Setidaknya ada 2 hal yang diangkat oleh para buruh pada demontrasi mereka yang marak belakangan ini, yaitu soal upah dan outsourching (Baca: Daftar UMP 2013 Lengkap).
Soal outsourching, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Muhaimin Iskandar baru baru ini telah menandatangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing. Aturan ini akan memperjelas tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Ada 2 hal penting di aturan outsourching yang baru tersebut, yaitu jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourching dan jenis pola hubungan kerja.
Jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourching
Dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu
- Jasa pembersihan (cleaning service)
- Keamanan
- Transportasi
- Katering
- Jasa Migas Pertambangan.
Untuk perbankan, bisa baca di Posisi di Bank yang Tidak boleh Outsourcing
Jenis pola hubungan kerja
Di dalam aturan outsourcing yang baru juga menjelaskan tentang jenis pola hubungan kerja yang akan dipakai. Pola hubungan kerja yang pertama adalah outsourcing yang nantinya tidak lagi digunakan, dan akan diganti dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat Tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan," tutur Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono.
Ada 2 hal penting di aturan outsourching yang baru tersebut, yaitu jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourching dan jenis pola hubungan kerja.
Jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourching
Dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu
- Jasa pembersihan (cleaning service)
- Keamanan
- Transportasi
- Katering
- Jasa Migas Pertambangan.
Untuk perbankan, bisa baca di Posisi di Bank yang Tidak boleh Outsourcing
Jenis pola hubungan kerja
Di dalam aturan outsourcing yang baru juga menjelaskan tentang jenis pola hubungan kerja yang akan dipakai. Pola hubungan kerja yang pertama adalah outsourcing yang nantinya tidak lagi digunakan, dan akan diganti dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.
Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat Tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan," tutur Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar