Kamis, 10 Januari 2013
INGAT PERDA KAB. BEKASI NO.6 TH 2001? I nilah JUKLAKNYA
KEPUTUSAN BUPATI
NOMOR : 568/Kep.455/Nakertrans/2001
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS
KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
BUPATI BEKASI
Menimbang :
a. Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Ffasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swasta, maka sebagai tindak lanjutnya dipandang perlu membuat Petunjuk Pelaksanan.
b. Bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, tambahan Lembaran Negara 1919);
3. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 seri D);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi pelayanan dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 seri B);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI BEKASI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Bekasi ;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintrah Kabupaten Bekasi ;
c. Bupati adalah Bupati Bekasi ;
d. Kantor adalah Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi ;
e. Perusahaan adalah setiap bentuk Badan Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan untuk mencari untung atau tidak, baik milik Swasta maupun milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari Dalam Negeri, Luar Negeri dan atau Modal Campuran ;
f. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang keatas dan atau perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari 100 (seratus) orang tetapi membayar jumlah upah tenaga kerja bernilai sekurang-kurangnya Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) perbulan ;
g. Perusahaan Sedang adalah perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 20 (dua puluh) orang sampai 99 (sembilan puluh sembilan) dan atau perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari 20 (dua puluh) orang tetapi membayar jumlah upah tenaga kerja bernilai sekurang-kurangnya Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) perbulan ;
h. Perusahaan Kecil adalah perusahaan dagang atau jasa dan produksi yang mempunyai tenaga kerja sampai dengan 19 (sembilan belas) orang ;
i. Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau karena hal-hal khusus ;
j. Kesejahteraan pekerja adalah suatu tata hubungan kerja pekerja yang diliputi adanya ketenangan, ketentraman dan kesusilaan yang memungkinkan bagi setiap pekerja untuk mengadakan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani sebaik-baiknya bgi dirinya, keluarga, masyarakat dan bangsa dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban pekerja dalam hubungan industrial Pancasila;
k. Keluarga adalah terdiri dari suami, istri dan anak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta masih berumur 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja ;
l. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya ;
m. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bekasi ;
3
BAB II
PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 2
Perusahaan yang berkedudukan di daerah wajib menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja yang meliputi penyelenggaraan dan penyediaan ;
a. Sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya;
b. Sarana dan fasilitas peribadatan;
c. Sarana dan fasilitas makan ;
d. Sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja;
e. Sarana dan fasilitas jemputan ;
f. Sarana dan fasilitas olah raga;
g. Sarana dan fasilitas hiburan dan rekreasi ;
h. Sarana dan fasilitas balai pertemuan;
i. Sarana dan fasilitas peristirahatan ;
j. Sarana dan fasilitas koperasi;
k. Fasilitas asuransi jaminan kecelakaan diri diluar jam kerja ;
Pasal 3
(1) Bagi Perusahaan Besar wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini ;
(2) Bagi Perusahaan Sedang wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja yang meliputi :
a. Sarana fasilitas pelayanan kesehatan pekerja dan keluarga ;
b. Sarana dan fasilitas peribadatan ;
c. Sarana dan fasilitas makan ;
d. Sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja ;
e. Sarana dan fasilitas jemputan ;
f. Sarana dan fasilitas olah raga ;
g. Sarana dan fasilitas koperasi ;
h. Fasilitas asuransi jaminan kecelakaan diri diluar jam kerja ;
(3) Bagi Perusahaan Kecil wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja yang meliputi :
a. Fasilitas pelayanan kesehatan pekerja dan keluarga ;
b. Sarana dan fasilitas peribadatan ;
c. Sarana dan fasilitas makan ;
d. Sarana dan fasilitas asuransi jaminan kecelakaan diri diluar jam kerja ;
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan sarana dan fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a dapat dilakukan dengan cara menyediakan balai pelayanan kesehatan tenaga kerja lengkap dengan dokter bersertifikat hyperkes serta paramedis dilingkungan perusahaan dan melalukan kerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah atau swasta untuk penanggulangan pelayanan kesehatan secara paripurna (konprehensif) yaitu promotif, preventif, kuratif dan reabilitatif ;
(2) Penyelenggaraan dan penyediaan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya seperti dimaksud ayat (1) pasal 1 ini, apabila manfaatnya lebih baik dari ketentuan Jamsostek dapat dilaksanakan sendiri, tetapi apabila lebih rendah atau sama wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek ;
4
Pasal 5
Penyelenggaraan sarana dan fasilitas peribadatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b dan pasal 3 ayat (2) dan (3) huruf b adalah wajib menyediakan sarana ibadah yang layak ;
Pasal 6
(1) Penyediaan sarana dan fasilitas makan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat (3) keputusan ini adalah penyediaan tempat dan pemberian makan minimal satu kali makan untuk setiap kali bekerja/hari ;
(2) Jumlah kalori makan untuk setiap kali makan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah 1400 (seribu empat ratus kalori) ;
(3) Penyediaan sarana dan fasilitas makan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat (3) keputusan ini harus mendapatkan legalisasi pengawasan kesehatan dan Dinas dengan rekomendasi dari Hyperkes ;
Pasal 7
(1) Penyediaan sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d dan pasal 3 ayat (3) huruf d ayat (2) huruf d keputusan ini adalah pemberian seragam perusahaan yang ditentukan oleh perusahaan ;
(2) Penyediaan sarana dan fasilitas pakaian seragam perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan satu tahun sekali ;
Pasal 8
(1) Penyediaan sarana dan fasilitas jemputan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf e keputusan ini adalah fasilitas antar jemput yang disediakan oleh perusahaan ;
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, bagi perusahaan yang belum sanggup menyediakan sarana dan fasilitas antar jemput diganti dengan pemberian uang transport berdasarkan dari kesepakatan perusahaan dan pekerja ;
Pasal 9
Penyediaan sarana dan fasilitas olah raga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf f keputusan ini adalah minimal berupa sarana dan fasilitas untuk kegiatan olah raga senam kesegaran jasmani dan atau yang sejenisnya ;
Pasal 10
Penyediaan fasilitas hiburan atau rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf g dan pasal 3 ayat (1) keputusan ini ketempat wisata dilakukan 1 (satu) tahun sekali berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja ;
Pasal 11
Penyediaan sarana dan fasilitas balai pertemuan atau ruangan untuk mengadakan rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan ;
Pasal 12
Penyediaan sarana dan fasilitas peristirahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf i dan pasal 3 ayat (1) keputusan ini adalah ruangan peristirahatan para pekerja saat peristirahatan bekerja baik ruangan tertutup maupun ruangan terbuka yang berada dilingkungan perusahaan ;
5
Pasal 13
Penyediaan sarana dan fasilitas koperasi sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf j dan pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf g keputusan ini adalah sarana perkantoran koperasi yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk kegiatan pelaksanaan usaha koperasi karyawan ;
Pasal 14
Penyediaan sarana dan fasilitas asuransi jaminan kecelakaan diri diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf k dan pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf h dan ayat (3) huruf d keputusan ini adalah pertanggungan mengasuransikan pekerja dalam program asuransi perlindungan diri dari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat diluar jam kerja ;
BAB III
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN
SARANA DAN FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 15
Penyelenggaraan, penyediaan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) keputusan ini harus telah dipenuhi oleh setiap perusahaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkan keputusan ini ;
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Penyediaan wajib memberikan laporan secara tertulis mengenai penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja diperusahaannya kepada Bupati melalui kantor/Dinas dengan tembusan disampaikan kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaannya bila sudah terbentuk ;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan cara mengisi formulir laporan yang telah disediakan oleh Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan setahun sekali paling lama pada akhir bulan Desember tahun berjalan ;
Pasal 17
(1) Pembuatan dan penyampaian laporan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 keputusan ini dianggap tidak membuat laporan ;
(2) Perusahaan yang tidak membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atau membuat laporan yang tidak sesuai kegiatan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 6 tahun 2001;
6
BAB V
BIAYA RETRIBUSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Setiap perusahaan dikenakan biaya retribusi pembinaan dan pengawasan yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi pelayanan dibidang ketenagakerjaan yaitu :
a. Perusahaan Besar sebesar : Rp. 75.000,- Pertahun
b. Perusahaan Sedang sebesar : Rp. 50.000,- Pertahun
c. Perusahaan Kecil sebesar : Rp. 25.000,- Pertahun
(2) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dibayarkan kepada bendahara penerima dan penyetor pada kantor/Dinas ketika akan memperoleh formulir laporan dari Dinas ;
(3) Bendaharawan penerima memberikan tanda bukti pembayaran dalam rangkap 4 (empat) yang diperuntukan :
a. Lembar ke satu (asli) untuk wajib bayar
b. Lembar ke dua untuk bagian pendapatan
c. Lembar ke tiga untuk Dinas
Lembar ke empat untuk bendaharawan penerima
Pasal 19
(1) Bendaharawan penerima pada kantor/Dinas menyetorkan hasil pungutan biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 keputusan ini kepada Kas Daerah ;
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan setiap hari kerja ;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja ditujukan untuk usaha peningkatan kesejahteraan pekerja dengan cara :
a. Memberikan bimbingan penyuluhan, petunjuk dan pengarahan terhadap upaya penyelenggaraan kesejahteraan pekerja ;
b. Melakukan upaya yang dapat membantu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja ;
Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 keputusan ini dilakukan oleh dinas :
7
BAB VII
PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
Pasal 22
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud pasal 11 ayat (1) BAB V dalam Perda 6/2001 adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kantor/dinas yang telah dididik dan mempunyai legitimasi PPNS ;
(2) Dalam pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BAB V dalam Perda 6/2001 adalah berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Dengan diberlakukannya keputusan ini segala ketentuan yang mengatur sebelumnya dinyatakan tidak berlaku ;
(2) Hal-hal yang telah diatur dan dilaksanakan oleh perusahaan dimana nilainya lebih baik daripada keputusan ini tidak boleh dikurangi ;
(3) Sepanjang mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis yang belum diatur dari keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Dinas ;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ;
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya didalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi ;
Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 6 Desember 2001
BUPATI BEKASI
H. WIKANDA DARMAWIJAYA
Diundangkan di Bekasi
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
H. ADANG BACHTIAR
Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor …………………..……………….
Seri ………………………..
Lampiran : Keputusan Bupati Bekasi
Nomor : 568/Kep.455/Nakertrans
Tanggal : 6 Desember 2001
Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 2001
tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas
Kesejahteraan pekerja di Perusahaan Swasta
BENTUK LAPORAN
Sebagaimana diamksud dalam pasal 8 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 tahun 2001 dan lampiran Keputusan Bupati Nomor 568/Kep.455/Nakertrans/2001
tentang
Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Perusahaan Swasta
A. KODEFIKASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terimakasih atas share nya...
BalasHapusBagaimana pelaksanaan Pasal 3
Pasal 3 (1) Bagi Perusahaan Besar wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini ; (2) Bagi Perusahaan Sedang wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja yang meliputi : a. Sarana fasilitas pelayanan kesehatan pekerja dan keluarga ; b. Sarana dan fasilitas peribadatan ; c. Sarana dan fasilitas makan ; d. Sarana dan fasilitas pakaian seragam kerja ; e. Sarana dan fasilitas jemputan ; f. Sarana dan fasilitas olah raga ; g. Sarana dan fasilitas koperasi ; h. Fasilitas asuransi jaminan kecelakaan diri diluar jam kerja ;
khusus nya poin H tentang asuransi diluar jam kerja...
Terimakasih
Salam
Hendra