Persoalan-persoalan 
perburuhan seperti upah layak, jaminan sosial, tenaga kerja kontrak 
ataupun outsourcing menjadi isu utama yang menjadi pokok pembahasan 
dalam pelaksanaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia 
(KSPI), yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Grand Jaya Karta, 
Puncak, Bogor (30/1-1/2)
Hal ini terungkap saat, Muhammad Rusdi 
dari Aspek Indonesia, Ketua Panitia Kongres III KSPI menyampaikan kata 
sambutannya. “Persalan-persoalan perburuhan seperti upah layak, jaminan 
sosial, tenaga kerja kontrak ataupun outsourcing menyadarkan kita semua 
bahwa isu tersebut, kini bukan lagi isu pabrikan namun telah menjadi isu
 publik yang tentunya tidak terselesaikan secara sepihak dan parsial,” 
katanya.
Untuk itu, lanjut Rusdi lagi, kita kan 
terus mendorong secara luas dalam emnggerakkan isu buruh dari isu pabrik
 menuju isu publik, karena hakekatnya kesejahteraan buruh bukan hanya 
tanggungjawab buruh dan majikan, namun sekaligus menjadi tanggungjawab 
negara.
“Kondisi perburuhan saat ini hendaknya mampu menyadarkan kita semua tentang hilangnya peran negara dalam mensejahterakan rakyatnya,” tuding Rusdi.
“Kondisi perburuhan saat ini hendaknya mampu menyadarkan kita semua tentang hilangnya peran negara dalam mensejahterakan rakyatnya,” tuding Rusdi.
Oleh karenanya, menurut Rusdi Kongres 
Nasional ini menjadi momentum penting bagi KSPI untuk menata dan terus 
meningkatkan kemapuan organisasi dalam mengkonsolidasikan anggota untuk 
bersama-sama terus merekonstruksi gerakan buruh di Indonesia, 
merekonstruksi pola hubungan industrial serta merekonstruksi sistem 
pengupahan.
“Secara positioning, kedudukan dan peran 
KSPI sangat strategis, sebagai sebuah konfederasi, KPSI adalah mitra 
negara untuk mensejahterakan buruh dan rakyat. Tuntutan untuk senantiasa
 kritis dalam mengawal, mereview dan mengevaluasi berbagai kebijakan 
program negara dalam mensejahterakan anggotanya adalah program mendasar 
yang tidak boleh diabaikan,” tegas Rusdi lagi.
Pada Kongres KSPI III tersebut Said Iqbal
 (Presiden DPP FSPMI) terpilih sebagai Presiden KSPI untuk periode 
2012-2017 dan Muhammad Rusdi (dari Aspek Indonesia) sebagai Sekretaris 
Jenderal periode 2012-2017.
Kongres II KSPI juga menghasilkan 
beberapa keputusan dan rekomendasi yang akan menjadi acuan utama program
 kerja organisasi selama 5 (lima) tahun ke depan. Beberapa diantara 
keputusan dan rekomendasi kongres II KSPI adalah keputusan terkait 5 
pilar pendukung KSPI, 9 Strategi Perjuangan KSPI dan 7 Isu Prioritaskan 
KSPI serta 10 Program Kerja.
Berikut ini adalah beberapa keputusan 
Kongres II KSPI yang terdiri dari 5 pilar pendukung KSPI, 9 Strategi 
Perjuangan KSPI dan 7 Isu prioritasan KSPI serta 10 Program Kerja:
5 PILAR PENDUKUNG KSPI
- Mendirikan dan memberdayakan secara optimal Rumah Kajian Hukum (Labor Law Study Center) sebagai alat juang untuk mendampingi dan membelahak-hak dan kepentingan pekerja (anggota) dan/atau serikat pekerja.
- Mendirikan dan memberdayakan secara optimal Induk Koperasi Pekerja sebagai alat juang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus penguatan serikat pekerja dalam arti luas.
- Mendirikan dan memberdayakan secara optimal Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pekerja dan Serikat Pekerja sebagai alat juang untuk meningkatakan kompetensi dan Profesionalisme anggota, baik sebagai pekerja maupun sebagai aktivis serikat pekerja.
- Mendirikan dan memberdayakan secara optimal Pusat Informasi dan Komunikasi ketenagakerjaan dalam arti luas melaui penerbitan Media cetak dan Media Elektronik sebagai alat juang untuk propaganda isu-isu ketenagakerjaan dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (IPOLEKSOSBUD)
- Mendirikan dan memberdayakan secara optimal Pusat Pembinaan dan Pemberdayaan Kader Politik Kerakyatan Nasional sebagai alat juang untuk mengaktualisasikan ketenagakerjaan yang ramah kemanusiaan dan lingkungan hidup dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (IPOLEKSOSBUD) bekerja sama dengan semua unsur, baik Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan Pekerja.
9 STRATEGI PERJUANGAN
- Penguatan iuran anggota dan penguatan sarana fisik organisasi
- Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang berkelanjutan
- Advokasi yang cepat dan tepat guna
- Negoisasi yang proporsional, profesional dan beretika
- Lobby yang proporsional, profesional dan beretika
- Penguatan dan pemantapan manajemen aksi, baik lokal maupun nasional
- Propaganda perluasan dan jaringan solidaritas nasional dan internasional
- Perluasan dan penguatan peran politik, ekonomi, sosial dan budaya.
7 ISSU PRIORITAS KSPI
- Issu Jaminan sosial dengan cara melakukan pengawalan dan kontribusi KSPI dalam Pelaksanaan UU No. 44 th 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 th 2011 tentang BPJS Tenaga Kerja serta PP dan Perpres turunannya.
- Issu Hubungan Industrial dengan cara pengawalan dan kontribusi KSPI dalam Revisi UU No. 13/2003, tentang ketenagakerjaan.
- Issu Peradilan Hubungan Industrial dengan cara pengawalan kontribusi KSPI dalam Revisi UU No. 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Isuu upah layak dengan cara pengawalan dan kontribusi KSPI dalam Revisi Kepmen Nakertrans No. 17/2005 tentang Standar Kebutuhan Hidup Layak.
- Issu Pekerja Migran dan Pekerja rumah tangga dengan pengawalan dan konstribusi KSPI dalam revisi UU No. 39/2004 tentang Tenaga KErja Indonesia di Luar Negeri.
- Issu Pakta Lapangan Kerja Indonesia dengan carapengawalan dan konstribusi KSPI dalam implementasi dan aktualisasi Pakta Lapangan Kerja Indonesia.
- Pengawalan dan konstribusi KSPI dalam aksi-aksi baik lokal maupun nasional.
10 PROGRAM KERJA KSPI
- Program Bidang Organisasi
- Program Bidang Keuangan dan Perbendaharaan
- Program Bidang Kaderisasi dan Pelatihan
- Program Bidang Hubungan Industrial, Hukum dan Advokasi
- Program Bidang Pengupahan, Jamsos dan Fasilitas Kesehatan
- Program Bidang Keselamatan dan kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup
- Program Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Program Bidang Publikasi dan Hubungan Masyarakat
- Program bidang Sosial Politik dan Kebijakan Publik di bidang ketenagakerjaan
- Program Bidang Hubungan Luar Negeri dan Sosial Budaya
Source: Koran Perjoeangan Edisi XLII Maret-April 2012
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar