GANTI REZIM UPAH MURAH JADI UPAH LAYAK DAN 
 HAPUS POLITIK PERBUDAKAN MODERN SEKARANG JUGA 
Hari  Kamis ( 12 Juli 2012 ) 50 puluhan ribu lebih  pekerja/buruh  
yang tergabung di KSPI  memulai aksi damai mulai dari Bundaran HI menuju
   tiga tempat yaitu : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  
Istana Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga  
serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia. Hal ini  
merupakan respon awal atas   sikap . Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar  yang memaksakan untuk menerbitkan
 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru 
 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup  
Layak.  Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46  menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1)     Ikat pinggang, 2)     Kaos kaki, 3)     Deodorant 4)     Seterika 250 watt, 5)     Rice cooker ukuran 1/2 liter6)     Celana pendek, 7)     Pisau dapur 8)     Semir dan sikat sepatu, 9)     Rak piring portable
 plastik, 10)  Sabun cuci piring (colek) 11)   Gayung plastik ukuran  
sedang, 12)   Sisir, 13)   Ballpoint/pensil, 14)   Cermin 30 x 50  
cm..Dengan penambahan hanya 14 komponen masih jauh dari harapan KSPI
 Dengan dipaksakan nya penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan 
 Transmigrasi (Permenakertrans) baru maka secara nominal para pekerja  
akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus “berhutang “apalagi masih ada pasal tentang Pentahapan
 dan tetap dipaksakannya  sewa kawar yang saat dibuatnya komponen KFM  
ukuranya adalah sewa rumah type 21 .Ini jelas hanya akal akalan  
Pemerintah yang akan terus menjalankan Politik upah murah yang sudah berlangsung 40( empat puluh ) tahun lebih
 dengan di keluarkanya Kep Pres no 58 tahun 1969 tentang Dewan  
Penelitian Pengupahan Nasional dan terus berlanjut sampai dibuatnya  
Permen no 17 tahun 2005 yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Terkait  Revisi komponen KHL  yang  hanya berjumlah 60 komponen   merupakan indikasi  tetap akan dilanjutkannya “POLITIK UPAH MURAH”   dengan ini KSPI menyatakan sikap : 
1.  Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta  
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17  
tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Garteks KSBSI, dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL .
2.  KSPI  mendesak dihentikannya POLITIK UPAH MURAH dan BERLAKUKAN UPAH LAYAK
     a.Hapuskan “Pasal Pentahapan “yang gagal dijalankan selama 7 ( lima ) tahun .
     b.Upah Minimum minimal 100 % KHL .
     c.Upah Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK .
3.Berlakukan Upah layak bagi guru Bantu dan honorer dengan upah  
minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurang upah maka wajib
  ditanggung dari APBN/APBD .
Sejak dikeluarkanya UU 13 tahun 2003 pasal tentang tenaga alih daya  
(outsourcing) sudah jauh dari yang semestinya Secara  hukum tanggal  17 
 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi  mengeluarkan Putusan Nomor  
27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI
  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan 
masalah  Outsourcing dan pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 
tentang  Mahkamah Konstitusi, tanpa revisi Undang-Undang pun, Putusan 
Mahkamah  Konstitusi secara otomatis berlaku sejak diucapkan.   Putusan 
Mahkamah  Konstitusi  berdampak hukum dua Kep Men Naker  menjadi tidak memadai lagi yaitu Kep Men Naker  Nomor 101/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan KepMen Naker  Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Praktek pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam  
sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan 
 buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan  
hak-hak dasar untuk hidup layak.. Pengawasan tenaga kerja menjadi “mandul “ saat
  ada pelanggaran atas aturan hukum ketenagakerjaan akibatnya jutaan  
buruh yang jadi korban mafia ketenagakerjaan saat ini dapat disamakan  
dengan “praktek  jual beli manusia atau perbudakan modern”.
  Pada 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan  
Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66  
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang  
terkait dengan masalah Outsourcing yang intinya ;Frasa “…perjanjian  
kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian  
kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b  
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Karenanya tidak ada pilihan bagi KSPI untuk menegakkan Konstitusi saat Negara kehilangan peran untuk melindungi para pekerja/buruh yang terus dihisap dengan “Politik Perbudakan Modern “Demi tergaknya Konstitusi Negara dan adanya kepastian kerja bagi para pekerja/buruh di Indonesia maka  dengan ini  KSPI menyatakan sikap :
1.Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuat Permenakertrans   baru tentang tenaga alih daya ( Outsourcing )  sampai akhir bulan Juli 2012.
2.Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium ( penghentian pemberian ijin  ) sampai akhir September 2012  dengan langsung turun kelapangan serta  mendesak pemerintah bersama  DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN  yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya Integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.
3.Mendesak Gebernur ,Bupati selaku kepala daerah membuat  
Moraturium dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk  
tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para  
pekerja/buruh yang ada diwilayahnya  dan demi terciptanya iklim kerja  
yang Kondusif .
4.Mendesak diberlakukannya status hubungan kerja guru bantu  
dan honorer seperti para pekerja menjadi status hubungan kerja langsung 
 di yayasan .
5.KSPI bersama bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan  TERUS melakukan AKSI NASIONAL yang bernama HOSTUM ( Hapus Outsourcing dan Tolak Politik Upah Murah ) sepanjang tahun 2012 .   
       LAWAN “ REZIM  UPAH MURAH” AGAR PEKERJA/BURUH BERMARTABAT
 KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
                                                                 
                                Ir. H. Said Iqbal, ME               Muhamad Rusdi
                                           Presiden                      Sekretaris Jenderal
Kontak Person : Roni Febrianto (0818 965 660) 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar