Dari 27 Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia hanya dua daerah saja yang memiliki perda mengenai pengaturan upah tenaga kerja. Penelitian ini dipaparkan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Senin (18/3/2013), di Jakarta.
Dua daerah tersebut adalah Provinsi Yogyakarta dan kabupaten Karawang. Kedua daerah memiliki perda yang cukup baik bagi tenaga kerja. "Jogja dan Karawang memiliki perda cukup baik, karena mereka menetapkan bentuk-bentuk upah kepada buruh," ujar Illina Yudha Riyadi, Peneliti KPPOD.Selain itu, dalam perda mereka mengatur perlindungan pengupahan dan kewajiban penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan, pengusaha juga wajib melakukan peninjauan ulang peraturan selema jangka waktu tertentu.
"Apabila perda diterapkan dengan baik dan diikuti daerah lain, problem terkait pengupahan bisa diminimalisir. Perda di Mojokerto mengharuskan pengusaha melakukan pelatihan, seharusnya ini dilakukan pemda, atau mereka saling bersinergi, bukan ditumpukan ke pengusaha saja," lanjut Illina.
Untuk itu, masih menurut Illina, peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan mediator dalam penanganan perselisihan hubungan industrial harus dioptimalkan. Karena kebanyakan perda memuat peraturan yang kontra produktif iklim investasi.
"Perda ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembagian porsi tanggungjawab pemda dan pengusaha dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, melalui penyediaan bantuan sosial sebagai bentuk instrumen non upah."
Menurut Illina, dalam pengingkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat dilakukan melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), asuransi, serta berbagai bentuk investasi sosial lainnya. Penyediaan instrumen non upah dalam bentuk bantuan sosial di berbagai aspek merupakan bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang, yang dilandasi dua pilar. Yaitu retribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Source: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar