Aspek-aspek Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Aspek hukum ketenagakerjaan Indonesia dapat di bagi menjadi tiga yaitu;
a). Aspek hukum sebelum hubungan kerja
1. Penempatan kerja dalam negeri
2. Penempatan kerja di luar negeri
3. Laporan lowongan pekerjaan
4. Laporan ketenagakerjaan di perusahaan
5. Pelatihan kerja
b). Aspek hukum dalam hubungan kerja
1. Perjanjian kerja
2. Perlindungan norma kerja
3. Pengawasan perburuhan
4. Hubungan industrial
5. Keselamatan dan kesehatan kerja
6. Perlindungan upah
7. Jamsostek
8. Mogok kerja dan penutupan perusahaan
c). Aspek hukum setelah hubungan ketenagakerjaan
1. Pemutusan hubungan kerja
2. Hak-hak tenaga kerja yang di PHK
3.Jamsostek khususnya untuk progam kematian dan hari tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar