KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.Bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh diberbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;
Mengingat :
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 );
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
4.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
KESATU :
Menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memeperingati Hari Buruh Internasional.
KEDUA :
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.Bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh diberbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;
Mengingat :
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 );
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
4.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
KESATU :
Menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memeperingati Hari Buruh Internasional.
KEDUA :
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar