Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 13 Desember 2012


10 Dampak Negatif Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

PDF Cetak E-mail


Bersandar pada pasal 31 Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) No. 25 tahun 2007, awal November tahun lalu, pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada DPR-RI.
 
Dan seperti gayung bersambut pertengahan Januari lalu sejumlah gubernur yang mengajukan daerahnya ditetapkan sebagai KEK, juga mendatangi DPR. Agendanya; mendesak legislatif segera mengesahkan RUU tersebut. Para gubernur meyakini bahwa KEK akan menjanjikan kemajuan ekonomi pada daerah.
 
Tapi benarkah KEK akan membawa kesejahteraan, atau justru sebaliknya menawarkan sesuatu yang tidak berarti bagi kemajuan perekonomian dan daya saing nasional, serta berimplikasi luas terhadap kehidupan masyarakat?
 
Jika RUU tersebut dipaksakan menjadi undang-undang, maka akan menimbulkan dampak negative yang luas terhadap kehidupan masyarakat, di antaranya;  (1) Menguntungkan pemodal besar, (2) Eksploitasi sumberdaya dan penghisapan surplus ekonomi,  (3) Menghancurkan industri nasional, (4) Membebani anggaran negara dan utang luar negeri, (5) Tidak signifikan dalam mengurangi penggangguran, serta mengancam hak-hak buruh,  (6) Fasilitas fiskal yang terlampau luas, (7) Mengurangi pendapatan daerah, (8) Sumber konflik agraria, (9) Mengancam lingkungan hidup, dan (10) Mengabaikan kepentingan nasional.
 
1.     Menguntungkan asing dan pemodal besar
 
Sebagaimana diatur pada pasal 5, ayat 1 draf RUU KEK; “ Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh badan usaha, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah propinsi kepada Dewan Nasional”
 
Keberadaan badan usaha (swasta) yang diperolehkan mendirikan KEK, hanya akan menguntungkan pemodal besar baik dari dalam maupun luar negeri.  Terlebih kawasan semacam ini dibangun dengan tujuan untuk menarik investasi asing dengan berbagai fasilitas infrastruktur yang lengkap dan modern, serta insentif fiskal yang menarik.
 
Batamindo Industrial Park (BIP)  dan Bintan Industrial Estate (BIE) merupakan dua kawasan yang dibangun oleh Salim Group bekerja sama dengan Singapore Technologies Industries (sekarang Semb Corp Industries)—anak perusahaan investasi pemerintah Singapura Temasek Holdings—dan Jurong Town Corporation (JTC)—sebuah perusahaan pembangunan infrastruktur industri terkemuka Singapura.
 
BIP  adalah kawasan industri yang memiliki luas 280 hektar, sedangkan Bintan Industrial Estate (BIE) yang diproyeksikan dibangun di lahan seluas 4000 hektar, namun sejak pertama kali dioperasikan tahun 1994 kawasan ini tak kunjung mengalami penambahan perluasan dari 170 hektar.
 
Pembangunan BIP dan BIE sengaja dimaksudkan sebagai tempat relokasi bagi kegiatan perakitan produk-produk yang bernilai rendah dari Singapura. Pada awal dekade 1980-industri Singapura tumbuh dengan pesat, akibatnya Negara itu membutuhkan tempat untuk merelokasi kegiatan industrinya yang bernilai rendah.
 
Hasil penelitian MAS (Monetary Authority of Singapore) dan EDB (Economic Development Board) merekomendasikan dipilihnya Batam, dan pulau-pulau lain di propinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tempat relokasi alternatif yang paling logis untuk mengatasi masalah booming industri Singapura yang terjadi kala itu.
 
Dalam perkembangannya, Singapura tidak hanya membangun kawasan industri, melalui Singapore Economic Development Board (SEDB)—semacam Badan Koordinasi Penanaman Modal di Indonesia—Negara tersebut juga ikut berperan dalam mempromosikan dan memasarkan kawasan Batam dan Bintan kepada investor asing. Dampaknya lalu lintas investasi asing ke kawasan ini dikendalikan penuh SEDB.
 
Dalam kaitannya dengan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di sejumlah daerah, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disahkan DPR-RI. Pemerintah berencana akan mengkerjasamakannya kembali dengan Singapura dengan mencontoh pembangunan pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai pilot project.
 
2.     Lokasi Eksploitasi Sumberdaya Alam dan Penghisapan Surplus Ekonomi
 
Dengan berbagai fasilitas fiskal dan investasi yang diberikan, KEK dikhawatirkan bukan hanya menjadi jalan lapang bagi masuknya modal asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Namun juga semakin tidak terkontrolnya pihak asing dalam melakukan berbagai aktivitas penanaman modalnya.
 
Seperti tercantum dalam pasal 4 RUU KEK; Kawasan Ekonomi Khusus harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan.
 
Dalam kasus usulan pembangunan KEK Dumai, kawasan itu dikhawatirkan justru menjadi jalan lapang bagi investasi asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Dumai adalah satu kota di wilayah Propinsi Riau, dan tidak berada di jalur perdagangan international, kendati demikian Dumai mempunyai sumber daya unggulan: Minyak. Cadangan minyak bumi yang berada di lahan konsesi PT. Caltex Pasific Indonesia (CPI) saja diperkirakan masih tersisa sekitar 28 miliar barrel. Sejak beroperasi di Riau tahun 1952 hingga kini, CPI baru memproduksi 10 miliar barrel. Bahkan di tahun 1973 produksi CPI bisa mencapai satu juta barrel per hari, sementara produksi saat ini CPI berkisar antara 600 ribu hingga 700 ribu barrel per hari.[1]
 
Di sisi lain tidak ada jaminan bahwa kinerja sebuah kawasan KEK dalam menarik investasi asing dapat berkorelasi positif dengan neraca perdagangannya. Neraca perdagangan Batam misalnya, sampai akhir tahun 2007 terus mengalami kerugian. Total ekspor non-migas selama periode Jan-Nov 2007 senilai US$ 7.3 milyar sementara nilai impor non-migas ke wilayah Batam selama periode yang sama sebesar US$ 8.9 miliar. Data perdagangan tersebut mengindikasikan bahwa Batam memiliki ketergantungan pada impor yang sangat tinggi.
 
Kondisi ini tidak lepas dari investasi asing (PMA) di industri-industri berteknologi tinggi, seperti farmasi, kimia, elektronik, consumer goods, alat-alat listrik selama ini, bukanlah merupakan proses manufaktur dalam arti sebenarnya, tetapi proses penggabungan, pengepakan, dan assembling. Sehingga menimbulkan ketergantungan yang begitu tinggi terhadap impor bahan baku, input perantara, dan komponen lainnya. Ketergantungan ini disebabkan tidak adanya penyediaan domestik dan industri-industri pendukung serta lemahnya keterkaitan produksi antar industri di dalam negeri.
 
Kawasan Ekonomi Khusus seperti Batam pada akhirnya hanya menjadi tempat yang empuk bagi penghisapan surplus ekonomi oleh pihak asing. Industri yang berkembang adalah industri-industri yang bersifat footlose sehingga rendah dalam penggunaan bahan mentah dan faktor produksi dalam negeri secara masif, dan mengakibatkan keperluan utang yang besar karena selisih di antara impor dengan ekspor menjadi besar.
 
3.     Menghancurkan Industri Nasional
 
Pada bagian lain, fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk yang pada mulanya untuk menarik minat investasi asing justru menjadi faktor hancurnya industri nasional. Pengalaman Batam menunjukkan bahwa daerah tersebut justru dimanfaatkan oleh perusahaan eksportir dan importer baik dalam maupun luar negeri sebagai tempat transit bagi produk-produk mereka untuk selanjutnya di re-ekspor ke negara lain.
 
Seperti dikutif oleh harian Kontan Edisi 30 Oktober 2008 Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag) Sahrul Sampurna mengatakan, Pemerintah akan mengambil kebijakan menutup seluruh perdagangan internasional lewat Pulau Batam untuk beberapa produk tertentu seperti garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu. Pulau Batam dianggap sebagai tempat paling rawan masuknya produk-produk selundupan yang kemudian lari ke pasar Pulau Jawa sehingga berkontribusi pada hancurnya industri garmen di pulau Jawa.
 
Contohnya, produk tekstil asal China yang dieskpor ke Batam, kemudian di Batam, produk tersebut diganti labelnya (made in Indonesia), untuk selanjutnya dikirim ke Amerika Serikat melalui Batam dengan preferensi Bea Masuk 0%. Ekspor tekstil “Produk China made in Batam” tersebut telah merenggut kuota produsen tektil di pulau Jawa dan daerah lain. Celakanya lagi sebagian dari produk tekstil yang diimpor dari China tersebut merebes ke pasar di Pulau Jawa.
 
 4.     Membebani Anggaran Negara  dan Utang Luar Negeri
 
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus membutuhkan anggaran yang tidak kecil,  sementara sumber pembiayaan bukan hanya berasal dari APBD, namun juga APBN. Di tengah kondisi keuangan Negara yang morat-marit, KEK bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk kembali mengajukan pinjaman ke luar negeri.
 
Contohnya, sumber pembiayaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam selama ini, ternyata berasal dari pinjaman luar negeri. Data Departemen Keuangan melaporkan, anggaran yang dialokasikan kepada Batam Otorita Batam (BOB) tahun 2007 sebesar Rp 282,4 miliar, tahun 2008 Rp 248 miliar, dan tahun 2009 Rp 215 miliar.
 
Dari Rp 282,4 miliar yang dialokasikan bagi kegiatan BOB tahun 2007, Rp 115 miliar bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri (phln). Tahun 2008 terjadi penurunan alokasi anggaran yakni sebesar Rp 248 miliar, di mana  Rp 180 miliar adalah phln, begitu juga rencana untuk anggaran tahun 2009 nanti, dari  Rp 215 miliar yang telah disetujui, Rp 75 miliar di antaranya bersumber dari pinjaman luar negeri. Sementara alokasi untuk Sabang, tahun 2007 sebesar Rp 215 miliar, naik menjadi Rp 441 miliar tahun 2008 dan tahun 2009 sebesar Rp 421 miliar.
 
Anggaran yang begitu besar tersebut justru akan lebih bermanfaat jika digunakan bagi pembangunan infrastruktur industri perminyakan nasional, dibandingkan dengan digunakan seperti saat ini yang hanya ditujukan bagi masuk industri bernilai rendah hasil relokasi dari Negara lain yang rendah dalam penyerapan tenaga kerja dan tidak signifikan dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
 
Terlebih bila dicermati dengan baik, biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus tidak sebandingan dengan revenues yang akan diterimanya.
 
5.     Tidak Signifikan dalam Menyerap Pengangguran dan Mengancam Hak-Hak Buruh
 
Argumen utama yang selalu dibangun pemerintah dalam pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus adalah menarik investasi asing, dan menyerap pengangguran sehingga menurunkan angka kemiskinan.
 
Namun realita selalu berkata sebaliknya. Dalam kasus Batam meski investasi swasta (asing dan domestik) menunjukan trend kenaikan, namun rendah dalam penyerapan tenaga kerja. Tahun 1998 total investasi swasta mencapai US$ 5,166 juta, naik menjadi US$ 5,351 juta tahun 1999, dan pada tahun 2000 meningkat menjadi US$ 6,113 juta, namun trend kenaikan tersebut tidak diikuti kemampuan dalam menyerap tenaga kerja. Pada tahun 1998 penerimaan angkatan kerja mencapai 53,02 persen, kemudian turun menjadi 41,76 persen tahun 1999, dan kembali turun menjadi 34,01 persen pada tahun 2000.
 
Di sisi lain, upah yang diterima buruh tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tahun 2008 upah yang diterima pekerja di Batam sebesar Rp 960 ribu sementara KHL mencapai Rp 1,4 juta, begitu juga tahun 2009, hasil survey BPS Batam menyatakan KHL di kota itu sebesar Rp 1,7 juta, sementara UMK Kota Batam tahun 2009 hanya sebesar Rp 1,04 juta.
 
Kondisi ini yang mendorong jumlah penduduk miskin di propinsi Kepri tersebut semakin meluas, Data BPS Kepri tahun 2007 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 33,408 kepala keluarga (KK) dari total penduduk yang berjumlah 700 ribu jiwa.
 
Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah terpasungnya hak-hak buruh di dalam Kawasan Ekonomi Khusus, terutama menyangkut hak berorganisasi. Pasal 43 ayat (1) RUU KEK mengatur bahwa dalam kawasan khusus dibentuklah satu serikat buruh.
 
Pasal 43
 
(1) Untuk memperjuangkan kepentingan, menyalurkan aspirasi pekerja/buruh di KEK dibentuk 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh (2) Pekerja/Buruh dapat menjadi anggota atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Pasal 44
 
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha. (2) PKB memuat antara lain ketentuan atau persyaratan: a. Pekerjaan yang dilakukan melalui lembaga penyedia jasa tenaga kerja atau pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain; b. Hak dan kewajiban para pihak lainnya.
 
Rasionalisasi jumlah organisasi buruh di dalam KEK, dimaksudkan untuk meredam gejolak buruh dan memudahkan perusahaan mengendalikan aktivitas buruh. Ini sejalan dengan tuntutan pengusaha yang meminta terjaminnya iklim investasi. Rasionalitas ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Undang-Undang Serikat Buruh/Serikat Pekerja (UU 21/2000 atau UU SB/SP), serta Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 atau UU PHI).
 
6.     Fasilitas Fiskal yang Terlalu Banyak
 
Fasilitas yang begitu luas diberikan kepada KEK tidak sebanding dengan penerimaan yang diperoleh pemerintah, terlebih lagi jika dibandingkan biaya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan kawasan ini. Pengalaman kasus Batam menunjukkan penerimaan yang diperoleh Negara yang berasal dari pajak tidak sebanding dengan potensi kerugian (Potential Lose) yang diderita akibat pemberian fasilitas fiskal. Menurut catatan LPEM UI, tahun 1998 potential lose yang diderita mencapai Rp 4,7 triliun sementara penerimaan negara dari Batam pada tahun 1999 hanya sebesar Rp 874 miliar. Pada bagian lain total investasi yang ditanamkan pemerintah hingga akhir 1999 sebesar US$ 1,6 miliar meningkat US$ 100 juta dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar US$ 1,5 milyar. Pembangunan KEK jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang setiap tahun mematok kenaikan penerimaan dari pajak.
 
Perhitungan Potensi Kehilangan PPN Batam:
 
Type of Good
Subject of Duty
Amount
Consumption Goods
Value added tax
363.355.522.873
Raw Materials and Capital Goods
Value added tax
605.592.538.122
Axport Violation
182.395.219.150
All
Import Duty
3.027.962.690.612
Sales Tax on Luxury Gods
545.194.403.592
Total                                                                                                                   4.724.500.374.394
Sumber: Merajut Batam Masa Depan, Heri Muliono, 2000
 
7.     Mengurangi Pendapatan Daerah
 
Pembangunan KEK bukan hanya akan mengurangi pendapatan Negara akibat pemberian insentif fiskal, dan Bea Masuk,  tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah.  Seperti draft RUU KEK pasal 34 ayat (1); “ Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
 
Padahal pembangunan kawasan ini mensyaratkan infrastruktur yang memadai dan lengkap sebagaimana tercantum dalam pasal 4 huruf d draf RUU KEK. Pembangunan infrastruktur tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil, sementara sumber pendanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti tertulis dalam draft RUU pasal 12 tidak hanya berasal dari APBN namun juga APBD.
 
Potensi pendapatan yang berkurang akibat pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, akan mempersulit posisi keuangan daerah untuk membiayai pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK sendiri.
 
8.     Sumber Konflik Agraria
 
Pembentukan KEK yang membutuhkan lahan yang luas dapat menjadi sumber konflik agraria. Pada  Januari 2000, sekitar 1000 warga desa menyerbu BIE (Bintan Industrial Estate) dan mematikan generator listriknya, satu bulan kemudian yakni Februari 2000, Salim Group (salah satu pemegang saham BEI) dituntut atas pencaplokan lahan secara illegal oleh petani Bintan.
 
 Di India seperti dilaporkan Voice of Human Right, pada 15 Maret 2007 11 petani Nandigram, 80 mil selatan Kolkata – dulu Calcutta di wilayah Benggala Barat, tewas setelah bentrokan dengan aparat keamanan. Penggusuran para petani tersebut terkait dengan rencana pemerintah daerah setempat mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus. Kebijakan pembentukan KEK ini ditolak Bhumi Ucched Pratirodh (Komite Perlawanan Pengambil-alihan Tanah) yang dibentuk petani Benggala.
 
Menurut Amit Kiran Deb, pejabat pemerintah setempat, seperti dikutip dari Voice of Human Rights, sejak kekerasan meletus di Nandigram awal Januari 2007, telah menimbulkan 18 jiwa melayang. Sedangkan dalam bentrokan 15 Maret 2007 itu 39 orang terluka, termasuk 14 polisi, serta 11 petani meninggal dunia.
 
Dalam pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di sejumlah daerah kelak, jika RUU KEK disahkan tidak menutup kemungkinan konflik perebutan lahan yang memakan korban hingga tewas seperti yang terjadi di India.
 
9. Mengancam Lingkungan Hidup
 
Seperti dilansir Investor Daily (7 Januari 2008), pemerintah tidak akan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan atau dikenal Daftar Negatif Investasi (DNI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jika UU KEK diberlakukan.
 
Kebijakan pemerintah ini, sejalan dengan pasal 37 draf RUU KEK yang berbunyi: “Dalam KEK tidak berlaku ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal kecuali yang dicadangkan untuk UKMK.”
 
Dengan tidak diberlakukan DNI dalam KEK, maka Industri Bahan Kimia yang dapat merusak lingkungan, seperti: Penta Chlorophenol, Dichloro, Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra, Chloride, Chloro Fluoro Carbon, (CFC), Methyl Bromide, Methyl, Chloroform, Halon, dan Industri Bahan Kimia Skedul-I,  Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll) dapat didirikan di dalam KEK. Industri semacam ini jelas dapat merusak Lingkungan Hidup.
 
10.     Mengabaikan Kepentingan Nasional
 
Disamping Batam, praktek Kawasan Ekonomi Khusus juga terjadi di Sabang, Aceh. Melalui terbitnya UU No 3/1970 tentang Perdagangan Bebas Sabang dan UU No 4/1970 tentang ditetapkannya Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dan karena Sabang dituding menjadi pintu penyelundupan, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 10/1985 yang mencabut status FTZ Sabang. Sejak itu Sabang kembali menjadi daerah pabean biasa.
 
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan Keppes No. 171 tanggal 28 September 1998. Selanjutnya pada tahun 2000 di era Presiden KH. Abdurrahman Wahid, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2000 tanggal 1 September 2000 selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.  Tapi dalam perkembangannya kinerja Sabang tidak seperti yang diharapkan., ini karena pemerintah kurang serius menggarap Sabang.
 
Padahal secara geo-ekonomi dan geo-politik, letak Sabang jauh lebih strategis dibandingkan Batam, Bintan dan Karimun. Jika Sabang dikembangkan dengan serius oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan Sabang dapat memotong jalur perdagangan Selat Malaka. Di samping itu jika kelak pembangunan jalur Terusan Kra-Mengkong yang berada di wilayah Thailand dan Vietnam yang bertujuan memotong jalur perdagangan selat Malaka selesai, maka Indonesia dapat mengantisipasinya melalui pengembangan pelabuhan bebas Sabang.
 
Melihat realita tersebut, maka pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kembali RUU KEK. Pemerintah juga perlu mengkaji ulang pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Pemberian konsesi kepada Singapura dalam pengembangan di tiga pulau itu justru menempatkan daerah itu sebagai sub-ordinat dari Singapura.
 
Dalam pengembangan BBK, pemerintah juga harus melihat ulang aspek strategis posisi BBK dalam kaitan dengan dinamika regional. BBK akan dapat tumbuh dengan lebih baik dan cepat jika kawasan itu dikembangkan sebagai basis logistik industri perminyakan, mengingat lokasinya yang tepat untuk menjamin efisiensi dan efektivitas suplai minyak dan gas.
 
Seperti diketahui ketika Ibnu Sutowo mejabat sebagai direktur Pertamina, Batam dan pulau-pulau sekitar direncanakan sebagai basis logistik dan operasional Pertamina bagi usaha yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Alasan mendasar menjadikan Batam sebagai sentral logistik, menurut Ibnu Sutowo karena hingga dasawarsa 1960-an Pertamina masih berpangkalan di Singapura. Pertamina pada saat itu tidak hanya menerima hasil yang 85 % akan tetapi juga harus menanggung biaya 85 % kontraktor. Dengan menjadikan Batam sebagai basis logistik perminyakan, diharapkan Pertamina dapat menghemat biaya secara signifikan, di samping menghemat devisa dan menghidupkan perekonomian negara karena biaya Pangkalan Batam akan dapat diserap oleh pasar dalam negeri.
 
Bahkan hasil kajian Rencana Induk Batam yang dilakukan oleh Nissho Iwai Co.Ltd dari Jepang dan Pacific Bechtel, Inc dari Amerika Serikat pad atahun 1972 merekomendasikan strategi pembangunan Batam menitikberatkan pada industri eksploitasi minyak dan gas, serta kegiatan pemrosesan produk ikutannya (pusat industri petroleum dan petrokimia).  Dalam posisi geografis Batam yang terletak tepat di persimpangan jalur lalulintas Asia Barat-Asia Timur sangat strategis untuk dapat menarik manfaat dari jalur distribusi minyak yang ada.
 
Menanggapi rencana tersebut, pemerintah kemudian menjadikan Batu Ampar (satu wilayah di pulau Batam) sebagai wilayah enterport partikulir berdasarkan Keppres No. 74 tahun 1971 atas dasar Reglement A Ordonansi Bea (S. 1931 No. 471). Namun dalam perkembangannya terjadi penyimpangan seperti yang terjadi seperti saat ini.
 
Pembangunan BBK sebagai basis logistik dan industri perminyakan didukung dengan sumber daya migas yang besar diwilayah disekitarnya. Kepulauan Natuna—sebelah utara BBK  memiliki cadangan minyak bumi mencapai 298,81 juta meter barrel oil (MMBO), dan cadangan gas alam sebesar 55,3 triliun square cubic feet (TSCF). [4]  Disebelah barat BBK terdapat Dumai, Riau yang memiliki cadangan minyak bumi yang diperkirakan masih tersisa sekitar 28 miliar barrel.[5]
 
Tabel 32.  Produksi Minyak Bumi, Kondensat dan Gas Propinsi Kepri [6] :
 

Tahun
Minyak Bumi (Barel )
Kondensat (Barel)
Total (barel)
Produksi Gas  (MSCF)
2000
22,255,192.00
10,779.00
22,265,971.00
42,404,063.00
2001
21,368,960.00
247,646.00
21,616,606.00
66,371,520.00
2002
17,040,837.00
245,279.00
17,286,116.00
98,922,052.00
2003
15,513,155.00
277,481.00
15,790,636.00
146,582,424.00
2004
13,717,551.00
362,367.00
14,079,918.00
162,060,637.00
2005
22,655,489.00
2,510,957.00
25,166,446.00
175,222,373.00
2006
21,823,579.00
287,480.00
22,111,059.00
164,037,138.00
2007
15,558,311.00
530,538.00
16,088,849.00
125,640,489.00
Sumber : Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
 
Padahal guna mendorong proses percepatan industrialisasi yang dibutuhkan bukankah pembentukan KEK sebanyak mungkin, tetapi bagaimana merestrukturisasi pola industri nasional ke arah resource-based industri dengan ketergantungan minimal dari komponen luar negeri, dan meningkatkan secara maksimal penggunaan komponen dalam negeri menuju self-reliance agar perekonomian berakar di dalam negeri, sehingga akan memperkokoh daya-beli dan pasar dalam-negeri. ***
 
 
 
Reference;
[1] http://www.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=789[2] Sumber: Special Economic Zones Performance, Lessons Learned, and ImplicationS for Zone Development,FIAS-The World Bank Group, April 2008
 
[3] pasal 25 s/d 38 Draf RUU KEK, fasilitas KEK lebih luas dari pada yang diberikan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan dan Karimun (BBK, Jika di BBK fasilitas hanya terbatas pada PPN, PPnBM, Bea Masuk dan Cukai. Di KEK Fasilitas diperluas menjadi PPh, PBB dan Pajak Daerah.
 
[4]              http://203.130.230.7/id/index.php?option=com_content&task=view&id=3528& Itemid=1952
 
[5] http://www.riau.go.id/index.php?module=articles&func=display&ptid=1&aid=789
 
[6]              http://dtwh2.esdm.go.id/dw2007/index.php?mode=oil



Tidak ada komentar:

Posting Komentar