Buruh Protes Soal 489 Perusahaan Dapat Penangguhan UMP 2013 |
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan keputusan ini tidak adil dan merugikan nasib para buruh.
"Sangat tidak adil karena belum kami belum menikmati perjuangan buruh dan tidak dihargai," cetus Gani kepada detikFinance, Jumat (15/2/2013).
Selain itu, KSPSI secara total menolak apa yang telah diputuskan oleh pemerintah. Menurutnya prosedur yang telah dituangkan dalam UU No 13/2003 soal ketenagakerjaan tidak dijalankan dan ada sisi paksaan dari pihak pengusaha kepada para buruh.
"Karena penangguhan upah harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku yaitu harus dua tahun berturut-turut rugi dan yang kedua ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Jadi jangan pengusaha mengancam dan ada kesepakatan dari perusahaan lokal apakah mereka mau atau malah dipaksakan dengan alasan PHK," katanya.
Terkait sikap yang akan dilakukan oleh para buruh, Gani mengatakan KSPSI akan bergabung dengan KSPI dibawah bendera Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan melakukan demo secara besar-besaran. Selain itu pihaknya juga tengah mempersiapkan aksi mogok nasional bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.
"Kita akan kerahkan puluhan ribu buruh tanggal 28 Februari nanti, dan mogok nasional jilid kedua dengan keikutsertaan 5 juta buruh. Tahun 2012 tepatnya 3 Oktober 2012 sebanyak 4 juta buruh melakukan aksi secara total. Jalan ini adalah jalan satu-satunyanya kami mogok dan kami tidak bisa di intervensi," tandasnya.
Source: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar