Hotel Grand Alia Cikini, 27 Desember 2012
1. Bertahun-tahun buruh Indonesia hidup dalam penderitaan akibat
pemerintah membiarkan terjadinya praktek konsepsi Flexibility Labor
Market ( pasar kerja yang flexibel) oleh para pengusaha di berbagai
daerah yang memberlakukan “outsourcing yang salah kaprah”, yang ditandai
dengan sistem kerja “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem
PHK dengan biaya murah”. Buruh hanya dijadikan dan diposisikan hanya
sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas ketika di usia
produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.
2. Kenaikan upah minimum selama bertahun- tahun tidak lebih dari
kisaran 20.000 hingga 70.000 rupiah, sehingga benar apa yang disampaikan
oleh ILO Jakarta dalam laporannya awal tahun 2012, bahwa kenaikan
rata-rata upah di Indonesia hingga 2011 hanya sebesar 4 % tidak
sebanding dengan inflasi konsumsi yang mencapai 15 %, akibatnya walaupun
nominal upah naik, namun secara nilai dan daya beli terjadi penurunan.
Akibat upah murah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan
keluarganya, buruh juga harus hidup dari satu kontrakan ke kontrakan
lainnya karena buruh tidak sanggup membeli rumah apalagi kredit rumah,
buruh juga tidak mungkin dapat menyekolahkan anaknya hingga perguruan
tinggi karena tidak cukupnya upah.
3. Penderitaan buruh
Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja,
buruh Indonesia juga hidup dan bekerja tanpa di backup negara melalui
sistem Jaminan sosial yang baik, seperti di belahan negara Eropa. Negara
membiarkan nasib buruh-buruh yang ter PHK, hidup menjadi pengangguran
tanpa bantuan apa-apa. Program jaminan kesehatan ( di jamsostek atau
asuransi komersil), juga tidak mencover sepenuhnya penyakit-penyakit
berat seperti penyakit jantung. Jamsostek juga tidak mengcover para
pekerja yang telah memasuki usia pensiun, padahal pada usia tersebutlah,
seseorang rawan mendapat penyakit berat.
4. Nasib yang lebih
miris lagi masih menimpa 6 juta jiwa tenaga kerja Indoensia (TKI) yang
harus mengais rezeki di negeri orang tanpa skill dan komptensi yang
memadai, para TKI yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga
(PRT) adalah penduduk desa yang terpaksa pergi ke negeri orang lain
meninggalkan anak dan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena
negara tidak serius untuk membangun ekonomi desa. Ironisnya, negara
tidak pernah serius memberi perlindungan pada pahlawan devisa dan tidak
serius mencari akar masalah.
5. Nasib yang lebih tragis lagi
juga menimpa nasib sekitar 1 juta guru honor, guru madrasah, guru
TK/PAUD yang hanya menerima upah sekitar 150.000 s/d 300.000 saja. Skill
dan pendidikan tinggi serta pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa
namun tidak diperhatikan serius oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya
memperhatikan kesejahteraan para guru jika ingin kompetensi anak bangsa
memiliki kompetensi yang kuat.
6. Masalah lain yang menghambat
kesejahteraan buruh adalah , lemahnya keseriusan pemerintah, serta
adanya upaya picik dari pengusaha hitam yang memanfaatkan kelemahan
celah hukum melalui tangan-tangan mafia upah murah, mafia outsourcing
dan menggunakan premanisme untuk melakukan upaya pemberangusan dan
pelemahan gerakan serikat buruh di berbagai daerah, seperti yang
terjadi di Bekasi dan Cibinong.
Berangkat dari kesadaran akan lalainya dan tidak seriusnya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyatnya, membuat bangkitnya kaum buruh Indonesia pada tahun 2012. KSPI sadar, kecewa dan berdiam diri terhadap sikap pemerintah adalah pilihan yang tidak produktif, KSPI memilih untuk bangkit dan berbuat, dengan memposisikan KSPI sebagai mitra strategis negara. Mensupport pemerintah sekaligus mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius mengelola negara dan serius untuk membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik lainnya yang pro rakyat. Karenanya sepanjang 2012, KSPI bersama MPBI dan gerakan sosial lainnya, dalam memfungsikan diri sebagai mitra strategis negara, KSPI kritis terhadap pemerintah, diantaranya :
- Bersama elemen buruh, mahasiswa dan elemen gerakan lainnya berhasil melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan melakukan aksi –akasi yang masif di istana negara dan gedung DPR RI.
- KSPI bersama KSPSI, KSBSI dan beberapa federasi non konfederasi, dengan penuh kesadaran membentuk payung besar gerakan buruh Indoensia dalam wadah Majelis pekerja buruh Indonesia ( MPBI) yang dideklarasikan pada 1 mei 2012 dihadapan ratusan ribu buruh yang memadatai gelora bung karno, dan mendeklarasikan genderang perjuangan hapus outsourcing tolak upah murah ( HOSTUM).
- Menyatu dalam wadah MPBI, KSPI gerakan buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan terbesar sepanjang sejarah gerakan buruh Indonesia pada 3 oktober 2012 di puluhan titik kawasan industri.
- Melakukan Gerakan HOSTUM yang spektakuler dan membuahkan hasil :
- Di revisi nya Permen mengenai Komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46 item menjadi 60 item
- Naiknya upah di kawasan-kawasan basis Industri di kisaran 2.2 juta, naik 30-60% atau sekitar 700.000 rupiah.
- Di revisi nya permen mengenai aturan pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja ( outsourcing) yang makin dibatasi pelaksanaannya. ( untuk permen ini, masih banyak catatan kritis, karena masih belum sesuai harapan)
Walaupun sudah ada perubahan komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap buruh, namun KSPI masih melihat, pemerintah masih setengah hati, karenanya KSPI memiliki beberapa catatan penting, diantaranya :
- Revisi KHL dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan rill sesungguhnya pekerja yang mencapai 84 hingga 122 item.
- Pemerintah juga setengah hati memberlakukan keputusan gubernur / bupati / walikota yang telah menetapkan UMP/UMK diatas 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan yang dimanfaatkan oleh mafia upah murah.
- Pemerintah masih belum serius untuk mengimplemntasikan pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014, karena hingga hari ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS belum di terbitkan.
- Pemerintah juga tidak serius terkait implementasi pemberlakuan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015, karena sampai saat ini, tidak terlihat pemerintah menyiapkan aturan turunan UU BPJS.
- Pemerintah juga tidak serius untuk melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13/2003.
- Pemerintah tidak serius untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja rumah tangga (PRT) dan TKI yang masih menjadi kaum marginal.
- Pemerintah tidak serius untuk mengangkat harkat dan martabat para guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD.
Untuk itulah KSPI, yang juga bagian dari MPBI dalam refleksi akhir tahun ini menyatakan sikap :
1. Terkait maraknya penangguhan UMP, KSPI akan :
- Membuat posko pengaduan UMP, atas upaya penangguhan UMP yang dimotori oleh para mafia upah murah.
- KSPI akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan.
- KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada pertengahan januari 2013 untuk melawan mafia dan politik upah murah.
2. Terkait perjuangan Upah, KSPI akan :
- Terus menuntut dan memperjuangakan revisi permen 13/2012 mengubah item KHL dari 60 item menjadi minimal 84 item
- Memperjuangkan adanya subsidi APBN/APBD bagi kesejahteraan guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD
3. Melakukan aksi besar-besaran bersama elemen rakyat lainnya menuntut implementasi amanat UU BPJS, yakni :
- Memberlakukan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014
- Memberlakukan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar