Sulthoni Farras adalah seorang buruh yang menjadi korban PHK disebuah
perusahaan di Ibukota, Jakarta ketika krisis melanda tahun 1998.
Walaupun begitu dia tetap terus melanjutkan perjuangan dengan membangun
serikat buruh lintas sektoral yang kemudian menjadi cikal bakal dari
Federasi Progresip-KASBI. Dalam perjuangan Sulthoni juga mendorong
persatuan kaum buruh pada saat itu dengan bersatu didalam Aliansi Buruh
Menggugat dan menjadi Koordinator ABM Wilayah Jabodetabek. Persatuan
yang sekarang diwujudkan dalam pemangunan Sekber Buruh Jabodetabek,
dimana Sulthoni duduk didalam unsur Presidium-nya. Pada tahun 2009
Sulthoni Farras juga menerima LBH Award. Sebuah penghargaan bagi mereka
yang terus konsisten memperjuangkan hak-hak asasi manusia, termasuk
didalamnya hak-hak buruh.
Pembebasan sejati kaum buruh diyakininya tidak dapat dilakukan tanpa
perjuangan politik dan pembangunan partai politik bagi kaum buruh. Oleh
karena itulah Sulthoni kemudian bergabung kedalam Perhimpunan Rakyat
Pekerja yang dalam perkembangannya muncul KPO PRP. Sulthoni pun duduk
didalam Badan Pekerja Nasional KPO PRP.
Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh Sulthoni Farras yang
berbuah kriminalisasi terhadapnya adalah membebaskan buruh PT Dongan
dari sistem kerja kontrak dan pencurian upah oleh Pemilik Modal PT
Dongan bernama: Park Jung Sik.
PT Dongan sendiri mempekerjakan kurang lebih seribu buruh yang
sebagian besar perempuan. Pabrik tersebut memproduksi rambut palsu
kualitas eksport. Sebelum mengenal serikat buruh para buruh PT Dongan
tidak ubahnya seperti budak belian. Status hubungan kerja yang tidak
jelas walaupun belasan tahun masa kerjanya, masih dianggap kontrak
meskipun sudah bekerja empat hingga sepuluh tahunan. Upahnya selalu
dipotong dengan berbagai alasan, potongan transoprtasi antar jemputlah,
potongan untuk makan kateringlah, dsbnya. Sementara pemerintah melalui
Dinas Tenaga Kerjanya tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran
tersebut.
Ditengah peningkatan gerakan buruh di Indonesia semakin sadar bulan
buruh PT Dongan atas hak dan kekuatannya. Mulailah perlahan namun pasti,
terkadang cepat para buruh PT Dongan mengkonsolidasikan dirinya. Dari
awal berjumlah puluhan buruh mendiskusikan persoalan hak dan serikat
buruh hingga terlaksanakan Konferensi yang dihadiri oleh mayoritas buruh
PT Dongan.
Setelah konferensi pembangunan serikat, ancaman terus menghantui,
rencana perusahaan akan menghabiskan buruh yang masih dianggap kontrak
terus menyeruak hingga meresahkan dan membuat marah buruh karena terus
di ancam-ancam, padahal sudah bekerja bertahun tahun. Dengan dipicu oleh
kekangan dan intimidasi perusahaan tersebutlah buruh PT Dongan mulai
bergerak memaksa PT Dongan untuk memenuhi semua hak-hak normatif buruh
dan juga mengangkat semua pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Pada tanggal 7 September 2012 terjadi perundingan antara Buruh PT
Dongan dengan Pengusahanya hingga pukul 21:30 malam. Dari perundingan
itu disepakatilah semua hak normatif buru (cuti melahirkan, tidak ada
potongan transport dan makan yang diambil dari gaji pokok, makan dan
minum layak, dsb). Dan terjadinya kesepakatan antara pihak Pekerja dan
Perusahaan yang melahirkan PERJANJIAN BERSAMA yang mengikat antara kedua
belah pihak.
Namun dalam perkembangannya pengusaha PT Dongan kemudian membalasnya
dengan mengingkari semua perjanjian dan mengkriminalisasi para pejuang
buruh di PT Dongan. Sulthoni Farras kemudian ditetapkan sebagai
Tersangka dalam perkara pasal karet 335 KUHP yaitu Perbuatan Tidak
Menyenangkan oleh Polresta Bekasi terkait dengan perundingan pada
tanggal 7 September 2012 lalu.
Kirim sms tekanan ke:
Kapolresta Bekasi, Drs Isnaeni MSI: +62 817245622
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto: +62 8164266366
DPRD Bekasi Komisi Ketenagakerjaan, Warja :+62 81311110109
Gelombang Serangan Balik para pemilik modal dan Kriminalisasi
terhadap perjuangan buruh ini juga terjadi diberbagai daerah lainnya.
Oleh karena itu kirimkan data, profil dan kronologi serangan balik para
pemilik modal dan kriminalisasi terhadap perjuangan buruh ke:
kpo.prp@rakyatpekerja.org
Kirimkan statement solidaritas juga ke email: kpo.prp@rakyatpekerja.org
Berikan Solidaritas dengan mengganti foto profil Facebook anda dengan foto Sulthoni Farras:
Source: http://www.rakyatpekerja.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar