Mengenali Pola Union Busting
1. Keterlibatan negara
a. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat 
Pekerja/Serikat BuruhUndang-undang ini sengaja dilabeli secara berbeda: 
serikat pekerja dan serikat buruh. Tujuannya adalah untuk 
mengkotak-kotakkan antara pekerja dan buruh. Kemudahan untuk membentuk 
serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah minimal 10 orang. Pada 
praktiknya, kemudahan membentuk serikat menjadi jalan untuk menciptakan 
serikat tandingan.
b. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian 
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang-undang ini memuat satu 
klausul khusus tentang perselisihan antar serikat, sehingga membuka 
peluang bagi pengusaha untuk menciptakan serikat tandingan. Kerap 
terjadi serikat ini diadu domba sehingga serikat akan berkonsentrasi 
dalam perselisihan antar serikat ketimbang fokus pada perjuangan 
organisasi.
2. Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat 
Sering ditemui manajemen melarang buruhnya untuk bergabung di dalam 
serikat. Selalu dipropagandakan, serikat tukang menuntut, membuat 
hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagianya. Intinya mereka mau 
bilang serikat buruh adalah perongrong perusahaan.
3. Mengintimidasi
Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering 
dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat 
bergabung dalam serikat, buruh diancam tidak mendapatkan promosi, tidak 
naik gaji, tidak mendapatkan bonus, tunjangan, tidak naik pangkat, 
diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan dijumpai pula ada 
perusahaan yang menggunakan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti 
pekerjanya di bagian security agar tidak bergabung menjadi anggota 
serikat.
4. Memutasi pengurus atau anggota serikat
Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi
 atau pemindahan kerja secara sepihak. Kasus semacam ini umumnya 
dilakukan ketika serikat sedang memperjuangkan hak-hak buruh. Tidak 
tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. 
Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk 
menghancurkan mental buruh, karena ia juga akan jauh dengan keluarganya.
5. Surat Peringatan
Surat peringatan tergolong sebagai katagori sanksi ringan. Tujuannya 
agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan 
anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan 
meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau 
diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang 
berujung pada PHK.
6. Skorsing
Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas 
kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya 
pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK.
7. Memutus hubungan kerja
Ini cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota 
serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus 
buruh kontrak . Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu 
mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan 
favorit pihak manajemen. Dampaknya, buruh lainnya tidak berani lagi 
untuk bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi 
gembos.
8. Membentuk serikat boneka
Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati.
 Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. 
Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk 
orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini 
sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan 
aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan 
melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk 
melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya 
dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan
 selesai merekrut anggotakemudian pengurusnya akan meninggalkan 
organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu 
saja dan kebingungan menentukan arah. Sementara serikat yang lama bisa 
jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya.
9. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama
Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah menjadi jalan untuk 
menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya 
upaya kudeta diawali dengan sebuah pencitraan negatif tentang figur 
ketua atau pengurus yang dilakukan secara intens dan terstruktur 
sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu 
direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk 
mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru 
terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan karena misinya 
adalah mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa juga digagalkan jika
 sistem organisasi sudah berjalan dengan baik. Pengurus yang tersisa 
dengan dibantu oleh pengurus cabang/PUK lainnya dapat melakukan 
perlawanan, antara lain dengan cara memproses kudeta yang dilakukan ke 
kantor Disnaker setempat sehingga muncul fatwa tentang ketua yang sah.
10. Menolak diajak berunding PKB
Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang 
pengusaha beralasan mau mengecek dulu apakah anggota serikat sudah 
memenuhi syarat 50%+1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau 
berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal
 kita tahu serikat yang satu adalah serikat boneka yang selalu membeo 
kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki 
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
11. Tidak mengakui adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah salah satu alat dalam 
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat. Bagi 
serikat, PKB adalah goal dari perjuangan membela hak dan kepentingan 
anggota. Langkah Pengusaha mengabaikan PKB dimaksudkan untuk meniadakan 
peranan serikat. Pada beberapa kasus, pengusaha melakukan penggantian 
PKB dengan Peraturan Perusahaan (PP) secara sepihak walaupun di 
perusahaan tersebut masih ada serikat buruh yang sah. Secara hukum 
langkah Pengusaha tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 13 
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
12. Membuat peraturan perusahaan sepihak
Walaupun sudah ada serikat pekerja tapi tidak diakui keberadaannya. 
Bahkan, kalau perlu pengusaha membuat pernyataan palsu kepada Dinas 
Tenaga Kerja bahwa di perusahaannya tidak terdapat serikat buruh 
sehingga dengan demikian peraturan perusahaan pun langsung disahkan dan 
diberlakukan.
13. Tidak memberikan pekerjaan
Salah satu upaya untuk meneror aktivis serikat secara mental adalah 
tidak memberi pekerjaan. Tetapi buruh ybs. harus tetap datang ke kantor 
dan mengisi daftar absensi. Memang upahnya selaku buruh tetap 
dibayarkan, namun hal ini tentunya menimbulkan konflik pribadi dirinya 
dengan sesama buruh. Seringkali aktivis serikat menjadi merasa terkucil 
karena kawan-kawan di lingkungannya sibuk bekerja sementara ia hanya 
duduk diam. Cara ini lazimnya digunakan untuk membuat aktivis serikat 
merasa frustasi sehingga tanpa diminta dia akan berhenti/mengundurkan 
diri.
14. Mengurangi hak/kesempatan
Salah satu pola yang juga sering diterapkan adalah tidak memberikan 
hak-hak kedinasan kepada buruh yang menjadi pengurus atau aktivis 
serikat. Jika ada 2 orang yang posisi pekerjaannya sama, seringkali 
buruh yang menjadi pengurus/aktivis serikat tidak menerima hak/tunjangan
 kedinasan yang diperoleh buruh lainnya yang tidak menjadi pengurus 
serikat. Pengusaha kemudian membuat aturan khusus yang merupakan 
pembenar kenapa posisi pekerjaan buruh yang pengurus serikat tidak 
mendapat tunjangan seperti posisi lainnya yang setara dengannya.
15. Promosingkir
Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik, 
Pengusaha memberikan kesempatan promosi pada posisi terbaik kepada 
pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang
 mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan merasa 
tidak enak hati mendapat promosi dari pengusaha sehingga diharapkan daya
 juangnya menurun..
16. Kriminalisasi
Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus 
dimana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan Pengusaha kepada 
Kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat 
adalah ”pasal karet/pasal sampah dalam KUHP” antara lain pencemaran nama
 baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Kasus ini diperparah 
dengan belum adanya unit khusus di Kepolisian yang menangani masalah 
perburuhan. Sehingga penyelesaian masalahnya bergantung pada penyidik 
pada direktorat/unit yang menangani.
17. Mengadu domba buruh
Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan 
berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang 
mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga 
buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini diharapkan muncul suatu 
kondisi ketakutan yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak 
lagi berjuang melalui organisasinya.
18. Doktrin anti serikat dipelajari juga khusus oleh Pengusaha
Bukan hanya buruh yang bersatu. Pengusaha juga bersatu melalui 
berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha 
Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum 
Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai 
strategi mendapatkan hak anggotanya maka pengusaha pun pada umumnya 
memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di 
perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi 
pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat 
maraknya praktik union busting yang menimpa berbagai serikat serta 
adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin
 saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting. 
Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan
 untuk menggelar berbagai pertemuan.
masih banyak lagi kawan…!!!
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar