Posisi di Bank yang Tidak Boleh Outsourcing
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum, nantinya bank tidak boleh menggunakan tenaga alih daya atau jasa outsourcing di beberapa posisi.
Seperti
tertuang dalam PBI alih daya tersebut, bank yang telah melakukan alih
daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan
langkah-langkah berikut:
· Menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama satu tahun sejak diberlakukannya PBI.
· Dalam
hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun tetapi tidak
lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat
berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama
dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
· Dalam
hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari dua tahun, bank wajib
menghentikan perjanjian alih daya paling lama dua tahun sejak
diberlakukannya PBI.
· Menyusun
dan menyampaikan laporan rencana aksi (action plan) dalam rangka
penyesuaian alih daya sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas
Berikut Posisi di Bank yang Tidak Boleh Outsourcing
1. Account Officer
2. Analis Kredit
3. Customer Service
4. Customer Relation
5. Teller
6. Pekerjaan Pemasaran
7. Analis Kelayakan
8. Persetujuan
9. Pencairan
10. Pemantauan
11. Penagihan Kredit Lancar
Dampak Larangan Outsourcing di Bank
1. Biaya Operasional perbankan akan naik sekitar 0,1% - 0,5%
2. Potensi Kecurangan bisa di minimalisir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar