Daftar 19 Jabatan yang Tidak Boleh Diisi Orang Asing
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar telah
menandatangai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40
Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki
tenaga kerja asing.
Berdasarkan
Keputusan Mentri tersebut terdapat 19 jabatan yang tidak boleh diisi
oleh orang asing, salah satunya adalah Chief Executive Officer (CEO).
Menaggapi
hal tersebut, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, mengatakan kalau
keputusan tersebut adalah keputusan yang bodoh dan secara tidak langsung
mengusir investor asing dari Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan keputusan bodoh, bagaimana tidak investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia tetapi dilarang menjabati posisi CEO, ya sama dengan mengusir mereka namanya,” ujar Sofjan.
Berikut Daftar 19 Jabatan yang Tidak Boleh Diisi Orang Asing
· Chief Executive Officer (CEO).
· Direktur Personalia/Personnel Director
· Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
· Manajer Personalia/Human Resources Manager
· Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
· Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
· Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
· Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
· Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
· Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
· Spesialis Personalia/Personnel Specialist
· Penasehat Karir/Career Advisor
· Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
· Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
· Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
· Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
· Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
· Analis Jabatan/Job Analyst
· Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
Tidak ada komentar:
Posting Komentar