Mengenali Pola Union Busting
1. Keterlibatan negara
a. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat BuruhUndang-undang ini sengaja dilabeli secara berbeda:
serikat pekerja dan serikat buruh. Tujuannya adalah untuk
mengkotak-kotakkan antara pekerja dan buruh. Kemudahan untuk membentuk
serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah minimal 10 orang. Pada
praktiknya, kemudahan membentuk serikat menjadi jalan untuk menciptakan
serikat tandingan.
b. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang-undang ini memuat satu
klausul khusus tentang perselisihan antar serikat, sehingga membuka
peluang bagi pengusaha untuk menciptakan serikat tandingan. Kerap
terjadi serikat ini diadu domba sehingga serikat akan berkonsentrasi
dalam perselisihan antar serikat ketimbang fokus pada perjuangan
organisasi.
2. Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat
Sering ditemui manajemen melarang buruhnya untuk bergabung di dalam
serikat. Selalu dipropagandakan, serikat tukang menuntut, membuat
hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagianya. Intinya mereka mau
bilang serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
3. Mengintimidasi
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering
dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat
bergabung dalam serikat, buruh diancam tidak mendapatkan promosi, tidak
naik gaji, tidak mendapatkan bonus, tunjangan, tidak naik pangkat,
diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan dijumpai pula ada
perusahaan yang menggunakan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti
pekerjanya di bagian security agar tidak bergabung menjadi anggota
serikat.
4. Memutasi pengurus atau anggota serikat
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi
atau pemindahan kerja secara sepihak. Kasus semacam ini umumnya
dilakukan ketika serikat sedang memperjuangkan hak-hak buruh. Tidak
tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau.
Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk
menghancurkan mental buruh, karena ia juga akan jauh dengan keluarganya.
5. Surat Peringatan
Surat peringatan tergolong sebagai katagori sanksi ringan. Tujuannya
agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan
anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan
meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau
diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang
berujung pada PHK.
6. Skorsing
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas
kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya
pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.
7. Memutus hubungan kerja
Ini cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota
serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus
buruh kontrak . Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu
mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan
favorit pihak manajemen. Dampaknya, buruh lainnya tidak berani lagi
untuk bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi
gembos.
8. Membentuk serikat boneka
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati.
Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana.
Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk
orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini
sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan
aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan
melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk
melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya
dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan
selesai merekrut anggotakemudian pengurusnya akan meninggalkan
organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu
saja dan kebingungan menentukan arah. Sementara serikat yang lama bisa
jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.
9. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah menjadi jalan untuk
menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya
upaya kudeta diawali dengan sebuah pencitraan negatif tentang figur
ketua atau pengurus yang dilakukan secara intens dan terstruktur
sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu
direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk
mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru
terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan karena misinya
adalah mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa juga digagalkan jika
sistem organisasi sudah berjalan dengan baik. Pengurus yang tersisa
dengan dibantu oleh pengurus cabang/PUK lainnya dapat melakukan
perlawanan, antara lain dengan cara memproses kudeta yang dilakukan ke
kantor Disnaker setempat sehingga muncul fatwa tentang ketua yang sah.
10. Menolak diajak berunding PKB
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang
pengusaha beralasan mau mengecek dulu apakah anggota serikat sudah
memenuhi syarat 50%+1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau
berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal
kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu membeo
kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
11. Tidak mengakui adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah salah satu alat dalam
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat. Bagi
serikat, PKB adalah goal dari perjuangan membela hak dan kepentingan
anggota. Langkah Pengusaha mengabaikan PKB dimaksudkan untuk meniadakan
peranan serikat. Pada beberapa kasus, pengusaha melakukan penggantian
PKB dengan Peraturan Perusahaan (PP) secara sepihak walaupun di
perusahaan tersebut masih ada serikat buruh yang sah. Secara hukum
langkah Pengusaha tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
12. Membuat peraturan perusahaan sepihak
Walaupun sudah ada serikat pekerja tapi tidak diakui keberadaannya.
Bahkan, kalau perlu pengusaha membuat pernyataan palsu kepada Dinas
Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat buruh
sehingga dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan
diberlakukan.
13. Tidak memberikan pekerjaan
Salah satu upaya untuk meneror aktivis serikat secara mental adalah
tidak memberi pekerjaan. Tetapi buruh ybs. harus tetap datang ke kantor
dan mengisi daftar absensi. Memang upahnya selaku buruh tetap
dibayarkan, namun hal ini tentunya menimbulkan konflik pribadi dirinya
dengan sesama buruh. Seringkali aktivis serikat menjadi merasa terkucil
karena kawan-kawan di lingkungannya sibuk bekerja sementara ia hanya
duduk diam. Cara ini lazimnya digunakan untuk membuat aktivis serikat
merasa frustasi sehingga tanpa diminta dia akan berhenti/mengundurkan
diri.
14. Mengurangi hak/kesempatan
Salah satu pola yang juga sering diterapkan adalah tidak memberikan
hak-hak kedinasan kepada buruh yang menjadi pengurus atau aktivis
serikat. Jika ada 2 orang yang posisi pekerjaannya sama, seringkali
buruh yang menjadi pengurus/aktivis serikat tidak menerima hak/tunjangan
kedinasan yang diperoleh buruh lainnya yang tidak menjadi pengurus
serikat. Pengusaha kemudian membuat aturan khusus yang merupakan
pembenar kenapa posisi pekerjaan buruh yang pengurus serikat tidak
mendapat tunjangan seperti posisi lainnya yang setara dengannya.
15. Promosingkir
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik,
Pengusaha memberikan kesempatan promosi pada posisi terbaik kepada
pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang
mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan merasa
tidak enak hati mendapat promosi dari pengusaha sehingga diharapkan daya
juangnya menurun..
16. Kriminalisasi
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus
dimana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan Pengusaha kepada
Kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat
adalah ”pasal karet/pasal sampah dalam KUHP” antara lain pencemaran nama
baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Kasus ini diperparah
dengan belum adanya unit khusus di Kepolisian yang menangani masalah
perburuhan. Sehingga penyelesaian masalahnya bergantung pada penyidik
pada direktorat/unit yang menangani.
17. Mengadu domba buruh
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan
berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang
mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga
buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini diharapkan muncul suatu
kondisi ketakutan yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak
lagi berjuang melalui organisasinya.
18. Doktrin anti serikat dipelajari juga khusus oleh Pengusaha
Bukan hanya buruh yang bersatu. Pengusaha juga bersatu melalui
berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum
Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai
strategi mendapatkan hak anggotanya maka pengusaha pun pada umumnya
memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di
perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi
pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat
maraknya praktik union busting yang menimpa berbagai serikat serta
adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin
saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting.
Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan
untuk menggelar berbagai pertemuan.
masih banyak lagi kawan…!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar