Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Selasa, 27 November 2012

SK. Gubernur Jabar No. 1405 Tahun 2012 tentang UMK Tahun 2013 di Jawa Barat

Nilai upah minimum kabupten/kota di Jabar untuk 2013 telah ditetapkan Gubernur Jabar pada Rabu (21/11) malam. 

Dari 26 kabupaten/kota di Jabar, tercatat UMK Kota Bekasi yang tertinggi sebesar Rp2,1 juta. Sedangkan UMK Majalengka terendah, sebesar Rp850.000.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 yang ditandatangani pada 21 November 2012:


-Kota Bandung Rp1.538.703

-Kota Cimahi Rp1.388.333
-Kab. Bandung Rp1.388.333
-Kab. Bandung Barat Rp1.396.399
-Kota Tasikmalaya Rp1.045.000
-Kab. Bekasi Rp2.002.000
-Kota Bekasi Rp2.100.000
-Kab. Bogor Rp2.042.000
-Kab. Sukabumi Rp1.201.020
-Kota Sukabumi Rp1.050.000
-Kab. Cianjur Rp970.000
-Kab. Cirebon Rp1.081.300
-Kab. Indramayu Rp1.125.000
-Kota Depok Rp2.042.000
-Kota Banjar Rp950.000
-Kab. Sumedang Rp1.381.700
-Kab. Garut Rp965.000
-Kab. Ciamis Rp854.075
-Kab. Subang Rp1.220.000
-Kab. Purwakarta Rp1.639.167
-Kab. Karawang Rp2.000.000
-Kota Bogor Rp2.002.000
-Kab. Majalengka Rp850.000
-Kota Cirebon Rp1.082.500
-Kab. Tasikmalaya Rp1.035.000
-Kab. Kuningan Rp857.000

Terlampir adalah SK. Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013. Diundangkan tanggal 21 November 2012 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013

SourceSK Gub JABAR No.1405 tahun 2012-umk 2013.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar