Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan angka KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Walau upah buruh terus mengalami kenaikan, nilai riil upah diperkirakan terus mengalami penurunan sehingga buruh termiskinkan secara struktural, kata pengamat.
Pengamat perburuhan Universitas Airlangga yang mengamati upah buruh sejak 1995 mengatakan pada tahun 1990-an, seluruh upah buruh dalam sebulan dapat membeli sekitar 350 kg beras, tetapi pada 2013 upah sebesar Rp2,2 juta hanya mampu membeli 200 kg beras.
Karena itulah, menurut Subhan, penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) - sebagai komponen utama upah minimum - sebesar Rp2,2 juta untuk tahun 2014 mendatang sebetulnya tidak layak."Itu berarti dalam 15 tahun nilai riil upah minimum turun hampir 50%. Emas misalnya, satu kali gaji pada 1990-an bisa setara dengan 15 gram sekarang mungkin hanya lima gram saja," kata Hadi Subhan kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta baru saja menetapkan KHL di ibukota untuk tahun 2014 sebesar Rp2,2 juta atau naik dari sekitar Rp1,9 juta dari tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah buruh melakukan unjuk rasa menolak KHL dan meminta kenaikan upah hingga Rp3,7 juta di depan balai kota Selasa (29/10).
Menurut Subhan, ada dua masalah yang ada dalam sistem pengupahan di Indonesia.
"Pertama kesalahan ada pada payung hukumnya, Permenaker 13 tahun 2013 mengenai komponen kehidupan layak hanya dibatasi 60 komponen saja. Bagi saya itu menjadi komponen tidak hidup layak, bagaimanapun kalau yang disurvei hanya 60 komponen itu tetap tidak akan layak.
"Kedua dari sistemnya juga salah, upah minimum misalnya diatur untuk lajang, padahal buruh mayoritas 80% sudah berkeluarga, upah satu orang dimakan empat orang. Jadi menurut saya ini adalah pemiskinan struktural," katanya.
Bukan hanya dua pihakAnggota Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan pada intinya pengusaha mendukung peningkatan kesejahteraan buruh.
Tetapi dia mengatakan permintaan kenaikan upah hingga Rp3,7 juta sudah berada di luar kemampuan pengusaha.
Dia khawatir, jika kenaikan upah melonjak seperti tahun lalu, akan terjadi rasionalisasi lagi. Tahun ini saja misal, kenaikan upah 44% dari tahun lalu, sudah menyebabkan 22.000 buruh diputus kontrak.
"Bukan hanya kepentingan pengusaha dan buruh tetapi ini adalah soal kepentingan bersama.
"Yang paling penting adalah kepentingan tengah misalnya menyangkut tujuh juta pengangguran dan 20 juta orang yang semi menanggur.
"Kalau upah dipaksakan untuk ditetapkan di luar kemampuan, akibatnya pengusaha akan mengurangi pekerja. Lalu bagaimana nasib tujuh juta yang menganggur? Jangankan dapat pekerjaan, yang kerja saja diberhentikan. Lalu bagaimana nasib 2,5 juta angkatan kerja baru per tahun?" jelas Sarman.
Source: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar