Rabu, 6 Februari 2013, 50.000 massa buruh FSPMI merayakan HUT ke 14 dengan melakukan aksi damai dengan titik kumpul di bundaran HI pada pukul 10.00 WIB. Aksi dilanjutkan menuju Istana Negara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, massa bergerak menuju gedung DPR RI dengan tuntutan utama Jamsostum (Jaminan Sosial dan Tolak Upah Murah).
Pada saat yang bersamaan, di beberapa daerah seperti di Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan dan Aceh ribuan buruh juga melakukan aksi dengan tuntutan yang sama.
FSPMI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan RPP dan RPerpres tentang Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), seharusnya aturan tersebut sudah dikeluarkan paling lambat 1 November 2012. Bahkan, pemerintah memangkas anggaran untuk PBI. Jika sebelumnya direncanakan sebesar Rp 22.000,- untuk 96,7 juta rakyat miskin dipangkas menjadi Rp 15.000,- hanya untuk 86,7 juta rakyat miskin. Ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial di Indonesia. Selain itu, penangguhan upah minimum di beberapa provinsi diindikasikan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231 Tahun 2003. Padahal, para buruh harusnya dapat menikmati kenaikan upah dengan rata-rata kenaikan nasional sebesar 40%.
Hal lainnya adalah pemerintah semakin bersifat represif. Presiden pada tanggal 28 Januari 2013 sudah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 tentang Gangguan Keamanan Nasional dan diterbitkannya UU Ormas yang sangat membatasi kebebasan berekspresi dan menjadikan proses demokrasi di Indonesia menjadi mundur seperti saat orde baru. Saat ini di DPR juga sedang dibahas RUU Keamanan Nasional yang akan melibatkan pihak tentara saat terjadi aksi unjuk rasa.
Dengan kondisi di atas, buruh FSPMI menuntut :
- Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. Iuran kepesertaan untuk buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha. PBI diberikan untuk rakyat miskin dan buruh yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
- Jalankan jaminan pensiun 1 Juli 2015. Terbitkan RPP dan Perpres tentang jaminan pensiun paling lambat 1 September 2013.
- Upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- FSPMI menyatakan sikap MENOLAK Instruksi Presiden tentang Gangguan Keamanan Nasional dan Tolak RUU Keamanan Nasional dan mendesak DPR untuk menghentikan RUU Kamnas karena anti demokrasi.
- FSPMI akan terus melakukan mobilisasi massa untuk 4 ( empat ) tuntutan di atas. Dan puncaknya pada MAYDAY 2013 diseluruh wilayah Indonesia.
Presiden FSPMI
Ir. H. Said Iqbal, ME.
Contact media : Roni FebriantoSource: Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar