Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Kamis, 15 November 2012

Apindo Kabupaten Bekasi Keberatan Kenaikan UMK

 

Apindo Kabupaten Bekasi keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, yang sudah ditetapkan Dewan pengupahan sebesar Rp 2.002.000,-
Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Apindo, Darwoto, Rabu (14/11), setelah mengetahui besarnya UMK Bekasi.

Dikatakan, kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan kalangan pengusaha. Angka itu  akan membuat naiknya biaya produksi dan pengusaha dipastikan mengalami kerugian.

Dijelaskan, berdasarkan rapat dewan pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi, pagi ini telah ditetapkan yang nilainya sebesar, Rp 2.002.000,-  untuk KelompokIII, Rp2.042.040,- Kelompok II, Rp 2.302.300,- dan kelompok 1, Rp 2.402.400,-
“Kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan kalangan pengusaha, dan akan membuat naiknya biaya produksi serta pengusaha dipastikan mengalami kerugian” kata Darwoto.

Jika pengusaha rugi, otomatis dapat mengakibatkan perusahaan pailit dan berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Selain itu, perusahaan yang memiliki jaringan manufaktur di negara lain akan hengkang dari Indonesia karena investasi di Indonesia tak menguntungkan.

Untuk itu, Darwoto berharap kenaikan UMK tersebut bisa ditinjau kembali di tingkat provinsi Jawa Barat agar perusahaan di kabupaten Bekasi tidak mengalami kerugian.
Kenaikan UMK tahun lalu saja sudah sangat memberatkan pengusaha. Oleh karena itu Darwoto mengusulkan lebih baik kenaikan UMK tahun ini dilakukan secara bertahap sehingga seluruh elemen industri bisa menjamin kelangsungan usahanya.

Rekomendasi kenaikan UMK sebesar Rp. 2.020.000,- yang sudah ditetapkan tersebut prosesnya masih belum selesai karena nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan dan ditandatangani, paparnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar