Apindo Kabupaten Bekasi Keberatan Kenaikan UMK
Apindo Kabupaten Bekasi keberatan
 dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, yang sudah ditetapkan Dewan 
pengupahan sebesar Rp 2.002.000,-
Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Apindo, Darwoto, Rabu (14/11), setelah mengetahui besarnya UMK Bekasi.
Dikatakan, kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan 
kalangan pengusaha. Angka itu  akan membuat naiknya biaya produksi dan 
pengusaha dipastikan mengalami kerugian.
Dijelaskan, berdasarkan rapat dewan pengupahan, Upah Minimum 
Kabupaten Bekasi, pagi ini telah ditetapkan yang nilainya sebesar, Rp 
2.002.000,-  untuk KelompokIII, Rp2.042.040,- Kelompok II, Rp 
2.302.300,- dan kelompok 1, Rp 2.402.400,-
“Kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan kalangan 
pengusaha, dan akan membuat naiknya biaya produksi serta pengusaha 
dipastikan mengalami kerugian” kata Darwoto.
Jika pengusaha rugi, otomatis dapat mengakibatkan perusahaan pailit 
dan berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Selain 
itu, perusahaan yang memiliki jaringan manufaktur di negara lain akan 
hengkang dari Indonesia karena investasi di Indonesia tak menguntungkan.
Untuk itu, Darwoto berharap kenaikan UMK tersebut bisa ditinjau 
kembali di tingkat provinsi Jawa Barat agar perusahaan di kabupaten 
Bekasi tidak mengalami kerugian.
Kenaikan UMK tahun lalu saja sudah sangat memberatkan pengusaha. Oleh
 karena itu Darwoto mengusulkan lebih baik kenaikan UMK tahun ini 
dilakukan secara bertahap sehingga seluruh elemen industri bisa menjamin
 kelangsungan usahanya.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar Rp. 2.020.000,- yang sudah 
ditetapkan tersebut prosesnya masih belum selesai karena nantinya akan 
diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan dan ditandatangani, 
paparnya.***
Source: http://www.dakta.com 
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar