Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 31 Januari 2013

[Aksi di Kejaksaan Agung RI, 31 Januari 2013]: Kriminalisasi aktifis Buruh yang melibatkan Penegak Hukum

Ini merupakan sebuah indikasi permainan hukum yang sarat dengan cacat hukum dan sarat dengan mafia hukum, bagaimana mungkin satu perkara “keabsahan surat kuasa” yang sudah diperiksa,diuji,dan diputuskan di dua tingkat peradilan PN Niaga Jkt Pst dan Mahkamah Agung RI, bisa di ajukan kembali di Peradilan Lain pada PN Bekasi Kota (saat ini masih dalam proses persidangan),

Sekarang perkara yang sama juga bisa diajukan ke Laporan di Mabes Polri dan dinyatakan P21 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI…????

ANEH........!! Saya ulangi ya:
- "KEABSAHAN SURAT KUASA" sudah Diterima,Diperiksa,Duji,dan di Putus oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Mei tahun 2012;
- Putusan PN Niaga Tersebut juga sudah dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI pada bulan Juli tahun 2010;
- Artinya keabsahan surat kuasa sudah di Putus pada dua Tingkat Peradilan;
- Kenapa Keabsahan Surat Kuasa bisa di perkarakan lagi di tempat lain (Laporan Pidana di Bareskrim Mabes Polri);
- Kenapa juga Keabsahan Surat Kuasa juga bisa di Gugat lagi di Peradilan lain (saat ini sedang Proses Persidangan di PN Bekasi Kota)
- laporan Pidana Keabsahan Surat Kuasa saat ini dinyatakan P21, dua hari lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI;
- Jika nanti Kejaksaan Agung RI ingin melimpahkan ke Pengadilan...., Maka Pertanyaan saya akan dilimpahkan ke Pengadilan mana lagi ya,,..???
- Jika Kejaksaan Agung RI melimpahkan juga ke Pengadilan, maka artinya satu perkara "KEABSAHAN SURAT KUASA" di adili di dua Pengadilan secara bersamaan...!!!

KOK BISA YA SATU PERKARA SUDAH PERNAH DIPUTUS PADA DUA TINGKAT PERADILAN, NAMUN AKAN DIADILI LAGI SECARA BERSAMAAN PADA DUA PENGADILAN YANG BERBEDA JUGA....???

Ini tak bisa dihindarkan.... Ini adalah bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan Buruh; Jika Perkara ini Lolos dan Dimenangkan oleh Pengusaha, maka artinya semua Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Serikat Pekerja tak menutup kemungkinan akan mengalami hal yang sama;

Ayo dukung perjuangan Dudik dan Benhard; Lawan Kriminalisasi Pimpinan Buruh...!!!

Aksi Solidaritas ke Kejaksaan Agung RI pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 31 Januari 2013
- Waktu : Pukul 07.00 (kumpul di Omah Buruh)
- Tujuan Aksi: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Mohon Sebarkan.....!!!

Salam Juang,

Nyoemarno Dihardjo Putro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar