Kita sering menyaksikan aksi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan
 buruh baik di pusat-pusat kawasan industri atau dipusat ibu kota dan 
diberbagai daerah di tanah air, apalagi setiap kali peringatan hari 
buruh internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. 
Terakhir
 aksi buruh kembali terjadi terkait dengan tuntutan kepada pemerintah 
untuk menghapus sistem kerja outsorcing dan upah layak. 
Sebelumnya
 para buruh juga mendesak adanya pengadaan berbagai 
jaminan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh di Indonesia yang 
antara lain meliputi jaminan sosial, kesehatan, kematian, dan hari tua 
(pensiun) yang semuanya digodok saat DPR RI membahas UU BPJS dan JKSN. 
Lalu
 dalam waktu dekat jutaan buruh bahkan berencana untuk menggelar aksi 
damai di seluruh titik pusat industri, kali ini tuntutan yang 
diperjuangkan oleh buruh tidak semata-mata berkaitan dengan penghapusan 
sistem kerja outsorcing dan menolak upah murah (HOSTUM), tapi 
juga menolak praktek korupsi. 
Pada
 bagian HOSTUM (Hapus Outsorcing dan Tolak Upah Murah) para buruh masih 
mengupayakan pemenuhan item komponen untuk hidup layak (KHL) hingga 120 
item. 
Dalam
 wawancara khusus di kantor pusat FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal 
Indonesia) jalan. Raya Pondok Gede Jakarta Timur, Presiden KSPI 
(Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia),  Ir.H.Said Iqbal, ME yang 
selama ini memimpin sejumlah aksi buruh diatas menjelaskan bahwa aksi 
damai yang rencananya akan digelar selama pertengahan September hingga 
Oktober 2012, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah agar melaksanakan 
seluruh undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 
Para
 buruh menginginkan pemerintah melaksanakan HOSTUM dan menjalankan 
jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, juga iuran jaminan kesejahteraan
 untuk para buruh yang dibayarkan oleh pihak Perusahaan.  Dan para buruh
 juga turut memperhatikan perkembangan bangsa, yang kini marak dengan 
praktek korupsi. Buruh juga menuntut pemerintah untuk memberantas 
korupsi karena dari kasus korupsi menyebabkan highcost economic 
yang menekan pihak pengusaha melakukan sejumlah kejahatan seperti 
penyelundupan dan tidak membayar upah buruh dengan semestinya demi 
menekan highcost economic yang telah dilakukannya.
 "Untuk
 kasus bail out bank pemerintah begitu cepat mengambil kebijakan, 
kondisi ini berbeda sekali dengan penanganan Jamkes untuk rakyat 
(pekerja) yang memakan waktu lama. Disitu sudah menunjukkan adanya 
praktek korupsi," jelas Said Iqbal. 
Dalam
 hal outsorcing, menurutnya, terlebih dahulu Kemenakertrans harus 
membuat moratorium izin outsorcing, yakni pertama, dengan melakukan law 
enforcement UU No.13/2003 pasal 66. dengan pasal itu maka seharusnya 
tidak diperbolehkan jasa tenaga kerja outsorcing dipakai untuk kerja 
industri langsung, misalnya pekerja row material sampai dengan produksi.
 Kedua, kemenakertrans harus membuat peraturan (Permenakertrans) yang 
baru tentang penggunaan outsorcing, yang digunakan sebagai tenaga kerja 
tak langsung seperti cleaning service, catering, security, dan driver. 
Ketiga, harus ada pasal yang memuat sanksi berupa pencabutan izin 
perusahaan.
Said
 Iqbal juga menegaskan bahwa Moment September bukanlah gerakan yang 
dilakukan secara tiba-tiba oleh buruh, tapi itu sudah merupakan 
rangkaian kegiatan gerakan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja 
Buruh Indonesia (MPBI) sejak 1 Mei 2012, yang sekaligus bagian dari 
istilah KLA - Project yakni singkatan dari Konsep-Lobi-Aksi (KLA) - 
Project kegiatan buruh yang harus dilakukan dalam mencapai sebuah 
target  yang tengah diperjuangkan bersama. 
Source: Link 
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar