Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Selasa, 15 Januari 2013

SIARAN PERS MPBI 16 JANUARI 2013



Sekitar tujuh ribu buruh dibawah payung MPBI-KSPI-FSPMI kembali turun melakukan aksi damai di Ibu Kota yaitu di : Polda Metro Jaya, Kementrian ESDM, Kementrian BUMN dan Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi. Aksi unjuk rasa dilakukan karena kenaikan UMP/UMK 2013 yang harusnya dinikmati sebagai hasil perjuangan panjang pada tahun 2012 tapi dihadang oleh beberapa kebijakan yang provokatif. 

Pengusaha melalui Apindo/Kadin melontarkan issue Penangguhan Upah ribuan perusahaan di KBN Cakung dan Jawa Barat sampai ancaman PHK jutaan buruh. Selain itu, Pemerintah juga membuat kebijakan yang kontroversi dengan menaikkaan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pengguna listrik 1300 Watt. Sementara itu, pelanggaran peraturan mengenai outsouricng masih terjadi. Perusahaan BUMN seperti PT PLN banyak menggunakan tenaga alih daya ( outsourcing ) yang melanggar undang undang. Kondisi ini diperparah dengan adanya Pembiaran aksi Premanisme di KBN Cakung maupun Bekasi. 


Melihat 4 (empat) permasalahan besar diatas maka dengan ini MPBI menyatakan sikap : 


1. Terkait Penangguhan Upah secara kolektif dan ancaman PHK jutaan buruh oleh Apindo /Kadin adalah upaya “jahat” para pengusaha nakal untuk tidak membayar UMP/UMK 2013 dengan mengabaikan aturan hukum Permenaker no 231/ 2003 dimana dipersyaratkan minimal ada : a. Laporan keuangan ( kerugian minimal dua tahun berturut turut ); b.Audit dari akuntan publik ;c .serta Persetujuan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Tindakan ribuan perusahaan yang meminta penangguhan secara kolektif lewat Apindo /Kadin adalah tindakan Provokativ , menyesatkan dan melawan hukum serta tindak ke jahatan /kriminal agar bisa membayar upah dibawah ketentuan normatif .Langkah Apindo /Kadin yang boikoit /tidak mau lagi masuk tripnas adalah karakter yang egois serta mau menang sendiri karena selalu mengancam ,membayar upah murah dan memakai pekerja outsourcing diluar aturan hukum.Wakil Apindo Pusat ikut dalam pembahasan Permenaker no 12 tahun 2012 tentang pengaturan alih daya serta Permenaker no 13 tahun 2012 yang jadikan acuan perhitungan KHL 2012 dan UMP/K 2013 oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten-Kota. 


2. Terkait rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 1300 Watt keatas sebesar 15 % mulai Januari 2013 akan berdampak bagi buruh dan kenaikan upah minimum jadi sia-sia karena :
a. Mayoritas kontrakan buruh menggunakan listrik 1300 Watt buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan Rp. 25.000 – Rp. 30.000/bulan, juga memicu termasuk pemilik rumah kontrakan akan menaikkan harga sewa kontrakan Rp. 50.000 - Rp. 100.000 / bulan. Bila dihitung buruh harus membayar kenaikan biaya sebesar Rp. 125.000 atau 25% dari kenaikan upah minimum sebesar Rp. 500.0000 / bulan, dengan kata lain daya beli buruh turun 9 % dari kenaikan 30% upah minimum itu baru dihitung 2 item saja.
b. Kenaikan TDL sebesar 15 % menjadi biaya perusahaan yang paling mudah adalah menekan biaya buruh dan melebur menjadi 1 nilai kenaikan upah minimum yang diterima buruh. Jadi upaya pemerintah menaikkan upah minimum 2013 sebesar 30% - 40% dengan tujuan memperbaiki daya beli buruh dan kesejahteraan buruh adalah kebohongan dengan menaikkan TDL sebesar 15 %. 


3. Di BUMN PT PLN mengalihkan pekerjaan pada PT MKM, PT MIU, PT JASCO, PT ARCAMAS di wilayah DKI dan Jawa Barat untuk pekerjaan administrasi,gangguan teknis,pencatat meter. Setelah bekerja lebih dari 5 sampai 15 tahun status pekerjaan tidak jelas,upah THR dibayar tidak sesuai dan minim Jaminan Sosial ,mereka berjumlah lebih 1.500 orang nasibnya tidak jelas walau mereka bekerja sebagai tenaga profesional yang membawa nama baik PT PLN .Ini jelas tidak adil saat PT PLN akan menaikkan tarifnya tapi buruh alih dayanya statusnya tidak jelas. 


4. Tindakan pembiaran oleh aparat Kepolisian atas adanya Premanisme di Bekasi dan KBN Cakung
a. Pada 19 November 2012 didepan PT Samsung berkumpul lebih dari 400 ( empat ratus ) orang mengatasnakamakan Masyarakat Bekasi Bergerak (MBB) kabarnya dikoordinir oleh para kepala desa dan pengelola limbah pabrik dan aparat kepolisian lebih 3 ( tiga ) kompi berada didalam lingkungan PT Samsung. Pukul 15.00 sore mereka diangkut Koasi dan membawa benda seperti balok ,bambu dan senjata tajam dengan kawalan aparat kepolisian berupaya mendatangi Omah Buruh Bekasi di Kawasan EJIP sepanjang jalan memaksa para anggota FSPMI yang memakai Jaket untuk melepaskannya dan beberapa anggota FSPMI yang terluka terkena senjata tajam. Aparat kepolisian terkesan melakukan pembiaran atas tindakan premanisme.
b. Pada 9 Januari 2013 di KBN Cakung dideklarasikan Masyarakat Peduli Industri yang kabarnya siap mengamankan aksi aksi buruh di KBN Cakung terkait tuntutan Upah Buruh. 


Adanya empat hal besar diatas maka dengan ini MPBI--KSPI –FSPMI akan melakukan perlawanan atas tindakan arogan Pengusaha dan Pemerintah dalam bentuk : 


1. Membuat “Posko Pengaduan Upah “di seluruh Indonesia mulai 15 Januari 2013 atas tidak dibayarkannya UMP/UMK 2013 serta mendesak para Gubernur seluruh Indonesia agar tidak mengabulkan penundaan upah yang tidak sesuai aturan hukum Permenaker no 231/ 2003 dan akan melaporkan para pengusaha nakal pada aparat hukum karena membayar upah dibawah ketentuan adalah tindakan kriminal/kejahatan sesuai UU no 13 tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 UUK dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 


2. Menolak rencana pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik ( TDL ) mulai Januari 2013 dan mendesak pemerintah agar mendorong PLN tidak memakai Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dan mengganti dengan Batu bara atau energi lainnya seperti Panas Bumi, Air dll yang lebih murah. 


3. Menuntut agar para pekerja yang merupakan tenaga alih daya dari PT PLN dijadikan pekerja tetap dan diberikan Upah serta Jaminan Sosial layaknya aturan perundangan yang ada dan memberikan hak para pekerja untuk berserikat dan membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) sebagai hak dasar pekerja yang merupakan Hak Azasi Manusia. 


4. Hentikan Proses Pembiaran atas aksi Premanisme dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan dan menuntut Aparat Kepolisian bertindak Tegas atas keberadaan Preman yang terorganisir yang mengatasnamakan masyarakat dan meminta Kapolda Metro Jaya bertindak tegas pada Oknum Kepolisian di Jakarta Utara dan Bekasi yang patut diduga berkompromi dengan pengusaha nakal agar timbul konflik horizontal antara buruh dan masyarakat di sekitar kawasan industri di KBN Cakung dan Bekasi. 


5. Akan terus mengorganisir Perlawanan bila 3 ( tiga ) permasalahan diatas tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah dengan Melakukan Aksi Damai puluhan ribu sampai Ratusan Ribu Buruh di seluruh wilayah Indonesia mulai bulan Januari sampai Maret 2013. 


Kontak person media : Roni Febrianto (0818-965-660), Muhamad Rusdi (0812-8904-1000)


Sekretariat : Gedung Sarinah Lantai 13 Jalan MH. Thamrin No. 11 Jakarta Pusat 10350, Telepon/Fax : 021-3140694.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar