SIARAN PERS Majelis Pekerja Buruh Indonesia 26 Desember 2012
Terkait kenaikan UMP/UMK tahun 2013 yang disikapi dengan ancaman
penangguhan oleh para pengusaha sampai penutupan 1,312 perusahaan dan
PHK sebanyak 975.328 perushaan maka dengan ini MPBI menyatakan sikap:
1. Ancaman PHK hampir 1 Juta pekerja hanyalah upaya dan cara licik dari
Apindo/Kadin dan Pengusaha nakal untuk mengingkari kewajiban
membayarkan UMP/UMK tahun 2013 tanpa perlu dilakukannya audit kerugian
perusahaan selama dua tahun berturut turut dan tidak lagi membutuhkan
persetujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti diatur
PerMenNakerTrans no 231 tahun 2003 sehingga Gubernur dipaksa untuk
mengabulkan penagguhan dengan mudahnya MPBI akan melawan karena itu
hanyalah akal akalan pengusaha nakal dan licik .
2. Permohonan
Penagguhan secara kolektif oleh Apindo /Kadin yang mengatasnamakan 1.350
perusahaan dan diserahkan kapada Disnaker adalah menyalahi aturan hukum
yang ada karena penangguhan harus dilakukan secara sendiri sendiri dan
disertai dokumen pendukung serta persetujuan dari Serikat
Pekerja/Serikat Buruh .Ini adalah tindakan Apindo/Kadin yang keliru dan
menyesatkan serta Provokasi yang akan menimbulkan keresahan dimasyarakat
khususnya para buruh.
Terkait dengan hal no 1 dan 2 maka KSPI
dan MPBI kan membuka posko pengaduan upah di seluruh Indonesia untuk
membela hak buruh yang seharusnya mendapatkan UMP/UMK sesuai keputusan
Gubernur dan akan mempidanakan pengusaha yang tidak memenuhi syarat
sesuai UU 13 tahun 2003 dengan ancaman penjara 1 tahun
3. Sikap
Apindo yang tidak mau lagi masuk tripartit nasional adalah sifat
kekanak-kanakan serta menunjukan karakter pengusaha yang egois, mau
menang sendiri, selalu mengancam dan memprovokasi, hanya mau jalankan
upah murah dan akan terus mengunakan para pekerja outsourcing diluar 5
(lima) sektor yang diatur dalam Permenakertrans no 19 tahun 2012. Karena
pembahasan aturan alih daya (outsourcing) juga penetapan jumlah
komponen KHL dilakukan lewat mekanisme tripartit nasional dan dihadiri
serta ditanda tangani Apindo.
Terkait ketiga hal diatas maka
MPBI kan melakukan aksi besar besaran dipertengahan Januari 2013 di
Kantor Gubernur,Walikota dan Bupati Seluruh Indonesia agar menolak
penanguhan UMP/UMK yang tidak memenuhi syarat dan aturan hukum yang ada
demi tegaknnya hukum dan keadilan di Indonesia .
Presidium MPBI
Andi Gani Nena Wea (KSPSI) Said Iqbal (KSPI) Mudhofir (KSBSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar