Posisi di Bank yang Tidak Boleh Outsourcing

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum, nantinya bank tidak boleh menggunakan tenaga alih daya atau jasa outsourcing di beberapa posisi. 
Seperti
 tertuang dalam PBI alih daya tersebut, bank yang telah melakukan alih 
daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan 
langkah-langkah berikut:
·     Menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama satu tahun sejak diberlakukannya PBI.
·       Dalam
 hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun tetapi tidak 
lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat 
berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 
dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
·       Dalam
 hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari dua tahun, bank wajib 
menghentikan perjanjian alih daya paling lama dua tahun sejak 
diberlakukannya PBI.
·   Menyusun
 dan menyampaikan laporan rencana aksi (action plan) dalam rangka 
penyesuaian alih daya sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas
Berikut Posisi di Bank yang Tidak Boleh Outsourcing
1.      Account Officer
2.      Analis Kredit
3.      Customer Service
4.      Customer Relation
5.      Teller
6.      Pekerjaan Pemasaran
7.      Analis Kelayakan
8.      Persetujuan
9.      Pencairan
10.  Pemantauan
11.  Penagihan Kredit Lancar
Dampak Larangan Outsourcing di Bank
1.      Biaya Operasional perbankan akan naik sekitar 0,1% - 0,5%
2.      Potensi Kecurangan bisa di minimalisir
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar