah minimum sekitar 1,2 juta (wilayah Purwakarta). Sisanya adalah sebesar 2,3 juta kemana ? kalau ada 1000 buruh outsourcing saja, maka perusahaan vendor tersebut mendapatkan 2,3 juta X 1000 = 2,3 milyar per bulan. Ada puluhan ribu jumlah pekerja outsourcing yang ada di PLN, maka begitu besar jumlah yang didapat oleh perusahaan vendor tersebut.

Buruh OS PLN menggugat

Sudah puluhan tahun dipekerjakan dengan kondisi tidak menentu dan upah yang tidak layak serta resiko besar dalam bekerja, maka sudah seharusnya sekarang mereka mendapatkan hak-haknya sebagai buruh/pekerja yang bermartabat yang telah berjasa berkontribusi besar terhadap Negara. Bukannya dianggap sebagai Pahlawan tapi mereka dianggap sebagai alat/robot untuk melaksanakan tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh pegawai PT PLN. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2013, maka secara otomatis pekerja outsourcing ini menjadi pekerja tetap perusahaan pemakai, dalam hal ini PT PLN telah melanggar UU tersebut karena dipekerjakan di pekerjaan inti serta terus menerus sifatnya. Untuk itu, demi Allah Tuhan yang Maha Kuasa mereka menuntut kepada Kementerian BUMN dan PT PLN Persero agar :

“ MEREKA SEMUA PEKERJA OUTSOURCING (VENDOR) PT PLN DIANGKAT MENJADI PEGAWAI PT PLN SECARA OTOMATIS TANPA SYARAT “
DAN
“ PT PLN DAN ANAK PERUSAHAANNYA SERTA VENDOR-VENDORNYA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN APAPUN TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING TERMASUK MEMBUAT KONTRAK KERJA BARU ATAS NAMA SELAIN PT PLN “

Apabila tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melakukan pemogokan serentak di seluruh wilayah Jawa – Bali serta beberapa wilayah diluar tersebut !

Yudi Winarno (085715552091)
Dewan Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Jalan Raya Pondok Gede No 11, Jakarta Timur
Telp. 021-87796916 Fax. 021-8413954

Tidak ada komentar:

Posting Komentar