13 Kesepakatan Buruh dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ribuan Buruh Mendatangi Kantor Gubernu Jakarta l Foto: Sherin |
Aksi
buruh yang menuntut upah minimum DKI Jakarta Rp2,7 juta ke kantor
Gubernur diterima oleh Wakil Gubernur, Basuki T. Purnama. Berikut
kesepakatan yang dihasilkan:
- Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata hasil survei di tahun 2012, tetapi hasil survei di bulan Oktober 2012 ditambah proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012 hingga Desember 2013 yang kemudian dirata-ratakan.
- Tidak ada putusan KHL pada hari ini (24 Oktober 2012).
- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.
- Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji komponen KHL yang terdiri dari 100 item (untuk lajang) dan 122 item (untuk pekerja yang telah berkeluarga).
- Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan, serta dalam waktu yang bersamaan.
- UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing, serta delapan perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.
- Pada 2 November 2012 akan diadakan pertemuan pada pukul 08.00 WIB untuk penetapan KHL 2013 dengan mengundang unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja yang hadir pada hari ini.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktikoutsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.
- Semua proses interview karyawan di perusahaan (terutama di ruang tertutup) wajib dilengkapi CCTV.
- Pengawas ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan serta bukti dokumentasi dari serikat pekerja.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta buruh untuk membantu memberantas pungli terhadap penguasa di DKI Jakarta.
- Keterwakilan unsur pekerja di dewan pengupahan merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 201 Tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar