PERDA Kab Bekasi No 6 Tahun 2001 : Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Bekasi sebagai kota industri di mana terdapat sekitar 7 ( tujuh
) kawasan industri besar kembali menjadi sorotan publik terkait aksi
mogok nasional 2 Juta buruh.
Bagaimana
tidak, Buruh Bekasi yang menjadi lokomotif pergerakan buruh di
Indonesia sukses menarik perhatian pemerintah pusat dengan aksi Monas (
Mogok Nasional ) sehingga pemerintah membuka diaolog untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
Terlepas dari tuntutan mogok nasional, Bekasi menyimpan segudang potensi masalah ketenagakerjaan.
Tarik ulur masalah kepentingan antara pengusaha dengan karyawan
khusunya mengenai kesejahteraan ataupun fasilitas pendukungnya terkadang
menimbulkan gejolak yang sepertinya tanpa henti.
Sebenarnya pemerintah Bekasi sendiri sudah memberikan aturan jelas
terkait permasalah tersebut. Semua itu di atur dalam peraturan daerah /
perda no 6 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas
Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swata.
Hal ini harusnya menjadi pedoman untuk pengusaha & karyawan (
serikat pekerja ) dalam proses negoisasi sehingga permasalahan yang
timbul di kemudian hari bisa diminimalisir. Kearifan bersama untuk
mencari solusi adalah kunci dari hubungan industrial yang harmonis.
Berikut kutipan isi Perda Kab Bekasi No 6 Tahun 2001 Tentang
Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan
Swata yang mengatur fasilitas apa saja yang berhak di terima oleh
karyawan.
B A B II
FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 2
Setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi wajib menyediakan Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi wajib menyediakan Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Pasal 3
Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh Perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana :
Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh Perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana :
- Sarana dan fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya;
- Sarana dan fasilitas peribadatan;
- Sarana dan fasilitas olahraga;
- Sarana dan fasilitas hiburan dan rekreasi;
- Sarana dan fasilitas makan;
- Sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja;
- Sarana dan fasilitas Balai Peristirahatan;
- Sarana dan fasilitas Koperasi;
- Sarana dan fasilitas Balai Pertemuan;
- Sarana dan fasilitas jemputan;
- Fasilitas Asuransi jaminan kecelakaan di luar jam kerja.
Pasal 4
Prioritas penyediaan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Prioritas penyediaan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Perusahaan wajib memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pekerja.
Perusahaan wajib memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pekerja.
Untuk lebih jelasnya, silahkan mendownload file tersebut di bawah ini.
Source: http://rumahburuh.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar