Apindo Kabupaten Bekasi Keberatan Kenaikan UMK
Apindo Kabupaten Bekasi keberatan
dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013, yang sudah ditetapkan Dewan
pengupahan sebesar Rp 2.002.000,-
Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Apindo, Darwoto, Rabu (14/11), setelah mengetahui besarnya UMK Bekasi.
Dikatakan, kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan
kalangan pengusaha. Angka itu akan membuat naiknya biaya produksi dan
pengusaha dipastikan mengalami kerugian.
Dijelaskan, berdasarkan rapat dewan pengupahan, Upah Minimum
Kabupaten Bekasi, pagi ini telah ditetapkan yang nilainya sebesar, Rp
2.002.000,- untuk KelompokIII, Rp2.042.040,- Kelompok II, Rp
2.302.300,- dan kelompok 1, Rp 2.402.400,-
“Kenaikan UMK sebesar Rp. 2.002.000,- sangat memberatkan kalangan
pengusaha, dan akan membuat naiknya biaya produksi serta pengusaha
dipastikan mengalami kerugian” kata Darwoto.
Jika pengusaha rugi, otomatis dapat mengakibatkan perusahaan pailit
dan berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Selain
itu, perusahaan yang memiliki jaringan manufaktur di negara lain akan
hengkang dari Indonesia karena investasi di Indonesia tak menguntungkan.
Untuk itu, Darwoto berharap kenaikan UMK tersebut bisa ditinjau
kembali di tingkat provinsi Jawa Barat agar perusahaan di kabupaten
Bekasi tidak mengalami kerugian.
Kenaikan UMK tahun lalu saja sudah sangat memberatkan pengusaha. Oleh
karena itu Darwoto mengusulkan lebih baik kenaikan UMK tahun ini
dilakukan secara bertahap sehingga seluruh elemen industri bisa menjamin
kelangsungan usahanya.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar Rp. 2.020.000,- yang sudah
ditetapkan tersebut prosesnya masih belum selesai karena nantinya akan
diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan dan ditandatangani,
paparnya.***
Source: http://www.dakta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar