Kami Team Advokasi PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera menyampaikan Kronologi Kejadian sebagai berikut :
LATAR BELAKANG
Proses pengangkatan menjadi karyawan kontrak PT. Asahimas Flat Glass Tbk pun tidak jelas.
Kadang satu tahun, dua tahun atau bahkan lima tahun sekali.
Kriteria dan jumlahnya pun tidak jelas. Coba anda bayangkan, misalkan proses pengangkatan menjadi karyawan kontrak PT. Asahimas Flat Glass Tbk setahun sekali dan jumlah hanya 20 orang.
Berapa tahun diperlukan untuk mengangkat lebih dari 435 orang pekerja Outsourcing ini?
ya, anda benar.
20 tahun lebih, baru semua pekerja di PT. Asahimas Flat Glass Tbk menjadi karyawan kontrak perusahaan.
Sistem kerja Outsourcing yang sudah terlalu lama bahkan ada yang sampai 14 tahun dan tidak ada penyelesaian masalah oleh serikat yang ada.
Maka timbullah kesadaran karyawan Outsourcing PT Gumilar Karya Sejahtera untuk membentuk serikat baru yaitu Serikat Pekerja Logam FSPMI PT Gumilar Karya Sejahtera yang beranggotakan karyawan – karyawan Outsourcing yang dipekerjakan di PT Asahimas Flat Glass Tbk, Cikampek.
1. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2013 12 Karyawan di PT Gumilar Karya Sejahtera yang merupakan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dari PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah
membentuk serikat pekerja yang merupakan Unit Kerja di Serikat Pekerja Logam Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Kabupaten Karawang dengan surat Nomor Kep.015/B/PC SPL–FSPMI/KRW/II/2013 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : Sugianto
Wakil Ketua I : Selamat Efrianto
Wakil Ketua II : Bayyinath
Wakil Ketua III : Sukandi
Wakil Ketua IV : Jajang Jakaria
Sekretaris : Muhamad Syafei
Wakil Sekretaris I : Nurhadi
Wakil Sekretaris II : Jajang Sopandi
Wakil Sekretaris III : Mohammad Hamdan Al Ansori
Wakil Sekretaris IV : Ayi Agus
Wakil Sekretaris V : Jaja Slamet Raharja
Bendahara : Dasef Setiawan
2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2013, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL-FSPMI) PT. Gumilar Karya Sejahtera telah resmi tercatat di Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang dengan Nomor bukti pencatatan Penc.568/741/HI-S/II/2013.
3. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2013, PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera telah menyampaikan pelaporan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Karawang terkait dugaan pelanggaran tentang penempatan pekerja Outsourcing dan pekerja Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT) di PT. Asahimas Flat Glass Tbk. Dengan surat pelaporan No.002/D/SPL-FSPMI/III/2013.
4. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2013, PUK SPL-FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera telah
memberitahukan keberadaan serikat pekerja ke Pengusaha PT. Asahimas Flat Glass Tbk dan PT. Gumilar Karya Sejahtera sebagai PPJP nya, melalui suratnya Nomor 003/D/SPL-FSPMI/III/2013.
5. Bahwa sudah menjadi kewajibannya PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera pada
tanggal 23 Maret 2013 melayangkan surat Ajakan Perundingan Bipartit ke-1, hal itu
dikarenakan tidak adanya penindakan oleh Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja untuk
melakukan sidak ke perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk. dengan surat Nomor 005/B/PUK SPL-FSPMI/GKS/III/2013.
6. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2013. PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera
melayangkan surat Ajakan Perundingan Bipartit ke-2, hal itu dikarenakan tidak adanya
tanggapan dari perusahaan Pemberi Kerja perihal surat Ajakan Perundingan Bipartit ke-1,
melalui suratnya Nomor 006/B/PUK SPL-FSPMI/GKS/ III/2013.
7. Bahwa pada tanggal 8 April 2013. PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera melayangkan surat Ajakan Perundingan Bipartit ke-3, hal itu dikarenakan tidak adanya tanggapan dari perusahaan Pemberi Kerja perihal surat Ajakan Perundingan Bipartit ke-2, melalui suratnya Nomor 007/B/PUK SPL-FSPMI/GKS/ III/2013.
8. Pada tanggal 09 April 2013 sdr. Sukendar, sdr. Mulyana, sdr. Solihin dan sdr. Budi
Wahyudin ( operator ) ditawarkan untuk overtime namun karena alasan pribadi mereka
menolak tawaran tersebut. Pada tanggal 15 April 2013 ke-4 orang mendapatkan surat
Peringatan ( SP ) dikarenakan tidak overtime yang disampaikan oleh Bpk. Deden Rustandi
( Pengawas PT.Gumilar Karya Sejahtera ) atas dasar permintaan dari pihak PT. Asahimas Flat Glass Tbk Cikampek.
9. Bahwa pada tanggal 09 April 2013 pukul 22.00 WIB beberapa anggota di tawarkan
overtime dan menolak sebagai perwujudan sikap di karenakan perusahaan PT.Asahimas Flat Glass Tbk. menolak surat perundingan bipartit 3 yang kami layangkan dan mereka
memasang bendera serikat SPL FSPMI oleh Sdr.Gunawan dan Hamdan sebagai tanda bahwa di perusahaan PT.Asahimas Flat Glass Tbk sedang berkasus dan tidak lama kemudian kami di laporkan oleh security pabrik kepada security Kawasan Indotaisei dengan alasan kami melakukan penebangan pohon, perlu diketahui sebelum memasang bendera kami sudah meminta izin secara lisan kepada security kawasan yaitu Bapak Ucu (security kawasan indotesei).
Pada pukul 23.00 WIB Bpk.Agustinus datang dan meminta agar bendera SPL FSPMI
jangan di pasang dengan catatan Bpk.Agustinus mengajak untuk berunding di Alam Sari
Purwakarta pada Hari Minggu Tgl 11 April 2013.
10. Tanggal 11 April 2013 Kami memenuhi undangan perundingan dari pihak PT. Asahimas Flat Glass Tbk di Alam Sari Purwakarta dengan surat tugas No.011/D/PUK SPL-FSPMI/GKS/III/2013, ada pun hari tersebut bukan perundingan melainkan hanya SHARING di karenakan Bpk.Agustinus tidak memiliki surat kuasa dari perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk untuk berunding dengan PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera.
11. Tanggal 12 April 2013 PUK FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera mendatangi dinas tenaga kerja karawang meminta agar melakukan sidak ke PT. Asahimas Flat Glass Tbk karena hampir dua bulan setelah pelaporan belum diadakan sidak.
12. Tanggal 13 April 2013 PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera mengirimkan surat somasi dengan no surat 013/D/SPL-FSPMI/GKS/III/2013 Mengingat bahwa semakin banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha PT. Asahimas Flat Glass Tbk. yang kami temukan sampai saat ini adalah :
- Pimpinan Perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk tidak memenuhi surat ajakan
perundingan Bipartit sampai surat yang ke tiga. - Pimpinan Perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk menempatkan diri sebagai mediator untuk menjawab surat perundingan yang ke tiga.
- Pihak Pengusaha masih melakukan pelanggaran penempatan tenaga kerja outsourcing di line inti produksi di PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
- Pihak Pengusaha Tidak mempunyai itikad baik untuk memecahkan masalah mengenai outsourcing.
( HRD Dept. Manager PT. Asahimas Flat Glass Tbk. Cikampek) ternyata Bpk. Sefo menawarkan sdr. Joko Haryono untuk menjadi perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) Asahimas tanpa Surat Perjanjian Kerja, akan tetapi sdr. Joko Haryono Menolak.
Tanggal 20 April 2013 pukul 15.15 WIB Sdr. Joko Haryono dipanggil diloker oleh Bpk. Arsyad ( pengurus PT Gumilar Karya Sejahtera ) disuruh menunggu dan menghadap Bpk. Deden Rustandi ( pengawas PT Gumilar Karya Sejahtera ).
Bpk. Deden menanyakan ”Kenapa sdr. Joko Haryono menolak PKWT asahimas?” dan sdr. Joko Haryono menjawab ”Saya hanya mau menjadi PKWTT Asahimas”.
Dengan penolakan menjadi itu bpk. Deden membujuk dan berkata ”kalau kamu menolak
menjadi PKWT PT. Asahimas, pihak PT. Asahimas menginginkan agar akses anda diputus
dengan PT. Asahimas dengan meminta barcode absensi”.
Setelah itu Bpk. Deden memberi opsi kepada sdr. Joko Haryono bilamana tidak mau menjadi PKWT Asahimas sdr. Joko Haryono akan dipindah tugaskan ke kantor Gumilar di Cakung tanpa ada surat tugasnya. Perlu diketahui Sdr Joko Haryono sudah bekerja selama 8 tahun 11 Bulan di PT. Asahimas FlatGlass Tbk tapi dikontrak sebagai outsourcing PT. Gumilar Karya Sejahtera, dengan masa kerja selama itu sudah sangat pantas apabila dia di angkat menjadi karyawan Tetap (PKWTT) bukan Pekerja kontrak (PKWT) PT. Asahimas Flat Glass Tbk Cikampek.
14. Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2013 pukul 10.00 WIB PT. Gumilar Karya sejahtera
memanggil beberapa karyawan untuk meeting membahas hubungan kerja ( perpanjangan kontrak). Akan tetapi pada tanggal 21 April 2013 10 orang karyawan tidak diizinkan
memasuki lingkungan PT. Asahimas Flat Glass Tbk dikarenakan tiga orang tidak memenuhi
undangan PT. Gumilar Karya Sejahtera dan tujuh orang di pindah tugaskan (mutasi) tanpa
ada kesepakatan dari karyawan bersangkutan.
15. Pada tanggal 21 April 2013 dipajang daftar nama – nama sebanyak 12 orang di pos
security dan mereka tidak diperbolehkan masuk oleh security perusahaan ke dalam PT. Asahimas Flat Glass Tbk untuk bekerja seperti biasa, dikarenakan menurut manajemen
mereka sudah habis kontrak dengan PT. Gumilar Karya Sejahtera sedangkan saat itu serikat
sudah melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Kab.Karawang mengenai dugaan
pelanggaran penempatan pekerja outsourcing di line inti produksi (Core Business).
16. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 pukul 10.00 WIB dinas tenaga kerja
mendatangi PT. Asahimas Flat Glass Tbk untuk mengadakan sidak terkait pelaporan yang di lakukan PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera mengenai dugaan pelanggaran
penempatan pekerja outsourcing di line inti produksi.
17. Bahwa pada tanggal 29 April 2013 kami PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera
mengirim surat kepada dinas untuk meminta kejelasan terkait hasil dari pemeriksaan di
PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
18. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2013 pasukan PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera mendesak Dinas Tenaga Kerja Karawang agar segera mengeluarkan Nota Dinas terhadap PT. Asahimas Flat Glass Tbk, dan menurut informasi hari itu juga Nota telah dilayangkan.
Dan sampai surat mogok dilayangkan kami PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera tidak ada pembicaraan apapun.
19. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2013 sdr. Hairul Saleh dengan sdr, yulianto tidak boleh
memasuki kawasan PT. Asahimas Flat Glass Tbk dikarenakan menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) di karenakan mereka anggota PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera dimana mereka sudah mengkuasakan Status Hubungan Kerja mereka ke PUK SPL FSPMI PT. Gumilar. sedangkan di dalam masa perselisihan perusahaan tidak boleh melakukan pemutasian, perekrutan atau pemutusan hubungan kerja tetapi pihak perusahaan PT. Asahimas Flat Glass tidak mengindahkan hal tersebut. Kami hanya ingin menunggu keputusan dinas mengenai pelaporan kami apakah kami beralih menjadi PKWT atau PKWTT PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
20. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2013 PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dengan NO.028/B/PUK SPL-FSPMI/GKS/V/2013 untuk memberitahukan masih terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada anggota kami yang bernama sdr.KHOIRUL SALEH dan sdr.YULIANTO
21. Bahwa pada Tanggal 15 Mei 2013, PUK SPL FSPMI PT.Gumilar Karya Sejahtera datang ke Dinas Tenaga kerja untuk mengejar nota pemeriksaan dinas tenaga kerja kab.Karawang dan di lanjutkan dengan permintaan penjelasan isi nota pemeriksaan dengan surat No.030/B/PUK SPL FSPMI/GKS/V/2013.
22. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013 PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera melayangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja ke Pimpinan Perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk, Pimpinan Perusahaan PT. Gumilar Karya Sejahtera, Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Karawang dengan no surat 029/B/PUK SPL FSPMI/GKS/V/2013.
23. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013, Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Karawang
memberi surat Undangan kepada Pimpinan Perusahaan PT.Asahimas Flat Glass Tbk, Pimpinan Perusahaan PT.Gumilar Karya Sejahtera, PUK SP KEP SPSI PT. Asahimas Flat Glass Tbk, PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera, PUK SP KEP SPSI PT. Gumilar Karya Sejahtera untuk penyelesaian perselisihan hubungan ketenagakerjaan dengan NO.567/2478/HI-Syaker.
24. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera yang diwakili oleh ketua Sdr.Sugianto dan Sdr.Bayyinat yang didampingkan oleh pihak Konsultan Cabang (KC) yang menerima kuasa dari PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera yaitu: Sdr.Rengga Pria Hutama, Sdr Ramli, Sdr Yuli Riswanto, Sdr Koko Adi Sanjaya, Sdr Dwi Setiono, Sdr Andri Sefyan.
Perundingan dengan Pihak Perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk yang diwakili Bpk.Agustinus (HRD), Bpk.Samuel (Factory Manajer). Bpk.Se fo DP Sulle (HRD), Pihak Perusahaan PT. Gumilar Karya Sejahtera yang diwakili oleh Bpk.Bhawa Murdika (Pimpinan
PT. Gumilar Karya Sejahtera). Pihak SP KEP SPSI PT. Asahimas Flat Glass Tbk yang diwakili oleh Bpk.Rustam. Bpk. Suparno (SEKJEN SP KEP SPSI).
Pihak PUK SP KEP SPSI PT. Gumilar Karya Sejahtera Diwakili oleh Bpk.Roni suwigyo, Bpk.Bayu dan Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang untuk mencoba berdialog sebelum mogok tapi tidak ada titik temu atau penyelesaian pihak perusahaan masih kukuh dengan opsi mereka sendiri.
25. Kami mencoba mengajak berunding kembali pada tanggal 30 mei 2013 terkait di
jalankannya nota dinas di rumah makan Alam sari Purwakarta tapi tanggapan perusahaan
masih dengan opsi mereka yang menyebutkan bahwa mereka tidak bisa berunding dengan
PUK, di karenakan mereka menganggap kami adalah karyawan outsourcing PT. Gumilar
Karya Sejahtera sedangkan di nota kami secara hukum sudah beralih menjadi pekerja
PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
26. Dengan itikad baik agar perusahaan mau berunding kami mencabut surat mogok kami
nomor 029/B/PUK SPL FSPMI/GKS/V/2013 dan kami mencoba layangkan surat perundingan ke 2 sampai surat berunding yang ke 3 terkait nota penjelasan dinas peralihan
outsourcing pun tidak di gubris oleh perusahaan dengan menjawab surat perundingan kami
dengan opsi perusahaan tetap kukuh bahwa kami tidak bisa berunding di karenakan kami
karyawan perusahaan outsourcing PT. Gumilar Karya Sejahtera padahal kami sudah
di outsourcingkan bertahun-tahun paling lama 14 tahun.
27. Setelah itu kami membuat pelaporan kembali untuk di tinjau ulang ke dinas Tenaga kerja
mengenai sifat dan jenis pekerjaan yang ada di PT. ASahimas melalui surat pelaporan kami
dengan no. 040/D/SPL-FSPMI/V/2013 dan akhirnya di lakukan sidak ke 2 di PT. Asahimas pada tanggal 19 Juni 2013 dan terbukti secara fakta bahwa pekejaan yang dilakukan pekerja outsourcing maupun PKWT bersifat tetap dan terus menerus seta bukan musiman ataupun produk baru hingga akhirnya di keluarkan Nota Penetapan Status Pekerja dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Karawang bahwa Pekerja Outsourcing harus beralih menjadi PKWTT PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
28. Karena tidak ada titik temu pada penyelesaian akhirnya pada tanggal 17 Juni kami
melayangkan surat mogok dengan nomor 045/B/PUK SPL FSPMI/GKS/VI/2013 dimana mogok akan di laksanakan pada tanggal 1 Juli 2013 jam 11.30 Wib.
29. Pada Tanggal 26 Juni 2013 Pihak perusahaan mem-PHK anggota kami sebanyak 36 Orang dengan alasan habis kontrak outsourcing jadi total ter-PHK sebanyak 17+36 =53 Orang. Dalam masa itupun perusahaan terus merekrut karyawan baru bahkan yang sudah pension beberapa tahun yang lalu pun di pekerjakan kembali dengan indikasi untuk menggantikan posisi kami pada saat mogok.
30. Anggota PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera yang di berada di line produksi atau pekerjaan tetap mulai di gantikan secara perlahan oleh karyawan baru dan karyawan ex pensiunan, dengan cara mengacak acak schedule kerja maupun post position job nya
masing-masing.
31. Pada Tanggal 1 Juli 2013 pukul 11.30 WIB kami melakukan mogok kerja di PT. ASahimas Flat Glass Tbk dan disitu mulai berdialog yang pada dasarnya pihak perusahaan ingin menyerahkan kami ke perusahaan PPJP PT. Gumilar Karya Sejahtera dan tidak mengindahkan sama sekali nota dinas yang menyatakan peralihan Status Hubungan kerja dari PPJP PT. Gumilar Karya Sejahtera menjadi PKWTT PT. ASahimas Flat Glass Tbk. itu artinya pihak perusahaan secara langsung maupun tidak langsung MEM-PHK SEMUA ANGGOTA FSPMI YANG TERSISA SEBANYAK 325 orang yang notabene outsourcing.
Jadi semua terphk sebanyak 17+36+325=378 orang.
Dan hingga saat ini belum ada titik temu antara pihak pengusaha dan pihak PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera dan ini di perkuat oleh surat Pemberitahuan pemutusan perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja yang di berikan Pihak PT. Asahimas kepada Pihak PPJP PT. Gumilar dengan nomor surat. 207/SP/HRGA/VII/2013 Tertangal 1 Juli 2013 yang di tanda tangani oleh Bpk.Prasetyo Adjie dan Bpk.Takashi Hirotsu selaku direktur PT. Asahimas Flat Glass Tbk.
32. Setelah pukul 19.00 WIB Tanggal 1 Juli 2013 kami digiring berada diluar pabrik dengan
dalih sudah tidak ada perjanjian Hubungan kerja antara PT. Asahimas Flat Glass Tbk Cikampek dengan PT. Gumilar Karya Sejahtera sedangkan saat itu kami masih melakukan mogok kerja.
33. Tanggal 2 Juli 2013 kami masih melakukan mogok kerja tetapi di area luar pabrik di
barengi unjuk rasa dari perangkat kami FSPMI, dan kami mencoba melakukan perundingan
dengan pihak manajemen PT. Asahimas Flat Glass Tbk, di karenakan banyaknya tekanan
massa akhirnya pihak perusahaan mulai membuka dialog, mengapa kami sebut dialog
bukan perundingan?
Karena di sana selain pihak perusahaan PT. Asahimas Flat Glass Tbk dan PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera juga ada Pihak Kepolisian dan juga dari pihak serikat pekerja lain yaitu SPKEP-SPSI PT Asahimas Flat Glass Tbk.
Perlu diketahui berunding itu hanya bisa dilakukan oleh 2 pihak yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor dalam hal ini adalah Manajemen PT Asahimas Flat Glass Tbk, dengan PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera. Hasil pada pertemuan tersebut adalah Manajemen PT Asahimas Flat Glass Tbk akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada pihak pengusaha dengan syarat aksi unjuk rasa dihentikan selama 2 hari, tetapi aksi mogok kerja diperbolehkan diluar pabrik.
34. Tanggal 3 Juli 2013 kami masih melakukan unjuk rasa diluar sesuai komitment kami
menghentikan selama 2 hari untuk adanya perundingan tetapi tidak terjadi perundingan
hingga saat ini. Tanggal 4 Juli 2013 pada malam hari perusahaan mengajak berunding tapi
bersama Pimpinan Cabang FSPMI tanpa di ikutsertakan pengurus PUK SPL FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera, masih dengan opsi perusahaan kami akan dipesangonkan tetapi belum ada kesepakatan.
35. Tanggal 5 Juli kami masih melakukan aksi tanpa menyerah sedikitpun untuk menunggu
keputusan terbaik.
B. ISU HUKUM :
Bahwa setelah melihat kasus posisi diatas maka isu hukum yang dapat kami ambil adalah :
1. Telah terjadi Union Busting di PT. Asahimas Flat Glass Tbk dengan adanya PHK terhadap
semua anggota aktif PUK SPL-FSPMI PT. Gumilar Karya Sejahtera.
2. PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melakukan pelanggaran hukum dengan menolak untuk
berunding pelurusan outsourcing dan perundingan penyelesian perselisihan tentang
hubungan kerja.
3. PT. Asahimas Flat Glass Tbk melakukan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat.
Dengan melihat alat bukti di atas maka MANAGEMENT PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah
melakukan pelanggaran dalam hal :
1. Dengan dimutasinya 16 anggota aktif dan di PHKnya 2 pengurus dan 14 anggota aktif PUK
SPL-FSPMI PT. Gumilar Karya Gumilar maka management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar Pasal 28 UU 21 tahun 2000 : tentang perlindungan hak berorganisasi
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh dengan cara :
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan, jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.”
Karya Sejahtera maka Management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar Deklarasi
Universal PBB Tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia,
Dimana dinyatakan pada pasal 23 bahwa semua pekerja mempunyai hak untuk bergabung
atau membentuk sebuah serikat pekerja guna melindungi kepentingan mereka.
3. Bahwa dengan di PHKnya 2 pengurus dan 14 anggota aktif PUK SPL-FSPMI PT. Gumilar
Karya Sejahtera maka Management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No.1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan pasal 45 :
“Disetiap perusahaan diharapkan telah terbentuk serikat pekerja/ serikat buruh;
(1) Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap
warga negara;
(2) Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak
membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ serikat buruh yang bebas, terbuka; mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab;
(3) Bahwa serikat pekerja/ serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta
keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan;
4. Bahwa dengan di PHKnya 2 pengurus dan 14 anggota aktif PUK SPL-FSPMI PT. Gumilar
Karya Sejahtera maka Management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar Konvensi
ILO No. 87 (Juni 1948) tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi,
“Menetapkan hak semua pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung
dengan organisasi pilihan sendiri tanpa harus meminta ijin/ persetujuan sebelumnya, dan menetapkan serangkaian jaminan guna memastikan agar organisasi yang mereka dirikan
dapat berfungsi dengan bebas tanpa campur tangan pemerintah”
5. Bahwa dengan di PHKnya 2 pengurus dan 14 anggota aktif PUK SPL-FSPMI PT. Gumilar
Karya Sejahtera maka Management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar Deklarasi
Philadelphia tentang maksud dan tujuan ILO (10 Mei 1944), ”Pekerja, bukan komoditi, kebebasan berekpresi dan berserikat perlu bagi kemajuan yang berkelanjutan, kemiskinan
merupakan bahaya bagi kesejahteraan dimana-mana dll.”
6. Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000
mengatakan :
Pasal 4
(1) Serikat Pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai fungsi :
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- sebagai wakil pekerja/ buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan
tahun 2000 ”Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya”
8. Management PT. Asahimas Flat Glass Tbk telah melanggar Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja dan Follow up-nya (18 Juni 1998), “Negara anggota ILO berkewajiban menghormati, memasyarakatkan dan mewujudkan secara jujur dan terbuka, prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hak-hak dasar yang digariskan oleh 8 (delapan) Konvensi.”
Picture by Maxie Rumput Liar Ellia
Terus berjuang untuk masa depan kaum buruh indonesia ini,,,,,,
BalasHapusSalam perjuangan Ex: GKS tahun 2005