| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | 
| 
 Secara sederhana KBLI merupakan klasifikasi jenis usaha. Misalnya : usaha jamu termasuk kelompok jenis usaha apa? Ternyata usaha jamu termasuk Kelompok : Perdagangan Eceran Jamu (52314) Sub Golongan : Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium (5231) Golongan : Perdagangan Eceran Komoditi Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau (523) Golongan Pokok : Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor (52) Kategori : G --> Perdagangan Besar dan Eceran Kode lengkapnya untuk usaha jamu adalah G 52314. Sampai saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) telah berhasil menerbitkan 6 versi klasifikasi lapangan usaha, yaitu : 1. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1977 2. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1983 3. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1990 4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 1997 5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2005 KLUI 1977, 1983 dan 1990 disusun berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 2 terbitan tahun 1968. KBLI 1997 dan 2000 disusun berdasarkan ISIC revisi 3 terbitan tahun 1990. Sedangkan KBLI 2005 merupakan revisi KBLI 2000 karena ditemukan beberapa kegiatan ekonomi yang belum dicakup dan adanya kekurang-serasian dalam mengklasifikan beberapa kegiatan ekonomi. 
KBLI 2005 hanya mengelompokkan unit produksi menurut kegiatan ekonomi. Dengan demikian, KBLI 2005 tidak membedakan unit produksimenurut
 kepemilikan, jenis badan hukum, atau modus operasi. Unit-unit produksi 
yang melakukan kegiatan ekonomi yang sama diklasifikasikan pada kelompok
 KBLI 2005 yang sama, tanpa memandang apakah unit produksi tersebut 
merupakan bagian dari suatu perusahaan berbadan hukum atau tidak, swasta
 atau pemerintah, bahkan apakah berasal dari suatu perusahaan induk 
(enterprise) yang terdiri lebih dari satu establishment atau bukan. 
Klasifikasi menurut jenis kepemilikan, jenis organisasi atau modus 
operasi dapat saja dibuat terpisah dari KBLI 2005. Usaha menyilangkan 
klasifikasi tersebut dengan KBLI 2005 akan memperoleh informasi 
tambahan.  Dalam kegiatan industri pengolahan, KBLI 2005 juga tidak membedakan apakah kegiatan ekonomi suatu perusahaan industri dilakukan dengan mesin atau dengan tangan, dilakukan di pabrik atau di rumah tangga, tercakup sebagai industri modern atau tradisional. KBLI 2005 juga tidak membedakan antara produksi formal atau informal. 
Cakupan
  KBLI 2005 pada dasarnya adalah sebanyak mungkin kegiatan ekonomi yang 
 terdapat di Indonesia, walaupun ada keterbatasan karena :Kegiatan Utama (Primer), Sekunder, dan Penunjang 1. Aspek homogenitas mengenai kegiatan dimana KBLI 2005 hanya mencatat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh satu unit produksi saja. 2. Aspek homogenitas mengenai lokasi yang berpengaruh pada penyebaran kegiatan menurut wilayah. KBLI 2005 tidak membedakan unit produksi menurut kepemilikan, jenis badan hukum, modus operandi, bagian dari perusahaan atau tidak, swasta atau pemerintah, perusahaan induk atau cabang, bahkan produksi formal ataukah informal. Hal ini yang masih harus disempurnakan lagi. 
Bila
 membicarakan kegiatan ekonomi, maka istilah ‘kegiatan’ diartikan 
sebagai suatu proses. Dengan kata lain, suatu kegiatan ekonomi terjadi 
bila sumber-sumber produksi, seperti bahan baku/penolong, tenaga kerja, 
peralatan, dan teknik produksi, dikombinasikan untuk menghasilkan barang
 dan jasa tertentu. Jadi, kegiatan ekonomi ditandai dengan adanya suatu 
input, suatu proses produksi, dan suatu output. Menurut konvensi, satu 
kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai suatu proses yang 
mengkombinasikan berbagai sumber-sumber produksi untuk menghasilkan satu
 set barang-barang yang homogen. Dalam KBLI 2005, suatu kegiatan ekonomi
 yang menghasilkan barang-barang yang homogen tersebut dicatat dalam 
suatu klasifikasi kegiatan yang dinamakan kelompok. Sistem Pemberian Kode KBLI 2005 
KBLI  2005 menggunakan kode angka 5 digit dan satu kode alfabet yang disebut  kategori. Kode alfabet untuk kategori ini bukan
 merupakan bagian  dari KBLI 2005. Pencantumannya hanya untuk memudahkan
 dalam penyusunan  tabulasi sektor/lapangan usaha utama pada setiap 
negara. Kode kategori  ini dapat dikonversikan ke dalam kode angka 1 
digit seperti KLUI 1990  sebagai sektor/lapangan usaha.Struktur KBLI 2005 terdiri dari : 
 Jumlah dan Struktur KBLI 2005 
 Kategori Lapangan Usaha 
 Penggunaan KBLI 2005 : Salah satunya adalah penentuan jenis usaha yang dicantumkan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Usaha Industri (IUI). SIUP, TDI dan IUI yang telah memuat jenis usaha berdasarkan KBLI akan lebih terklasifikasi untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan (berdasarkan Keppres 80/2003) maupun lelang pengadaan barang dan jasa di perusahaan swasta. 
KBLI 2005 dapat didownload pada bagian download di web ini. (redaksi BP2T) 
Sebagai
 informasi, telah terbit Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 
Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan 
Usaha Indonesia. Dengan demikian, KBLI terbaru hingga tulisan ini 
diperbarui adalah KBLI 2009. atau KBLI 2009 pdf. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar