Hasil Pertemuan KSPI Dengan Menakertrans
HASIL PERTEMUAN DELEGASI KSPI DENGAN MENAKERTRANS
Kamis 12 Juli 2012
Kamis 12 Juli 2012
Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP 
ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh 
Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi 
Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan 
lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju
 Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko 
Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga 
kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk 
menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).
Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI 
dengan Menekertrans, kamis sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi 
KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said
 Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI 
lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI),
 Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat 
Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK
 Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna 
Sinulingga ( TURC ).
Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet 
telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam 
menarik investasi dari luar negeri.
3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja 
outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) 
pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU 
Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan 
melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen 
pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan 
membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur 
dari pekerja .
Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan 
Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya 
pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam 
penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas 
perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang 
merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang 
disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani
 untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.
Selanjutnya KSPI akan :
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
2. Melanjutkan konsolidsi dan aksi PERLAWANAN N HOSTUM ( Hapus 
outsourcing Toalk Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam 
bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh 
Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak 
menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih 
membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.
3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.
Salam Kemenangan
Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar