Sekarang perkara yang sama juga bisa diajukan ke Laporan di Mabes Polri
dan dinyatakan P21 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI…????
ANEH........!! Saya ulangi ya:
- "KEABSAHAN SURAT KUASA" sudah Diterima,Diperiksa,Duji,dan di Putus oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Mei tahun 2012;
- Putusan PN Niaga Tersebut juga sudah dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI pada bulan Juli tahun 2010;
- Artinya keabsahan surat kuasa sudah di Putus pada dua Tingkat Peradilan;
- Kenapa Keabsahan Surat Kuasa bisa di perkarakan lagi di tempat lain (Laporan Pidana di Bareskrim Mabes Polri);
- Kenapa juga Keabsahan Surat Kuasa juga bisa di Gugat lagi di
Peradilan lain (saat ini sedang Proses Persidangan di PN Bekasi Kota)
- laporan Pidana Keabsahan Surat Kuasa saat ini dinyatakan P21, dua hari lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI;
- Jika nanti Kejaksaan Agung RI ingin melimpahkan ke Pengadilan....,
Maka Pertanyaan saya akan dilimpahkan ke Pengadilan mana lagi ya,,..???
- Jika Kejaksaan Agung RI melimpahkan juga ke Pengadilan, maka artinya
satu perkara "KEABSAHAN SURAT KUASA" di adili di dua Pengadilan secara
bersamaan...!!!
KOK BISA YA SATU PERKARA SUDAH PERNAH DIPUTUS
PADA DUA TINGKAT PERADILAN, NAMUN AKAN DIADILI LAGI SECARA BERSAMAAN
PADA DUA PENGADILAN YANG BERBEDA JUGA....???
Ini tak bisa
dihindarkan.... Ini adalah bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan Buruh;
Jika Perkara ini Lolos dan Dimenangkan oleh Pengusaha, maka artinya
semua Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Serikat Pekerja tak menutup
kemungkinan akan mengalami hal yang sama;
Ayo dukung perjuangan Dudik dan Benhard; Lawan Kriminalisasi Pimpinan Buruh...!!!
Aksi Solidaritas ke Kejaksaan Agung RI pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 31 Januari 2013
- Waktu : Pukul 07.00 (kumpul di Omah Buruh)
- Tujuan Aksi: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Mohon Sebarkan.....!!!
Salam Juang,
Nyoemarno Dihardjo Putro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar