Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Rabu, 26 Desember 2012

SIARAN PERS Majelis Pekerja Buruh Indonesia 26 Desember 2012

Terkait kenaikan UMP/UMK tahun 2013 yang disikapi dengan ancaman penangguhan oleh para pengusaha sampai penutupan 1,312 perusahaan dan PHK sebanyak 975.328 perushaan maka dengan ini MPBI menyatakan sikap:

1. Ancaman PHK hampir 1 Juta pekerja hanyalah upaya dan cara licik dari Apindo/Kadin dan Pengusaha nakal untuk mengingkari kewajiban membayarkan UMP/UMK tahun 2013 tanpa perlu dilakukannya audit kerugian perusahaan selama dua tahun berturut turut dan tidak lagi membutuhkan persetujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti diatur PerMenNakerTrans no 231 tahun 2003 sehingga Gubernur dipaksa untuk mengabulkan penagguhan dengan mudahnya MPBI akan melawan karena itu hanyalah akal akalan pengusaha nakal dan licik .

2. Permohonan Penagguhan secara kolektif oleh Apindo /Kadin yang mengatasnamakan 1.350 perusahaan dan diserahkan kapada Disnaker adalah menyalahi aturan hukum yang ada karena penangguhan harus dilakukan secara sendiri sendiri dan disertai dokumen pendukung serta persetujuan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh .Ini adalah tindakan Apindo/Kadin yang keliru dan menyesatkan serta Provokasi yang akan menimbulkan keresahan dimasyarakat khususnya para buruh.

Terkait dengan hal no 1 dan 2 maka KSPI dan MPBI kan membuka posko pengaduan upah di seluruh Indonesia untuk membela hak buruh yang seharusnya mendapatkan UMP/UMK sesuai keputusan Gubernur dan akan mempidanakan pengusaha yang tidak memenuhi syarat sesuai UU 13 tahun 2003 dengan ancaman penjara 1 tahun

3. Sikap Apindo yang tidak mau lagi masuk tripartit nasional adalah sifat kekanak-kanakan serta menunjukan karakter pengusaha yang egois, mau menang sendiri, selalu mengancam dan memprovokasi, hanya mau jalankan upah murah dan akan terus mengunakan para pekerja outsourcing diluar 5 (lima) sektor yang diatur dalam Permenakertrans no 19 tahun 2012. Karena pembahasan aturan alih daya (outsourcing) juga penetapan jumlah komponen KHL dilakukan lewat mekanisme tripartit nasional dan dihadiri serta ditanda tangani Apindo.

Terkait ketiga hal diatas maka MPBI kan melakukan aksi besar besaran dipertengahan Januari 2013 di Kantor Gubernur,Walikota dan Bupati Seluruh Indonesia agar menolak penanguhan UMP/UMK yang tidak memenuhi syarat dan aturan hukum yang ada demi tegaknnya hukum dan keadilan di Indonesia .

Presidium MPBI

Andi Gani Nena Wea (KSPSI)
Said Iqbal (KSPI)
Mudhofir (KSBSI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar