Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Sabtu, 24 November 2012

Daftar Uang Pensiun PNS 2012

Belum lama ini SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang uang pensiun PNS. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2012, uang pensiun PNS 2012 akan naik 7 persen. Jika sebelumnya uang pensiun PNS terendah berkisar Rp 1,175 juta maka di tahun 2012 ini uang pensiun PNS akan naik menjadi Rp 1,26 juta.

Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan Rp 69 triliun untuk kebutuhan dana pensiun yang baru, naik Rp 7 triliun dari danan pensiun sebelumnya.

Berikut Daftar Uang Pensiun PNS 2012

·       Golongan I/a Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300
·       Golongan I/b dari Rp 1,26 juta-Rp 1.465.500
·       Golongan I/c dari Rp 1,26 juta-Rp 1.527.500
·       Golongan I/d dari Rp 1,26 juta-Rp 1.592.100.
·       Golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp 1.980.200
·       Golongan II/b tertinggi Rp 2.064.000
·       Golongan II/c tertinggi Rp 2.151.300
·       Golongan II/d tertinggi Rp 2.242.200.
·       Golongan III/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.478.800
·       Golongan III/b tertinggi Rp 2.583.600
·       Golongan III/c tertinggi Rp 2.692.900
·       Golongan III/d tertinggi Rp 2.806.800.
·       Golongan IV/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.925.500
·       Golongan IV/b tertinggi Rp 3.049.200
·       Golongan IV/c tertinggi Rp 3.178.200
·       Golongan IV/d tertinggi Rp 3.312.700
·       Golongan IV/e tertinggi Rp 3.452.800.

Sementara pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp 945 ribu, golongan II/a tertinggi Rp 950.500, golongan II/b tertinggi Rp 990.700, golongan II/c tertinggi Rp 1.032.600, dan golongan II/d tertinggi 1.076.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.

Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar