Siaran Pers MPBI 27 September 2012
Siaran Pers GERAKAN HOSTUM-KAJS
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
27 September 2012
RAKYAT MENGGUGAT REZIM SBY JALANKAN JAMINAN SOSIAL, HAPUS OUTSOURCING & TOLAK UPAH MURAH
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat 
 (buruh,mahasiswa,tani,nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya  
Jaminan Sosial di negeri ini, bersama Gerakan Hapus Outsorcing Tolak  
Upah Murah
(HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)   
beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa   
bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan   
dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi 
  di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar   
menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang  
 tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
  TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan  
 lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya 
di   sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh 
Presiden   pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft 
 sandingan  RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan  
melalui DPR,  melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan 
 melakukan  Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 
Menteri,  dan  Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan 
Jaminan Sosial  untuk  seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. 
Untuk itu  perjuangan  KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan 
di-undangkannya UU  BPJS, KAJS  tetap mengawal implementasi 
dijalankannya Jaminan Sosial  untuk seluruh  rakyat, dan pada aksi ini 
KAJS menuntut:
1.Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01   
Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak 
  ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1  
Januari  2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2.Iuran Jaminan  Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh  
Pemberi  Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang 
  berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak   
beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan
   agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
   (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan 
untuk   seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan 
Sistem   Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar  segera membuat aturan pelaksanaan  
(Peraturan Presiden) tentang besaran  & tata cara pembayaran iuran  
jaminan kesehatan paling lambat 25  November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HOSTUM
HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
1.Hapuskan Outsourcing: a. Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing  
dengan menghentikan  sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing,  
selambat-lambatnya  pertengahann oktober 2012;
b. Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
c. Menolak outsourcing  berkedok pemagangan:
d. Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan  
Mendesak  Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan  
Outsourcing yang  tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta  
pemberlakuan sanksi  yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek 
 jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi
  langsung dan kegiatan pokok )
2. Tolak Upah Murah:
a. Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang   
Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan   
Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 
  84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun
  2013;
b. Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
d. Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI - HOSTUM
No Provinsi/Kab/Kota UMP/UMK UMSP/UMSK
1 DKI Jakarta Rp2,350,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
2 Kab/Kota Bogor Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,200,000
3 Kota Depok Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp2,700,000
4 Kab/Kota Sukabumi Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2500,000
5 Kab/Kota Tangerang Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
6 Kab/Kota Bekasi Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
7 Kab Karawang Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,200,000
8 Kab Purwakarta Rp2,000,000 Rp2,200,000 - Rp3,100,000
9 Kab Subang Rp1,800,000 Rp1,900,000 - Rp2,500,000
10 Kota Serang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
11 Kota Cilegon Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,000,000
12 Kota Cimahi/Bandung Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
13 Kab/Kota Semarang Rp1,500,000 Rp1,600,000 - Rp2,000,000
14 Kab Sidoarjo Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
15 Kota Surabaya Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
16 Kota Gresik Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
17 Kab Mojokerto Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
18 Kab/Kota Pasuruan Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
19 Kota Batam Rp2,200,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
20 Kota Medan Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
21 Kota Deliserdang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
Catatan :
1. Perhitungan dengan KHL = 84 item
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) 
  dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4   
Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK   
NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal  
 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar