CATATAN AKHIR TAHUN PERBURUHAN 2012(2):
RUNTUHNYA REZIM BURUH MURAH &KENAIKAN UPAH EKSTREM BERKAT GERAKAN BURUH
“De natie van de koelies en de koelie van de naties”(Kita menjadi bangsa kuli dan kuli dari bangsa lain), Kutipan statement dari Proklamator kita Bung Karno sangat relevan dengan nasib buruh saat ini yang terus dimiskinkan secara terstruktur dan sistematis karena terjajah oleh upah murah.
Sistem upah murah di Indonesia akibat kebijakan perburuhan yang berwatak Kapitalis Neoliberal yang dipraktekkan pengusaha maupun rezim penguasa sejak jaman kolonial Belanda berlanjut hingga sekarang,dari jaman Soedomo hingga Cak Imin. Standar Upah Minimum dari UMR hingga UMP/UMK dengan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM),Kebutuhan Hidup Minimum(KHM) hingga Kebutuhan Hidup Layak(KHL) masih menempatkan buruh sebagai komoditas yang dihargai begitu rendah dan murah.
Pada tahun 1980, kala masih dikenal dengan istilah UMR alias upah minimum regional, upah minimum disusun berdasarkan standar kebutuhan fisik minimum (KFM). Kala itu ada sekitar 80 item komponen KFM.Pada tahun 1995, KFM berubah menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM). Pada periode ini, jumlah komponen KHM menyusut hanya menjadi 52 item.Kondisi ini makin diperparah dengan hadirnya Permenaker 17/2005. KHM diganti menjadi KHL yang menurunkan kualitas dan kuantitas 52 komponen KHM menjadi 46 komponen KHL.
Hal ini menyebabkan terjadinya pemiskinan sistematis dari negara terhadap pekerja/buruh,standar tersebut hanya menghitung kebutuhan hidup buruh lajang dengan mengabaikan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga.
Pasca reformasi 1998 upah buruh tetap murah meski sebenarnya semangat dalam dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89 adalah upah layak dan adil untuk buruh/pekerja dan keluarganya.
Selama ini upah buruh di Indonesia begitu murah US$0.6 per jam (=Rp.5,400). Buruh di Filipina menerima upah 2 kali lipat (US$ 1.04), buruh Thailand dibayar hampir 3 kali lipat (US$1.63) dan buruh Malaysia menerima hampir 5 kali lipat (US$2.88). Upah Minimum tahun 2012 berada dalam kisaran Rp. 700,000 hingga Rp. 1,800,000 per bulan atau rata-rata 1 Juta Rupiah. Upah ini hanya dapat membayar sekitar 60% dari pengeluaran riil buruh hanya sekedar untuk makan seadanya hanya dengan sayur asem,tahu tempe dan ikan asin atau mie instant adalah menu sehari-hari keluarga buruh, biaya hidup lainnya seperti transport,perumahan,pendidikan,kesehatan sulit diakses. Bagaimana buruh memenuhi kekurangannya? mengandalkan bantuan teman dan keluarga, masuk dalam jeratan hutang dan melakukan penghematan pengeluaran seminim-minimnya yang berujung buruh dan keluarganya terjerumus dalam lingkaran kemiskinan. Hidup yang sejahtera dan layak masih menjadi mimpi untuk sebagian besar kaum buruh/pekerja di Indonesia. .Paradigma negara pro modal mengantarkan buruh menjadi kuli di negeri sendiri terjajah di negara yg sudah merdeka , kaum buruh termiskinkan secara struktural dan sistematis dengan upah murah serta terjerembab ke kondisi kerja yang semakin tidak pasti dan tidak terlindungi. Melalui kebijakan pasar kerja fleksibel –upah rendah dengan merekrut dan memecat buruh – keamanan dan kepastian kerja di sektor formal berubah menjadi kekhawatiran dan ketidakpastian kerja dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Dilatarbelakangi kemenangan buruh Bekasi melawan gugatan APINDO di PTUN Bandung dengan menutup tol terkait UMK 2012 pada bulan Januari, diinisiasi dan dimotori FSPMI bersama KSPI maupun KSPSI&SBSI dibawah payung MPBI isu upah menjadi isu sentral tahun 2012 dalam perjuangan buruh dengan gerakan HOSTUM(Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).Gelombang aksi dan pemogokan melawan upah murah digelorakan di seluruh Indonesia.Konsepsi upah layak layak buruh dengan standar KHL 84-122 Komponen dan kebutuhan hidup buruh berkeluarga serta kenaikan upah minimum sektoral minimal 10% diatas UMK menjadi tuntutan reformasi standar pengupahan di Indonesia. Merespon desakan buruh Kemenakertrans pada 10 Juli 2012 menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item Komponen yaitu : 1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter 6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm. Hal tersebut mencerminkan kebijakan kapitalis upah murah yang merupakan kegagalan dan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Yang lebih parah Peraturan tersebut juga masih belum memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga dan berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil dan layak.
Gerakan buruh terus mendesak revisi terhadap Permenakertrans 13/2012 sambil mengawal proses pengupahan untuk tahun 2013 yang berjalan di tingkat Dewan Pengupahan Kab/Kota. MPBI maupun berbagai Aliansi Buruh mendesak Upah Minimum yang akan ditetapkan jauh diatas Kebutuhan Hidup Layak(KHL) yaitu kisaran 130%-150%. Melalui serangkaian kombinasi strategi mulai konsep,lobi dan aksi serta perjuangan parlementer dan ekstraparlementer maupun litigasi dan nonlitigasi. Jelang penetapan Upah Minimum pada bulan November 2012 gelombang aksi massa buruh semakin intens,membesar dan meluas dalam menuntut kenaikan upah, terutama di daerah-daerah padat industri dan penyangganya seperti Jabodetabek, Batam, Medan, Surabaya, dll. Tuntutan nominal besaran atas UMP (Upah Minimum Propinsi) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral rata-rata adalah 2 Juta rupiah.
Ratusan kali aksi upah minimum yang diikuti oleh sedikitnya ratusan ribu massa buruh disertai pengawalan advokasi upah minimum di sejumlah daerah mencapai hasil yang cukup signifikan dan fantastis bahkan terjadi kenaikan upah minimum yang sangat ekstrem di daerah padat industri seperti Bogor,Karawang,DKI Jakarta,Tangerang,Bekasi,Batam,Sumatera Utara dan Jawa Timur. Nilai UMP/UMK dan Upah Minimum Sektoralnya rata-rata 2 Juta, kenaikan tertinggi terjadi di Bogor dimana untuk tahun 2013 kenaikan mencapai 70 persen dari UMK 2012 sebesar 1.269.320 menjadi 2.100.000 hal tersebut karena aksi mogok daerah(modar) ribuan buruh yg tergabung dalam Forum Buruh Bogor Bersatu. Kenaikan upah minimum yang terjadi merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Gerakan buruh tahun 2012 melalui “revolusi upahnya” berhasil membongkar politik upah murah dengan perbaikan Permenakertrans tentang KHL dari 46 menjadi 60 dan kenaikan UMK maupun Upah Sektoral diatas KHL dan mencapai hingga 70%. Upah adalah Kebijakan Hukum dari produk politik dan bukan hadiah atau itikad disertai niat baik dari negara maupun Political Willing dari pemangku kebijakan tetapi murni karena desakan dari gerakan buruh baik di tingkat pusat maupun di daerah yang mengawal melalui advokasi kebijakan publik berbasiskan gerakan massa kolektif.
Gubernur DKI Jakarta yang baru beserta wakilnya Jokowi-Ahok yang berlatarbelakang pengusaha patut diapresiasi karena membuat terobosan baru dalam penghitungan KHL dengan mekonversi prediksi inflasi berjalan setahun kedepan dan UMP yang ditetapkan jauh diatas KHL yaitu 112 % serta kenaikan UMP mencapai 42% dengan nominal 2,2 juta serta UMP Sektoral ditetapkan 5-17% dengan nominal hingga 2,5 juta.Pemberitaan luas UMP DKI Jakarta membawa efek domino ke daerah-daerah lainnya sehingga membawa pengaruh.
Presiden SBY dalam pidatonya demi pencitraan dan karena terdesak gerakan buruh pada 30 Novemnber 2012 menyatakan mendukung kenaikan upah minimum yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta yang naik menjadi Rp2,2 juta per bulan karena menurutnya era buruh murah telah usai. "Saya ingin sampaikan sekali. Posisi pemerintah jelas, upah dan kesejahteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar makin layak. Itu kewajiban moral. Era buruh murah dan tidak mendapatkan keadilan sudah usai," kata SBY.
Cita-cita Founding Father dan Ibu Pertiwi dan Amanat Konstitusi mewujudkan masyarakat adil,makmur dan sejahtera serta perjuangan Marsinah pahlawan buruh kita harus menjadi inspirasi. Bermodal Kemenangan dalam perjuangan upah tahun 2012 yang mulai meruntuhkan rezim upah murah masih menyisakan pekerjaan rumah karena reformasi sistem pengupahan masih belum tuntas dan kebijakan upah sekarang masih berwatak upah murah ,ke depan selain mengawal implementasi kita perlu mendesain Undang-Undang tentang Sistem Upah Layak Nasional dan regulasi standar upah minimum yang berbasiskan kelayakan dan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga serta institusi Dewan Pengupahan perlu dirombak. Upah Layak untuk buruh dan keluarganya hanya dapat diraih jika buruh terus bergerak,bersatu dan menjadi pengambil wewenang dalam menentukan kebijakan politik yang berwatak keadilan dan kesejahteraan sosial.
Lawan Upah Murah, Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
Surabaya, 31 Desember 2012
Jamaludin/Sekretaris Umum Serikat Pekerja Aneka Industri(SPAI) FSPMI dan aktif di KSPI n MPBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar