Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 27 Desember 2012

Press Rilis “Refleksi Akhir Tahun 2012” Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)

Hotel Grand Alia Cikini, 27 Desember 2012
1. Bertahun-tahun buruh Indonesia hidup dalam penderitaan akibat pemerintah membiarkan terjadinya praktek konsepsi Flexibility Labor Market ( pasar kerja yang flexibel) oleh para pengusaha di berbagai daerah yang memberlakukan “outsourcing yang salah kaprah”, yang ditandai dengan sistem kerja “mudah merekrut dengan upah murah dan mudah mem PHK dengan biaya murah”. Buruh hanya dijadikan dan diposisikan hanya sebagai sapi perah atau alat produksi, yang akan diperas ketika di usia produktif dan akan dibuang seketika ketika dianggap tidak produktif.

2. Kenaikan upah minimum selama bertahun- tahun tidak lebih dari kisaran 20.000 hingga 70.000 rupiah, sehingga benar apa yang disampaikan oleh ILO Jakarta dalam laporannya awal tahun 2012, bahwa kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2011 hanya sebesar 4 % tidak sebanding dengan inflasi konsumsi yang mencapai 15 %, akibatnya walaupun nominal upah naik, namun secara nilai dan daya beli terjadi penurunan. Akibat upah murah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya, buruh juga harus hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya karena buruh tidak sanggup membeli rumah apalagi kredit rumah, buruh juga tidak mungkin dapat menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah.

3. Penderitaan buruh Indonesia tidak berhenti pada upah murah dan hilangnya kepastian kerja, buruh Indonesia juga hidup dan bekerja tanpa di backup negara melalui sistem Jaminan sosial yang baik, seperti di belahan negara Eropa. Negara membiarkan nasib buruh-buruh yang ter PHK, hidup menjadi pengangguran tanpa bantuan apa-apa. Program jaminan kesehatan ( di jamsostek atau asuransi komersil), juga tidak mencover sepenuhnya penyakit-penyakit berat seperti penyakit jantung. Jamsostek juga tidak mengcover para pekerja yang telah memasuki usia pensiun, padahal pada usia tersebutlah, seseorang rawan mendapat penyakit berat.

4. Nasib yang lebih miris lagi masih menimpa 6 juta jiwa tenaga kerja Indoensia (TKI) yang harus mengais rezeki di negeri orang tanpa skill dan komptensi yang memadai, para TKI yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) adalah penduduk desa yang terpaksa pergi ke negeri orang lain meninggalkan anak dan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena negara tidak serius untuk membangun ekonomi desa. Ironisnya, negara tidak pernah serius memberi perlindungan pada pahlawan devisa dan tidak serius mencari akar masalah.

5. Nasib yang lebih tragis lagi juga menimpa nasib sekitar 1 juta guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD yang hanya menerima upah sekitar 150.000 s/d 300.000 saja. Skill dan pendidikan tinggi serta pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa namun tidak diperhatikan serius oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan para guru jika ingin kompetensi anak bangsa memiliki kompetensi yang kuat.

6. Masalah lain yang menghambat kesejahteraan buruh adalah , lemahnya keseriusan pemerintah, serta adanya upaya picik dari pengusaha hitam yang memanfaatkan kelemahan celah hukum melalui tangan-tangan mafia upah murah, mafia outsourcing dan menggunakan premanisme untuk melakukan upaya pemberangusan dan pelemahan gerakan serikat buruh di berbagai daerah, seperti yang terjadi di Bekasi dan Cibinong.  
Berangkat dari kesadaran akan lalainya dan tidak seriusnya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyatnya, membuat bangkitnya kaum buruh Indonesia pada tahun 2012. KSPI sadar, kecewa dan berdiam diri terhadap sikap pemerintah adalah pilihan yang tidak produktif, KSPI memilih untuk bangkit dan berbuat, dengan memposisikan KSPI sebagai mitra strategis negara. Mensupport pemerintah sekaligus mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk serius mengelola negara dan serius untuk membuat berbagai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan publik lainnya yang pro rakyat. Karenanya sepanjang 2012, KSPI bersama MPBI dan gerakan sosial lainnya, dalam memfungsikan diri sebagai mitra strategis negara, KSPI kritis terhadap pemerintah, diantaranya :
  1. Bersama elemen buruh, mahasiswa dan elemen gerakan lainnya berhasil melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan melakukan aksi –akasi yang masif di istana negara dan gedung DPR RI.
  2. KSPI bersama KSPSI, KSBSI dan beberapa federasi non konfederasi, dengan penuh kesadaran membentuk payung besar gerakan buruh Indoensia dalam wadah Majelis pekerja buruh Indonesia ( MPBI) yang dideklarasikan pada 1 mei 2012 dihadapan ratusan ribu buruh yang memadatai gelora bung karno, dan mendeklarasikan genderang perjuangan hapus outsourcing tolak upah murah ( HOSTUM).
  3. Menyatu dalam wadah MPBI, KSPI gerakan buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan terbesar sepanjang sejarah gerakan buruh Indonesia pada 3 oktober 2012 di puluhan titik kawasan industri.
  4. Melakukan Gerakan HOSTUM yang spektakuler dan membuahkan hasil :
  • Di revisi nya Permen mengenai Komponen Kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46  item menjadi 60 item
  • Naiknya upah di kawasan-kawasan basis Industri di kisaran 2.2 juta, naik 30-60% atau sekitar 700.000 rupiah.
  • Di revisi nya permen mengenai aturan pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja ( outsourcing) yang makin dibatasi pelaksanaannya. ( untuk permen ini, masih banyak catatan kritis, karena masih belum sesuai harapan)
Walaupun sudah ada perubahan komitmen dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap buruh, namun KSPI masih melihat, pemerintah masih setengah hati, karenanya KSPI memiliki beberapa catatan penting, diantaranya :
  1. Revisi KHL dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan rill sesungguhnya pekerja yang mencapai 84 hingga 122 item.
  2. Pemerintah juga setengah hati memberlakukan keputusan gubernur / bupati / walikota yang telah menetapkan UMP/UMK diatas 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan yang dimanfaatkan oleh mafia upah murah.
  3. Pemerintah masih belum serius untuk mengimplemntasikan pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014, karena hingga hari ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS belum di terbitkan.
  4. Pemerintah juga tidak serius terkait implementasi pemberlakuan Jaminan Pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015, karena sampai saat ini, tidak terlihat pemerintah menyiapkan aturan turunan UU BPJS.
  5. Pemerintah juga tidak serius untuk melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13/2003.
  6. Pemerintah tidak serius untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja rumah tangga (PRT) dan TKI yang masih menjadi kaum marginal.
  7. Pemerintah tidak serius untuk mengangkat harkat dan martabat para guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD.
Untuk itulah KSPI, yang juga bagian dari MPBI dalam refleksi akhir tahun ini menyatakan sikap :
1. Terkait maraknya penangguhan UMP, KSPI akan :
  • Membuat posko pengaduan UMP, atas upaya penangguhan UMP yang  dimotori    oleh para mafia upah murah.   
  • KSPI akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan.
  • KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada pertengahan januari 2013 untuk melawan mafia dan politik upah murah.
2. Terkait perjuangan Upah, KSPI akan :
  • Terus menuntut dan memperjuangakan revisi permen 13/2012 mengubah item KHL dari 60 item menjadi minimal 84 item
  • Memperjuangkan adanya subsidi APBN/APBD bagi kesejahteraan guru honor, guru madrasah, guru TK/PAUD
3. Melakukan aksi besar-besaran bersama elemen rakyat lainnya menuntut implementasi amanat UU BPJS, yakni :                                                    
  • Memberlakukan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 januari 2014
  • Memberlakukan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 juli 2015
4. Mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Buruh Migran dan mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT),
5. Menyerukan kepada kaum buruh Indonesia, untuk terus mensolidakn organisasi dan konsolidasi antar serikat buruh serta terus bergerak melawan segala upaya “ pengusaha hitam” melakukan pemberangusan gerakan serikat pekerja melalui praktek “sogok” ataupun menggunakan “premanisme”.

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
 
Ir. Said Iqbal                  ME Muhamad Rusdi
     Presiden                                   Sekjen 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar