Ketentuan Seputar Kontrak Kerja
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan
surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani
kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam
kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan
Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu
kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan
tetap atau karyawan kontrak.
Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau
tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- suatu pokok persoalan tertentu
- suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apa saja jenis kontrak kerja?
1. Menurut bentuknya:
a) Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak
kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk
melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
Tentu saja kontrak
kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi
kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena
tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b) Berbentuk Tulisan:
Perjanjian kerja yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat
dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan
industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan
pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak
dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Dibuat dalam
rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh
dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54
ayat 3 UU 13/2003).
2. Menurut waktu berakhirnya:
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut
karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja
tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
-
dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan
Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan
maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
-
dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama
- tidak
ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian
kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang
bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
Selain
tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat
pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat
secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi
karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada
yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat,
si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa
percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut
tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja.
Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) untuk para pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan
mencoba membahasnya dengan lebih detail.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara
pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam
perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan pengusaha
Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja
dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan,
gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja
dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun
Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang
diperjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi
hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa
tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama
tenggang waktu 30 hari tersebut, tidak ada hubungan kerja antara pekerja
dan perusahaan/pengusaha.
Pekerjaan Musiman
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/
target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
sebagai pekerjaan musiman.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.
Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan ini hanya
dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat
diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh diberlakukan bagi
pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar
perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
Pekerjaan harian/ Pekerja lepas
Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat dilakukan untuk pekerjaan –
pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan
pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Apabila
pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan
berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya :
Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis
pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi
ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya
adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.
Berapa lama PKWT dapat diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin
melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan
maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7
(tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.
Apakah pembaruan perjanjian dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Pembaruan dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua)
tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak
berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan
maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui
masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat
berubah menjadi PKWTT.
Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?
Outsourcing = Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Perusahaan pemberi
kerja memborongkan sebagian dari pekerjaan kepada perusahaan pemborong
atau perusahaan penyedia tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Hubungan kerja antara
pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja dapat dengan status Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Undang-undang
tidak mengatur tentang hal ini.
Baik pekerja yang dipekerjakan
langsung oleh perusahaan maupun pekerja dari perusahaan pemborong
outsourcing akan bekerja di lokasi kerja perusahaan tersebut. Status
hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apakah pekerja yang
dipekerjakan langsung atau pekerja yang melalui outsourcing boleh saja
dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang No.
13 tahun 2003.
Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan
adalah orang asing?
Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003
pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan
huruf latin”.
Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang
berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia,
dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat
secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah
merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.
Source:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar