Sangat tidak adil jika karena menyanyikan lagu Indonesia raya yang disertai hormat bendera merah putih 165 pekerja PT. Interbat mendapat sanksi skorsing menuju PHK.
Bermula dari rencana mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. Interbat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2013. Sesuai dengan ketentuan UU 21/2000 pasal 4 ayat (2) huruf e, bahwa serikat pekerja/serikat buruh sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka inisiatif dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Interbat dalam rangka konsolidasi anggota diadakanlah kegiatan organisasi yang berupa upacara bendera (menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera Merah Putih) dengan tujuan agar tumbuh rasa nasionalisme anggota serta terciptanya persatuan dan kekompakan anggota pada saat mogok kerja berlangsung.
Mogok kerja pekerja/buruh sendiri telah diatur secara gamblang didalam UU 13/2003 pasal 137 yang berbunyi "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan". Syarat administratif pun telah dipenuhi, dari mulai gagalnya perundingan hingga pemberitahuan ke perusahaan dan dinas tenaga kerja setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan.
Jadi, kuat dugaan PT. Interbat melanggar peraturan perundang-undngan yang berlaku yaitu:
1. Bahwa PT. Interbat diduga telah melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2000 pasal 28 jo pasal 43, dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2. Bahwa PT. Interbat diduga telah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 144 huruf b jo pasal 187, dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Maka dengan ini kami meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk menindak tegas PT. Interbat atas dugaan pelanggaran tersebut demi tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami juga mendesak PT. Interbat agar:
1. Mencabut surat skorsing nomor: 664/INT/HRD/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 perihal Skorsing Proses PHK;
2. Mempekerjakan kembali 165 pekerja/buruh yang diskorsing dijabatan dan posisi semula serta memberikan hak-haknya yang selama ini didapat;
3. Memberikan hak-hak seluruh pekerja PT. Interbat yang telah diatur didalam peraturan perundang-undngan yang selama ini belum didapatkan;
4. Memenuhi semua tuntutan mogok kerja pekerja PT. Interbat.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar