1. Permohonan penangguhan pelaksanaan UM diajukan oleh pengusaha kepada
Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlaku nya UM.
2. Permohonan penangguhan pelaksanaan UM berdasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dan Pekerja/SP.
3. Kesepakatan tertulis antara Pengusaha dan Pekerja/SP dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur dan terbuka.
4. Permohonan penangguhan UM harus disertai dengan :
a) Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja/SP;
b) Laporan keuangan perusahaan terdiri dari Neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c) Salinan akte pendirian perusahaan;
d) Data Upah menurut jabatan;
e) Jumlah pekerja/buruh seluruhnya;
f) Jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksana UMP nya;
g) Perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun ke depan.
5. Dalam hal perusahaan berbadan hukum laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh akuntan publik.
6. Persetujuan penangguhan oleh Gubernur paling lama selama 12 bulan.
7. Izin (SK) dari Gubernur keluar paling lama selama 1 bulan sejak proses permohonan penangguhan di ajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar