Mars FSPMI Kami buruh fspmi Berjuang di sini karena hati kami Bukan karena digaji atau ingin dipuji Kami berjuang karena hak asasi Kami buruh fspmi Siang malam tetap mengabdi Tak peduli hujan tak peduli panas Susah senang ya solidarity Reff: Di sini bukan tempat buruh malas Atau mereka yang biasa tidur pulas Di sini tempatnya para pejuang Yang berjuang dengan keikhlasan Lawan lawan lawan lawan lawan Lawan lawan lawan sampai menang Satu komando wujud kekompakan Sabar dan loyal itu kewajiban Sekuat mental baja sukarela berkorban Berjuang dalam satu barisan Solidarity forever Solidarity forever Solidarity forever For the union make us strong.

Sabtu, 26 Januari 2013

Bahaya Laten Kriminalisasi Aktifis Buruh dengan menggunakan alat Penegak Hukum....! (kasus KYMCO)


[PENTING UNTUK DIPERHATIKAN KAUM BURUH]:

Bahaya Laten Kriminalisasi Aktifis Buruh dengan menggunakan alat Penegak Hukum....!

Mari perhatikan gambar yang saya posting ini, berikut adalah Surat Panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri terhadap mantan Ketua dan Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT.KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (Dudik Murahman dan Benhard),

Surat panggilan ini berisi bahwa Penyidikan Dudik Murahman dan Benhard di Bareskrim Mabes Polri sudah dianggap selesai (P21), maka Dudik Murahman dan Benhard dipanggil pada tanggal Jumat 01 Februari 2013 jam 10.00 pagi guna DIHADAPKAN kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedikit saya ceritakan tentang Kronologis Laporan Polisi terhadap Dudik dan Benhard:
1. Dudik Murahman adalah Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor dan Benhard adalah Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor, atas nama PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor melakukan Gugatan Permohonan Pailit terhadap PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia pada tanggal 18 Maret tahun 2010;
2. Pihak yang mengajukan Gugatan Permohonan Pailit terhadap PT.Kymco LIPPO Motor tersebut diajukan oleh PT.Abdi Metal Perkasa, RS Amanda, dan PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia;
3. Dudik Murahman dan Benhard selaku Ketua dan Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor dan Benhard selaku Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor menandatangani Permohonan Gugatan atas nama PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia, untuk dan atas nama seluruh anggota serikat pekerja;
4. Kapasitas Dudik dan Benhard jelas nyata dan terang benderang mengatasnamakan PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia, bukan atas nama pribadi mereka; Keabsahan Dudik dan Benhard untuk mewakili anggota-nya juga diakui dan diatur dalam UU 21 tahun 2000 khususnya di Pasal 25, juga diatur jelas dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi; sudah sangat jelas Kedudukan Hukum Dudik dan Benhard diakui oleh Hukum dan Undang-Undang; bahkan disamping dasar hukum tersebut, Dudik dan Benhard juga mendapatkan KUASA dari seluruh pekerja anggota PUK SAPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia, yang artinya keabsahan Dudik Murahman dan Benhard tak perlu diragukan lagi;
5. Namun Tergugat (PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia) selalu mempermasalahkan tentang Keabsahan Dudik dan benhard mengatas namakan PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia, bantahan tersebut disampaikan oleh Pihak PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia dalam JAWABAN GUGATAN pada Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat;
6. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat TANGGAL 12 Mei 2010 memutuskan Gugatan para Pemohon Pailit dikabulkan, dan PT.Kymco Lippo MOTOR Indonesia dinyatakan PAILIT dengan segala Aspek Hukumnya; yang artinya Keabsahan Dudik dan benhard (PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia) untuk mengajukan Gugatan Pailit adalah SYAH DEMI HUKUM;
7. Selain itu Putusan Mahkamah Agung bulan Juli tahun 2010 juga menguatkan Putusan PN Niaga Jakarta Pusat, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memberikan PUTUSAN PAILIT terhadap PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia; yang artinya bahwa keabsahan PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia dalam mengajukan Gugatan permohonan Pailit juga sudah diuji dan di Putus oleh Mahkamah Agung RI;
8. Jelang lima bulan kemudian, pada tanggal 21 Desember 2010 Pihak Perusahaan PT.Kymco LIPPO Motor Indonesia melaporkan Dudik Murahman dan Benhard ke Bareskrim mabes Polri atas tuduhan Pemalsuan Surat dan penipuan (N0 LP:886/XII/2010/Bareskrim); Pemalsuan dan penipuan yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah terkait tuduhan Bahwa PUK SPAMK FSPMI PT.KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA tidak berhak mengajukan Gugatan PAILIT;
9. IRONIS...... Bagaimana mungkin keabsahan (hak PUK SPAMK FSPMI PT.Kymco LIPPO Motor untuk mengajukan Gugatan sudah NYATA-NYATA Terang benderang sudah DI PUTUSKAN di DUA Tingkat Peradilan (PN NIAGA Jkt Pusat dan Mahkamah AGung RI), kembali diajukan ke Laporan Polisi di Mabes Polri....... Ada apa gerangan...?? Apakah Mahkamah Agung RI lebih rendah dari Kepolisisan. Siapakah sebenarnya yang berhak memtuskan benar dan salah....??? TENTU PENGADILAN KAN...??? maka jika substansi Laporan sudah pernah Diputus di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, kenapa Laporan Polisi tetap saja diterima...???
10. IRONISNYA lagi perkara yang sudah dua tahun lebih ini awalnya sudah nggak ada progres (sempat diajukan ke Kejaksaan Agung RI namun DITOLAK dan DIKEMBALIKAN lagi ke Mabes POLRI;, namun akhir-akhir ini perkara kembali diangkat dan dihidupkan kembali; PUNCAKNYA hari ini Dudik dan Benhard di panggil untuk dihadapkan ke Kejaksaan Agung RI;

KESIMPULAN:
- Ini satu bukti lagi bahwa Kriminalisasi Aktifis buruh sudah ter-sistem antara oknum Pengusaha dan ada indikasi juga dengan oknum Kepolisian;
- Jika seorang Ketua dan Sekretaris Serikat pekerja dalam membela dan mewakili anggotanya (yang sudah nyata-nyata di atur dan dilindungi Undang-Undang) bisa dikalahkan atau DIPIDANAKAN, maka dimana LETAK KEMERDEKAAN BERSERIKAT itu...??? Bagaimana dengan nasib kawan-kawan Pimpinan Serikat Buruh yang lain....???? Jika ini dibiarkan dan dimenangkan, maka Seluruh Pimpinan Serikat Buruh juga bisa mengalami hal serupa, tak hanya yang ditingkat PUK/Basis, kejadian seperti ini tentu juga bisa terjadi pada Pimpinan cabang atau-pun Pimpinan Pusat kawan-kawan di Serikat Buruh.
- Secara hukum jika ini bisa dimenangkan, maka kasus ini akan dijadikan YURISPRUDENSI ataupun Pertimbangan Hukum untuk kembali Mem-Pidanakan ataupun Meng-Kriminalisasi para Pimpinan Serikat Buruh;

Apakah kita semua akan tinggal diam......???? Apakah akan kita biarkan Kriminalisasi Aktifis Buruh seperti ini...???

Mari bersatu padu.... berikan dukungan terhadap Dudik dan Benhard. Mari kita LAWAN Kriminalisasi terhadap Aktifis Buruh. Sudah banyak terjadi tak hanya di FSPMI, kawan-kawan Serikat Buruh lain-pun sudah banyak mengalami hal serupa.

Tinggalkan Ego.... Tak perduli apa warna bendera kita... mari bersatu padu.... Geruduk Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI......!!!!!

Pimpinan Serikat Buruh saja bisa sampai di Pidana lewat mabes POLRI, bahkan bisa sampai ke KEJAKSAAN AGUNG RI...... Sedangkan para Rampok uang rakyat dan para Koruptor bisa hidup bebas di jalan-jalan Ibukota....!!

Kaum Buruh Bergerak.... Merangsak..... Lawan Kriminalisasi Aktifis Buruh....!!!

Mohon sebarkan di FB atau jejaring sosial lainnya. berikan Tanda/Tag sebanyak-banyaknya orang agar peduli terhadap perlawanan kita ini;

Satukan komando..... satu instruksi... satu perlawanan terhadap Kriminalisasi Aktifis Buruh...!

Terimakasih...

Jakarta, 24 Januari 2013
Salam Juang,

NYUMARNO
PP SPAI FSPMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar