Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Sabtu, 26 Januari 2013

Solidaritas Mendesak Dibutuhkan! Aktivis Buruh Dikriminalisasi

Sulthoni Farras adalah seorang buruh yang menjadi korban PHK disebuah perusahaan di Ibukota, Jakarta ketika krisis melanda tahun 1998. Walaupun begitu dia tetap terus melanjutkan perjuangan dengan membangun serikat buruh lintas sektoral yang kemudian menjadi cikal bakal dari Federasi Progresip-KASBI. Dalam perjuangan Sulthoni juga mendorong persatuan kaum buruh pada saat itu dengan bersatu didalam Aliansi Buruh Menggugat dan menjadi Koordinator ABM Wilayah Jabodetabek. Persatuan yang sekarang diwujudkan dalam pemangunan Sekber Buruh Jabodetabek, dimana Sulthoni duduk didalam unsur Presidium-nya. Pada tahun 2009 Sulthoni Farras juga menerima LBH Award. Sebuah penghargaan bagi mereka yang terus konsisten memperjuangkan hak-hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak buruh.

Pembebasan sejati kaum buruh diyakininya tidak dapat dilakukan tanpa perjuangan politik dan pembangunan partai politik bagi kaum buruh. Oleh karena itulah Sulthoni kemudian bergabung kedalam Perhimpunan Rakyat Pekerja yang dalam perkembangannya muncul KPO PRP. Sulthoni pun duduk didalam Badan Pekerja Nasional KPO PRP.

Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh Sulthoni Farras yang berbuah kriminalisasi terhadapnya adalah membebaskan buruh PT Dongan dari sistem kerja kontrak dan pencurian upah oleh Pemilik Modal PT Dongan bernama: Park Jung Sik.

PT Dongan sendiri mempekerjakan kurang lebih seribu buruh yang sebagian besar perempuan. Pabrik tersebut memproduksi rambut palsu kualitas eksport. Sebelum mengenal serikat buruh para buruh PT Dongan tidak ubahnya seperti budak belian. Status hubungan kerja yang tidak jelas walaupun belasan tahun masa kerjanya, masih dianggap kontrak meskipun sudah bekerja empat hingga sepuluh tahunan. Upahnya selalu dipotong dengan berbagai alasan, potongan transoprtasi antar jemputlah, potongan untuk makan kateringlah, dsbnya. Sementara pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Ditengah peningkatan gerakan buruh di Indonesia semakin sadar bulan buruh PT Dongan atas hak dan kekuatannya. Mulailah perlahan namun pasti, terkadang cepat para buruh PT Dongan mengkonsolidasikan dirinya. Dari awal berjumlah puluhan buruh mendiskusikan persoalan hak dan serikat buruh hingga terlaksanakan Konferensi yang dihadiri oleh mayoritas buruh PT Dongan.

Setelah konferensi pembangunan serikat, ancaman terus menghantui, rencana perusahaan akan menghabiskan buruh yang masih dianggap kontrak terus menyeruak hingga meresahkan dan membuat marah buruh karena terus di ancam-ancam, padahal sudah bekerja bertahun tahun. Dengan dipicu oleh kekangan dan intimidasi perusahaan tersebutlah buruh PT Dongan mulai bergerak memaksa PT Dongan untuk memenuhi semua hak-hak normatif buruh dan juga mengangkat semua pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.

Pada tanggal 7 September 2012 terjadi perundingan antara Buruh PT Dongan dengan Pengusahanya hingga pukul 21:30 malam. Dari perundingan itu disepakatilah semua hak normatif buru (cuti melahirkan, tidak ada potongan transport dan makan yang diambil dari gaji pokok, makan dan minum layak, dsb). Dan terjadinya kesepakatan antara pihak Pekerja dan Perusahaan yang melahirkan PERJANJIAN BERSAMA yang mengikat antara kedua belah pihak.

Namun dalam perkembangannya pengusaha PT Dongan kemudian membalasnya dengan mengingkari semua perjanjian dan mengkriminalisasi para pejuang buruh di PT Dongan. Sulthoni Farras kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pasal karet 335 KUHP yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan oleh Polresta Bekasi terkait dengan perundingan pada tanggal 7 September 2012 lalu.

Kirim sms tekanan ke:
Kapolresta Bekasi, Drs Isnaeni MSI: +62 817245622
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto: +62 8164266366
DPRD Bekasi Komisi Ketenagakerjaan, Warja :+62 81311110109

Gelombang Serangan Balik para pemilik modal dan Kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ini juga terjadi diberbagai daerah lainnya. Oleh karena itu kirimkan data, profil dan kronologi serangan balik para pemilik modal dan kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ke: kpo.prp@rakyatpekerja.org

Kirimkan statement solidaritas juga ke email: kpo.prp@rakyatpekerja.org

Berikan Solidaritas dengan mengganti foto profil Facebook anda dengan foto Sulthoni Farras:

Sulthoni Farras

Source: http://www.rakyatpekerja.org/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar