Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 01 November 2012

PERDA Kab Bekasi No 6 Tahun 2001 : Fasilitas Kesejahteraan Pekerja


Bekasi sebagai kota industri di mana terdapat sekitar 7 ( tujuh ) kawasan industri besar kembali menjadi sorotan publik terkait aksi mogok nasional 2 Juta buruh.
Bagaimana tidak, Buruh Bekasi yang menjadi lokomotif pergerakan buruh di Indonesia sukses menarik perhatian pemerintah pusat dengan aksi Monas ( Mogok Nasional ) sehingga pemerintah membuka diaolog untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terlepas dari tuntutan mogok nasional, Bekasi menyimpan segudang potensi masalah ketenagakerjaan.

Tarik ulur masalah kepentingan antara pengusaha dengan karyawan khusunya mengenai kesejahteraan ataupun fasilitas pendukungnya terkadang menimbulkan gejolak yang sepertinya tanpa henti.

Sebenarnya pemerintah Bekasi sendiri sudah memberikan aturan jelas terkait permasalah tersebut. Semua itu di atur dalam peraturan daerah / perda no 6 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swata.

Hal ini harusnya menjadi pedoman untuk pengusaha & karyawan ( serikat pekerja ) dalam proses negoisasi sehingga permasalahan yang timbul di kemudian hari bisa diminimalisir. Kearifan bersama untuk mencari solusi adalah kunci dari hubungan industrial yang harmonis.

Berikut kutipan isi Perda Kab Bekasi No 6 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swata  yang mengatur fasilitas apa saja yang berhak di terima oleh karyawan.

B A B II
FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
 
Pasal 2
Setiap perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi wajib menyediakan Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Pasal 3
Sarana dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh Perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana :
  • Sarana dan fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya;
  • Sarana dan fasilitas peribadatan;
  • Sarana dan fasilitas olahraga;
  • Sarana dan fasilitas hiburan dan rekreasi;
  • Sarana dan fasilitas makan;
  • Sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja;
  • Sarana dan fasilitas Balai Peristirahatan;
  • Sarana dan fasilitas Koperasi;
  • Sarana dan fasilitas Balai Pertemuan;
  • Sarana dan fasilitas jemputan;
  • Fasilitas Asuransi jaminan kecelakaan di luar jam kerja.
Pasal 4
Prioritas penyediaan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Perusahaan wajib memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pekerja.
Untuk lebih jelasnya, silahkan mendownload file tersebut di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar