Rapat
Kerja Nasional I KSPI di Hotel Grand Cempaka 1 dan 2 Februari 2013.
Dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Dewan Eksekutif
Nasional, Majelis Nasional dan Perwakilan Daerah 14 propinsi di
Indonesia. Kontribusi buruh selama tahun 2012 bukanlah kontribusi yang
kecil. Hal ini ditunjukan dari berbagai keberhasilan di tahun 2012
seperti : aksi penolakan kenaikan harga BBM, aksi hapus outsourcing dan
tolak upah murah (HOSTUM), aksi pengawalan Peraturan Pelaksana dari UU
BPJS dan mogok nasional tanggal 3 Oktober 2012. Dalam rapat kerja
nasional ini, KSPI membahas program kerja tahun 2013 dimana intinya
adalah KSPI berkomitmen untuk menjadikan gerakan buruh dari gerakan
pabrik menjadi gerakan kebangsaan.
Ditengah keberhasilan kenaikan
upah yang sangat besar dengan rata-rata nasional 40% disikapi dengan
penangguhan oleh pengusaha dan diterima oleh pemerintah. Sebagai contoh
di Provinsi DKI Jakarta terdapat 46 perusahaan yang dikabulkan
penangguhan. Di propinsi Jawa Barat sebanyak 246 perusahaan yang
dikabulkan permohonannya. Penangguhan tersebut diindikasikan tidak
sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi No. 231
tahun 2003.Kondisi ini diperparah dengan keputusan Pemerintah terkait dengan penetapan Komisaris baru Jamsostek yang sangat menyakitkan dan telah menodai perjuangan buruh dalam mereformasi jaminan sosial di Indonesia. Mereka yang ditunjuk sebagai wakil pekerja/buruh yang duduk sebagai komisaris adalah orang-orang yang anti BPJS ,bahkan, salah satu diantaranya mengancam akan menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) jika UU BPJS disahkan. Pemilihan komisaris jamsostek sangat tidak transparan dan sangat kontroversi dimana proses fit and proper test di indikasikan dilakukan setelah penetapan, setelah KSPI bersama MPBI melakukan protes keras. Ini menunjukan adanya konspirasi jahat terhadap pelaksanaan BPJS yang merupakan kebutuhan mayoritas pekerja di Indonesia.
Saat ini pemerintah makin represif bila ada aksi unjuk rasa oleh masyarakat sebagai hak demokrasi. Presiden pada tanggal 28 Januari 2013 sudah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Gangguan Keamanan Nasional dan diterbitkannya UU Ormas yang sangat membatasi kebebasan berekspresi dan menjadikan proses demokrasi di Indonesia menjadi mundur seperti saat orde baru. Saat ini di DPR juga sedang dibahas RUU Keamanan Nasional yang akan melibatkan pihak tentara saat terjadi aksi unjuk rasa. Hal ini sudah terlihat jelas saat aksi unjuk rasa MPBI tanggal 16 Januari 2013 dimana saat 3000 massa buruh MPBI berunjuk rasa didepan Polda Metro, Istana Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja, pihak keamanan yang terdiri dari Kepolisian dan TNI turun dengan kekuatan 9000 personil gabungan. Indikasinya pemerintah akan represif.
Terkait dengan hal-hal di atas maka KSPI menyatakan sikap:
Akan melakukan perlawanan berupa upaya hukum melalui gugatan PTUN atas dikeluarkannya keputusan penangguhan upah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan penunjukan Komisaris baru Jamsostek yang kontroversi dan tidak transparan.
Menolak keras pembahasan RUU Kamnas yang Anti Demokrasi dan salah satu substansi adalah pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang melibatkan tentara dan intelejen dalam pengoperasiannya karena akan mengancam para penggiat Demokrasi dann HAM jelas akan merupakan kemunduran untuk demokrasi Indonesia. KSPI bersama MPBI akan melakukan pengerahan massa bersama organisasi masyarakat sipil lainnya di DPR dan seluruh Indonesia bila DPR RI tetap memaksakan pembahasan RUU KamNas.
Tolak Penangguhan Upah dan Komisaris Jamsostek yang Baru, Tolak RUU Keamanan!!
H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar