Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Senin, 29 Juli 2013

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.Bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh diberbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;

Mengingat :
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 );
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
4.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR

KESATU :
Menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memeperingati Hari Buruh Internasional.
KEDUA :
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar