Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Selasa, 04 Desember 2012


Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)


                                                                                                                             

KBLI adalah singkatan bagi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dahulunya bernama KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun dengan maksud untuk menyediakan satu set klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data masing-masing kegiatan ekonomi, serta untuk digunakan mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut masing-masing kegiatan ekonomi. Dengan penyeragaman tersebut, keterbandingan data kegiatan ekonomi antar waktu, antar wilayah, dan keter-bandingan dengan data internasional dapat dilakukan..

Secara sederhana KBLI merupakan klasifikasi jenis usaha. Misalnya : usaha jamu termasuk kelompok jenis usaha apa?
Ternyata usaha jamu termasuk
Kelompok : Perdagangan Eceran Jamu (52314)
Sub Golongan : Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium (5231)
Golongan : Perdagangan Eceran Komoditi Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau (523)
Golongan Pokok : Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor (52)
Kategori : G --> Perdagangan Besar dan Eceran

Kode lengkapnya untuk usaha jamu adalah G 52314.

Sampai saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) telah berhasil menerbitkan 6 versi klasifikasi lapangan usaha, yaitu :
1. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1977
2. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1983
3. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1990
4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 1997
5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000
6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2005

KLUI 1977, 1983 dan 1990 disusun berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 2 terbitan tahun 1968. KBLI 1997 dan 2000 disusun berdasarkan ISIC revisi 3 terbitan tahun 1990. Sedangkan KBLI 2005 merupakan revisi KBLI 2000 karena ditemukan beberapa kegiatan ekonomi yang belum dicakup dan adanya kekurang-serasian dalam mengklasifikan beberapa kegiatan ekonomi.

Cakupan KBLI 2005
KBLI 2005 hanya mengelompokkan unit produksi menurut kegiatan ekonomi. Dengan demikian, KBLI 2005 tidak membedakan unit produksimenurut kepemilikan, jenis badan hukum, atau modus operasi. Unit-unit produksi yang melakukan kegiatan ekonomi yang sama diklasifikasikan pada kelompok KBLI 2005 yang sama, tanpa memandang apakah unit produksi tersebut merupakan bagian dari suatu perusahaan berbadan hukum atau tidak, swasta atau pemerintah, bahkan apakah berasal dari suatu perusahaan induk (enterprise) yang terdiri lebih dari satu establishment atau bukan. Klasifikasi menurut jenis kepemilikan, jenis organisasi atau modus operasi dapat saja dibuat terpisah dari KBLI 2005. Usaha menyilangkan klasifikasi tersebut dengan KBLI 2005 akan memperoleh informasi tambahan. 

Dalam kegiatan industri pengolahan, KBLI 2005 juga tidak membedakan apakah kegiatan ekonomi suatu perusahaan industri dilakukan dengan mesin atau dengan tangan, dilakukan di pabrik atau di rumah tangga, tercakup sebagai industri modern atau tradisional. KBLI 2005 juga tidak membedakan antara produksi formal atau informal. 
Cakupan KBLI 2005 pada dasarnya adalah sebanyak mungkin kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia, walaupun ada keterbatasan karena :
1. Aspek homogenitas mengenai kegiatan dimana KBLI 2005 hanya mencatat suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh satu unit produksi saja.
2. Aspek homogenitas mengenai lokasi yang berpengaruh pada penyebaran kegiatan menurut wilayah.

KBLI 2005 tidak membedakan unit produksi menurut kepemilikan, jenis badan hukum, modus operandi, bagian dari perusahaan atau tidak, swasta atau pemerintah, perusahaan induk atau cabang, bahkan produksi formal ataukah informal. Hal ini yang masih harus disempurnakan lagi.

Kegiatan Utama (Primer), Sekunder, dan Penunjang
Bila membicarakan kegiatan ekonomi, maka istilah ‘kegiatan’ diartikan sebagai suatu proses. Dengan kata lain, suatu kegiatan ekonomi terjadi bila sumber-sumber produksi, seperti bahan baku/penolong, tenaga kerja, peralatan, dan teknik produksi, dikombinasikan untuk menghasilkan barang dan jasa tertentu. Jadi, kegiatan ekonomi ditandai dengan adanya suatu input, suatu proses produksi, dan suatu output. Menurut konvensi, satu kegiatan ekonomi didefinisikan sebagai suatu proses yang mengkombinasikan berbagai sumber-sumber produksi untuk menghasilkan satu set barang-barang yang homogen. Dalam KBLI 2005, suatu kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang-barang yang homogen tersebut dicatat dalam suatu klasifikasi kegiatan yang dinamakan kelompok. 
Sistem Pemberian Kode KBLI 2005

KBLI 2005 menggunakan kode angka 5 digit dan satu kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet untuk kategori ini bukan merupakan bagian dari KBLI 2005. Pencantumannya hanya untuk memudahkan dalam penyusunan tabulasi sektor/lapangan usaha utama pada setiap negara. Kode kategori ini dapat dikonversikan ke dalam kode angka 1 digit seperti KLUI 1990 sebagai sektor/lapangan usaha.
Struktur KBLI 2005 terdiri dari :

  1. Kategori, yang menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode 1 digit kode alfabet. Terdiri dari 18 kategori diberi kode alfabet dari A sampai dengan Q dan kode alfabet X sebagai kategori terakhir.
  2. Golongan Pokok, yang merupakan uraian lebih lanjut dari kategori sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali kategori Industri Pengolahan. Setiap Golongan Pokok diberi kode 2 digit angka.
  3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari Golongan Pokok yang diberi kode 3 digit angka. 2 digit pertama menunjukkan Golongan Pokok, dan 1 digit terakhir menunjukkan Golongan yang bersangkutan. Diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan Golongan.
  4. Sub Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari Golongan. Terdiri dari kode 4 digit angka. 2 digit pertama menunjukkan Golongan Pokok, 1 digit menunjukkan Golongan, dan 1 digit terakhir menunjukkan Sub Golongan yang bersangkutan. Diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan Golongan.
  5. Kelompok, untuk memilah lebih lanjut kegiatan Sub Golongan menjadi uraian/sebagai rincian akhir KBLI 2005. Terdiri atas kode 5 digit angka. 2 digit pertama menunjukkan Golongan Pokok, 1 digit menunjukkan Golongan, 1 digit menunjukkan Sub Golongan, dan 1 digit terakhir menunjukkan Kelompok yang bersangkutan.

Jumlah dan Struktur KBLI 2005
18
63
186
409
1148
-Kategori (kode alfabet)
-Golongan Pokok (kode 2 digit)
-Golongan (kode 3 digit)
-Sub Golongan (kode 4 digit)
-Kelompok (kode 5 digit)


Kategori Lapangan Usaha
A PERTANIAN, PERBURUAN DAN KEHUTANAN
B PERIKANAN
C PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
D INDUSTRI PENGOLAHAN
E LISTRIK, GAS DAN AIR
F KONSTRUKSI
G PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN
H PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
I TRANSPORTASI, PERGUDANGAN DAN KOMUNIKASI
J PERANTARA KEUANGAN
K REALESTAT, USAHA PERSEWAAN, DAN JASA PERUSAHAAN
L ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
M JASA PENDIDIKAN
N JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL
O JASA KEMASYARAKATAN, SOSIAL, BUDAYA, DAN PERORANGAN LAINNYA
P JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA
Q BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
X KEGIATAN YANG BELUM JELAS BATASANNYA

Penggunaan KBLI 2005 :
Salah satunya adalah penentuan jenis usaha yang dicantumkan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Usaha Industri (IUI).

SIUP, TDI dan IUI yang telah memuat jenis usaha berdasarkan KBLI akan lebih terklasifikasi untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan (berdasarkan Keppres 80/2003) maupun
lelang pengadaan barang dan jasa di perusahaan swasta.

KBLI 2005 dapat didownload pada bagian download di web ini. (redaksi BP2T)

Sebagai informasi, telah terbit Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Dengan demikian, KBLI terbaru hingga tulisan ini diperbarui adalah KBLI 2009. atau KBLI 2009 pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar