Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Senin, 10 Juni 2013

Buruh dan Hak-Haknya

Buruh, sebuah kata yang sering saja mesyarakat pada umumnya salah menafsirkan. Tafsiran-tafsiran yang kebanyakan beredar di masyarakat pada umunya yaitu Buruh adalah pekerja bangunan yag tugasnya melayani/membantu segala kebutuhan Tukangnya dalam area kerja atau buruh seringkali di tafsirkan sebagai pekerja kasar seperti buruh angkut pasar,pelabuhan dan buruh kasar lainnya. Namun, itulah fakta yang beredar di masyarakat. 


Mungkin sebelumnya kita perlu menafsirkan apakah sebenarnya buruh itu? Buruh jika kita kembali membuka Kitab Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja kemudian di beri upah oleh si pemberi kerja.

Mungkin penjelasan tersebut di atas bisa mengantar kita untuk membayangkan atau menghayalkan buruh itu seperti apa? Bahkan tanpa di sadari ketika melihat realitas yang ada jangankan buruh pabrik bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun sampai Presiden itu adalah buruh. PNS misalnya dia bekerja kepada Negara kemudian di bayarkan upahnya yang sering kita sebut gaji, begitupun presiden yang bekerja untuk memimpin Negara yang kemudian di bayarkan upahnya oleh Negara yang notabene adalah sebuah lembaga. Fakta tersebut benar adanya, cuma yang membedakannya dengan buruh pabrik adalah buruh swasta dengan buruh Negara.
 

Hak buruh dalam kondisi kerja. 
Buruh yang bekerja di sebuah perusahaan, baik nasional maupun local, baik status perusahaan masih CV,FA,PT,Perum dll, itu memiliki hak yang sama yang di atur dalam regulasi yang Sektoral sehingga lebih spesifik. Di undang-undang no.13 Tahun 2003 jelas di atur apa saja yang menjadi hak seorang buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. Mulai dari Upah, Jam kerja, Cuti/Istrahat, Tunjangan Hati Raya (THR), Hak mogok kerja sampai pada hak untuk berserikat yang di atur dalam UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Itu adalah hak yang pasti yang merupakan kewajiban si pemberi kerja untuk di bayarkan kepada buruhnya. Walaupun terkadang masih ada saja pengusaha yang nakal yang tidak memberikan hak buruh sepenuhnya.

Hak Buruh dalam kondisi/kehidupan bernegara. 

Buruh yang merupakan sebuah profesi tentunya tak lepas dari manusianya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Tentunya hak warga Negara sama dengan warga Negara yang lainnya. Beberapa hak yang seringkali terlupakan yang erat kaitannya dengan kondisi kerja adalah hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk berkumpul dan berserikat yang di atur dalam Konstitusi Negara ( UUD 1945). Namun tidak di nafikan juga beberapa hak buruh dalam bernegara yang sering terlupakan yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk hidup sehat, hak untuk mengelola lahan produktif, sampai pada hak untuk berpolitik.

Kesadaran buruh untuk mendapatkan haknya. 

Kondisi buruh hari ini yang masih terhegemoni(terkungkung/terkurung) oleh system Kapitalisme yang merangsang buruh untuk menjadi masyarakat komsumtif. Layanan iklan adalah sebuah kebutuhan berita yang paling di utamakan. Merek dan Produk menjadi dewa. Hal tersebut menyebabkan perhatian atau focus buruh yang notabene adalah masyarakat teralihkan, sehingga hak-haknya dalam bernegara terlupakan. Buruh hari ini hanya terfokus pada tuntutan normatifnya saja dalam bekerja, sehingga muncullah penyakit super cuek akan lingkungan sekitarnya di tempat tinggal. Padahal kondisi yang semakin carut marut hari ini dimana untuk hidup layak semakin mahal, pendidikan mahal,kesehatan semakin mahal, namun solusi yang buruh pikirkan hari ini adalah mencari uang sebanyak mungkin dengan berjuang untuk pemenuhan hak normative demi pemenuhan tuntutan hdup. Bukankah fakta tersebut telah mengabaikan hak buruh sebagai masyarakat dan warga Negara.

Bahkan dalam berpolitik pun buruh terkadang hanya mencari keuntungan semata tanpa sadar telah menggadai hidupnya kepada calon yang bertarung di kancah perpolitikan. Buruh tak lagi memikirkan untuk berkuasa demi mencapai hidup sejahtrah seutuhnya.

Sudah saatnya buruh menyadari haknya sepenuhnya. Jangan hanya berfikir untuk berjuang demi hak normative semata. Karena buruh adalah warga Negara yang memiliki hak yang untuk hidup layak dan sejahterah. Sesuai dengan apa yang tersirat dalam konstitusi Negara yaitu UUD 1945 yaitu Kesejahteraan warga Negara Indonesia adalah tanggung jawab Negara.
 

Source: Link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar