SERIKAT PEKERJA 2
Serikat Pekerja, Mengapa Penting?
KEKUATAN INDUSTRI DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PEKERJA
Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan
pekerja. Mereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai
motivasi yang berbeda pula. Pemodal adalah yang menanamkan modal
perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal
mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan
dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi korban
ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan
keadilan dan mendapatkan kembalian-hak sebagai hasil pelaksana industri.
Tentunya pekerja mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan,
buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya.
Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas
hak-haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen
dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh.
Pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan
pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja.
SERIKAT PEKERJA ADALAH HAK YANG MELEKAT BAGI PEKERJA
Siapa yang tidak kenal Albert Einstein, seorang ilmuwan terkemuka, dan yang terpenting adalah dia juga anggota serikat pekerja!
Beliau juga termasuk anggota pendiri Federasi Serikat Pekerja Guru
Princeton Lokal 552 (the Princeton Federation of Teachers Local 552),
dan beliau menanda tangani kesepakatan (Charter) pada tahun 1938. Coba
bayangkan orang sepandai (jenius) dan terkenal seperti Einstein masih
memerlukan serikat pekerja.
Melissa Gilbert , pemeran utama film serial keluarga terkenal “Little House on the Prairie”
(dia memerankan diri sebagai Laura Ingalls) adalah mantan presiden
serikat pekerja para aktor/aktris (Screen Actors Guild) dari tahun
2001-2005, dan beliau juga pernah menjabat wakil presiden dari The
American Federation of Labor and Congress of Industrial Organizations
(AFL-CIO). Coba bayangkan orang setenar dia dan para aktor/aktris
lainnya di Hollywood masih membutuhkan serikat pekerja?
Kenapa kita yang hanya menerima upah minimum dan terekploitasi masih
belum sadar betapa pentingnya bergabung dengan serikat pekerja? Kalau
kita analisa dari dua figur terkenal diatas, ukuran mereka menjadi
anggota serikat pekerja bukanlah besaran upah yang mereka terima (ini
sebenarnya juga termasuk, karena serikat pekerja menentukan juga berapa
standar upah mereka dan memperjuangkan kenaikan upah mereka), tetapi
mereka tahu bahwa dengan memiliki serikat pekerja dan menjadi anggota
serikat pekerja martabat mereka ditempat kerja dilindungi dan dihargai.
Besaran upah yang kita miliki atau seberapa tinggi tingkat pendidikan
yang dimiliki selama kita masih menyandang status sebagai
pekerja/buruh/karyawan/pegawai tetap saja kita adalah orang upahan!
Indonesia secara hukum telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87/1948 yang bisa menjadi referensi dasar hukum perlindungan hak berorganisasi dan hak berserikat. UU No. 21/2000 tentang
serikat pekerja/serikat buruh juga memberikan ruang dan perlindungan
pada setiap pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat
pekerjanya. Konvensi ILO No. 98/1949 tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan perundingan kerja bersama
juga telah diratifikasi, konvensi ini memberikan peran perlindungan
yang lebih luas dan hak serikat pekerja atas nama pekerja untuk
melakukan perundingan dengan manajemen untuk perbaikan dan peningkatan
syarat-syarat dan kondisi kerja. Ingat hak ini adalah hak istimewa!
karena hak berunding dengan manajemen hanya dimiliki oleh serikat
pekerja bukan asosiasi profesi.
Serikat pekerja adalah hak melekat bagi pekerja, worker rights is human rights.
Mengapa bisa dikatakan demikian? Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia
Pasal 23 dengan jelas menyatakan hak tersebut: ayat (1) Setiap orang
berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan akan pengganguran; ayat (2) Setiap orang tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang
sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang
adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang
bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu
ditambah dengan perlindungan sosial lainnya; ayat (4) Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Tentunya hak tersebut dikuatkan dengan Konvensi ILO yang telah
diratifikasi (atau disyahkan) oleh pemerintah Indonesia seperti saya
maksudkan diatas. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom of Association and Protection of the Right to Organise)
dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No.
83 tahun 1998. Prinsip dari konvensi ini adalah memberikan jaminan
kebebasan kepada pekerja untuk mendirikan organisasi serikat pekerjanya
dan menjamin bahwa kebebasan tersebut dilindungi tanpa adanya campur
tangan dari institusi public. Sedangkan Konvensi ILO No. 98/1945 tentang
Hak Berorganisasi dan melakukan Perundingan Bersama secara prinsip
menguatkan konvensi sebelumnya bahwa hak pekerja untuk dilindungi dari
berbagai tindakan atau undang-undang diskriminatif
terhadap serikat pekerja dan memastikan peningkatan perundingan bersama
dan sekaligus mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari
negosiasi sebagai maksud untuk menentukan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi kerja.
APA ITU SERIKAT PEKERJA?
Foto yang saya tampilan dalam gambar sampul adalah Norma Rae.
Tokoh dari film klasik garapan sineas Amerika pada tahun 1979 dengan
judul yang sama “Norma Rae”. Biarpun tokoh cerita rekaan tetapi
berdasarkan inspirasi kisah nyata. Cerita perjuangan buruh upah minimum
yang bernama Norma Rae. Dia bekerja di pabrik kapas yang memiliki
kondisi-kondisi kerja yang mengabaikan kesehatan para buruhnya. Awalnya
dia mengabaikan hal ini karena kebutuhan akan biaya hidup dan kondisi
dirinya mengharuskan dia bekerja pada pabrik tersebut.
Tetapi setelah dia mendengarkan ceramah dari Reuben Warshowsky,
seorang organizer serikat pekerja dari New York, cara pandang dia
menjadi berubah dan berusaha untuk membuat tempat kerja memiliki serikat
pekerja. Tentunya usaha-usaha ini tidaklah mudah, ancaman ditempat
kerja dan tekanan emosional dari suami yang mengatakan dia tidak
memiliki cukup waktu untuk berada dirumah menimbulkan konflik
tersendiri. Dia sendirian saja, tidak ada yang mendukung perjuangan
untuk memperbaiki tempat kerja tetapi dia tidak gentar. Saya sudah lupa
seluruh jalan cerita dalam film ini tetapi ada satu hal yang menarik dan
inti dari cerita ini bahwa pekerja sebenarnya adalah “pemilik dan pengendali” pabrik,
ketika semua mesin dimatikan oleh pekerja apa yang bisa dilakukan oleh
pengusaha? Tidak ada, kecuali menuruti tuntutan pekerjanya. Dengan
emosinya dia menulis pada kertas UNION (Serikat Pekerja),
lalu berdiri diatas meja kerjanya dan memutarkan tulisannya, para teman
memandangi dirinya untuk memahami apa yang ingin dia sampaikan dan satu
persatu dari teman buruhnya menghentikan mesin pemintal dan pabrik
menjadi sunyi dari suara mesin! Melalui tindakannya tersebut Norma Rae
secara sukses telah membidani lahirnya serikat pekerja di pabrik itu.
Apa
maksud saya menampilkan foto Norma Rae ini? Dari awal saya terlibat
dalam gerakan buruh foto ini telah memberikan inspirasi dan juga karena
saya menyukai permainan aktris Sally Field. Karena perannya ini dia
diganjar Academic Award sebagai pemain utama terbaik. Disamping itu juga film ini adalah kisah nyata berdasarkan cerita hidup Crystal Lee Sutton (lihat foto disebelah kiri),
buruh industry tekstil di Roanoke Rapids, Carolina Utara, Amerika
Serikat. Walau ceritanya sama tetapi akhirnya cerita berbeda, dia
dipecat dari tempat kerja tetapi pabrik dimana dia bekerja menjadi
berserikat. Dan setelah dia tidak bekerja di pabrik, dia direkrut dan
bekerja untuk serikat pekerja sampai akhir hayatnya. Situasi Crystal Lee Sutton ini lebih nyata, bahwa ancaman pemecatan menjadi nyata atas peristiwa untuk memperbaiki tempat kerja.
Maka tidaklah mudah menumbuhkan para aktifis buruh yang berani
ditempat kerja, terlebih lagi bila dia buruh perempuan, tetapi bukan
berarti semua tidak berani karena mereka yang berani juga banyak. Tetapi
buruh sebagai gerakan massa memberikan kekuatan bargaining dan bersama serikat pekerjanya melakukan transformasi perubahan dan perbaikan kondisi dan syarat kerja.
Ada perkataan Crystal yang saya dapatkan dari seorang teman pada wawancara Kampanye Keadilan yang dia lakukan “dibutuhkan keberanian pekerja dan serikat pekerja yang kuat untuk menyuarakan
keadilan tidak saja ditempat kerja tetapi dimana-mana, karena
penindasan pada satu tempat kerja dan pekerja akan berimbas pada
penindasan lainnya”
Why organise and why union? Trade Union is not just about voice but power of freedom and collective action. Serikat pekerja adalah kekuatan demokrasi dan kekuatan kolektif yang signifikan. Dan pekerja dimanapun juga adalah kekuatan ekonomi. Ini sungguh suatu hal yang dasyat kalau peran serikat pekerja dimainkan dengan benar, dengan kombinasi kekuatan yang dimiliki tentunya akan memberikan pengaruh secara politik dan ekonomi. Tetapi kekuatan dasyat ini tentunya membutuhkan anggota yang banyak, dan partisipasi yang luas dan tinggi dari anggotanya sehingga serikat pekerja dapat memainkan peranan pentingnya. Secara tradisional uraian atau definisi serikat pekerja dapat dijabarkan sebagai sebuah organisasi demokratis yang berkesinambungan, mandiri dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk serta dibiayai pekerja.
Serikat pekerja menyediakan kekuatan perwakilan suara secara kolektif bagi pekerja ditempat kerjanya:
1) Suara kolektif yang memungkinkan para pekerja mendapatkan
sumber-sumber informasi yang dapat digunakan untuk perbaikan upah dan
manfaat-manfaat individual sebagai pekerja ditempat itu;
2) Kekuatan kolektif akan memberikan dukungan dan kekuatan moral, motivasi dan kerjasama antar para pekerja1;
3) Kekuatan pekerja ditempat kerja meningkat untuk memperbaiki
syarat-syarat dan kondisi kerja, dan melindungi kepentingan-kepentingan
pekerja atas keselamatan pekerjaan dan jaminan sosial.
Serikat pekerja adalah membangun demokrasi industri, demokrasi
ditempat kerja. Tetapi banyak manajemen tidak menyukainya, sehingga
selalu saja memerangi serikat pekerja.
Dan celakanya yang dulu mereka menggunakan “tangan” mereka sendiri
sekarang meminjam tangan pekerja untuk memerangi organisasinya. Sehingga
orang upahan ini diadu dan celakanya mereka tidak sadar kalau diadu,
sehingga mereka ini yang menghancurkan organisasinya sendiri.
Banyak pekerja tidak bisa melihat bahwa serikat pekerja bermanfaat. Free rider atau penumpang gelap adalah masalah kronis di serikat pekerja.
Kenaikan gaji, tunjangan, bonus dan sebagainya. Apakah yang terpikir
oleh kita? Ah, itu semua karena ”kebaikan” manajemen karena memang kita
sudah selayaknya mendapatkan. Dijaman matelistik dan kapitalisme yang
serakah tidak ada namanya pemberian cuma-cuma biarpun itu seharusnya
menjadi hak anda sebagai pekerja. Jaman sekarang hak harus selalu
dijaga, diperjuangkan bahkan harus direbut biarpun mereka tahu bahwa
kita adalah pemiliknya. Jadi semua hal yang baik yang kita dapatkan
ditempat kerja bukanlah pemberian tetapi adalah hasil kerja keras
serikat pekerja, mereka melakukan perundingan untuk perbaikan dan
kenaikan kondisi kita ditempat kerja. Lha ini enaknya jadi anggota
serikat pekerja di Indonesia, aktif maupun ngak aktif mendapatkan hal
yang baik yang diperjuangakan oleh serikat pekerja. Union security memang tidak berlaku di Indonesia. Union security adalah
hak istimewa yang dimiliki oleh serikat pekerja untuk melindungi hal
baik yang diperjuangkan bagi anggotanya, hanya anggota yang mendapatkan
manfaat atas hasil kerja serikat pekerja. Makanya tidak heran banyak Free Rider (penumpang
gelap, dan ini tak ubahnya dengan para penumpang gratisan kereta KRL)
yang ikut menikmati biarpun kebanyakan dari mereka adalah tidak aktif
atau bahkan termasuk kelompok orang yang anti-serikat pekerja.
Peran tradional serikat pekerja adalah melakukan perundingan atas
kondisi dan syarat kerja. Tetapi serikat pekerja sektor publik memiliki
peran lebih dari itu, termasuk bagaimana menjaga agar perusahaan tidak
diprivatisasi atau dijual kepemilikan sahamnya melalui publik (IPO). Dan
juga bagaimana kita juga harus menjaga dan meningkatkan kualitas
layanan publik (Quality Public Services).
Perubahan-perubahan ditempat kerja tentunya akan berpengaruh sangat luas
bagi pekerja. Coba bayangkan betapa rumitnya nasib kita ditempat kerja
ketika pemilik perusahaan berubah-berubah, apa yang akan terjadi ketika
perusahaan kita diprivatisasi? Yang jelas pekerja akan mengalami PHK
massal, dan tentunya kalaupun diminta bekerja lagi itupun dengan
melupakan masa kerja (atau mulai dari 0 tahun). Sering peran ini menjadi
konflik, dan manajemen tidak membayangkan bahwa serikat pekerja
memiliki peran yang begitu luas.
Catatan! Perlu diingat, pekerja melawan pekerja ditempat kerja
adalah kejatuhan nasib mereka sendiri, tetapi nyatanya korporasi
menggunakan taktik kompetisi dan mendorong para pekerja bersaing dan
menjadi terbaik atas nama pekerja lainnya. Seringnya mereka, pekerja,
menjatuhkan pekerja lainnya untuk menjadi terbaik diantara para pekerja
lainnya “…many of workers sold their soul to the “devil”, dan ini
pastinya tidak bertahan lama, karena suatu saat korporasi melalui
manajemen akan menjatuhkan mereka sendiri. Semangat bekerja, bekerja,
bekerja adalah semangat korporasi yang menanamkan sistem pekerja adalah
milik pemodal dan ini tentunya seolah membenarkan pekerja sebagai orang
upahan (bentuk perbudakan modern). Lalu ketika kita sudah menjalankan
tuntutan tersebut apakah kita akan mendapatkan hak kita secara adil dan
sesuai dengan apa yang kita harapkan? Berapa besar bagian yang kita
peroleh? Apakah besaran yang kita peroleh adalah sesuai dengan bagian
yang seharusnya kita dapatkan sebagai hak?
Karena hubungan ditempat kerja masih diterjemahkan sebagai hubungan kekuasaan, atasan dan bawahan (master-servant relationship).
Peran ini sudah berubah dan manajemen tidak menyadari (atau sebenarnya
tidak mau menerima). Sering keputusan dan tindakan manajemen yang
sembrono merugikan perusahaan, merugikan pekerja. Kesalahan mengelola (mis-management)
dan korupsi marak. Tentunya menjadi keprihatinan kita, karena apapun
yang terjadi ditempat kerja kitalah yang menanggungnya. Peran serikat
pekerja adalah juga peran keterwakilan dan peran mewakili kepentingan
pekerja ditempat kerja, segala apa yang terjadi dan akan terjadi
berdampak terhadap pekerja, mereka akan menyuarakan dan membelanya.
Serikat pekerja bukan hanya sekedar ideologi tetapi contoh nyata
bagaimana seharusnya teori manajemen dijalankan yaitu manajemen yang
demokratis, adil dan bertanggung jawab.
Sebagai SEKOLAH PERANG, SERIKAT BURUH TIDAK terkalahkan
Peran secara luas juga memberikan serikat pekerja
peran politisnya dalam menjalankan gerakan keserikat-pekerjaan dan
gerakan pekerja (union movement and labour movement). Yang
artinya bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang mewujudkan
perjuangan pekerja dalam memerangi ekonomi kapitalis dan melakukan
sosial kontrol atas aktifitas-aktifitas ekonomi negara. Tetapi tentunya
dibutuhkan kesadaran kelas, kesadaran kelas pekerja (working class).
Serikat pekerja telah menjadi sentral fokus dari pergerakan sosial
melalui mobilisasi kelas pekerja. Serikat pekerja mengajarkan perubahan
dan menjadi agen demokrasi dan keadilan untuk pencapaian kehidupan
sosial yang adil. Serikat pekerja adalah agen pembelaan terhadap rakyat
atas hegemoni kapitalis yang mencaplok keuntungan semata. Kalau melihat
ilustrasi gambar dibawah ini “ironi sepatu merek dan nasib buruh” akan
menjadi jelas mengapa para pekerja harus bersatu
Membeli
sepatu olah raga bermerek sama dengan ikut terlibat dalam ekploitasi
dan memeras keringat buruh pada sektor ini, bukan berarti kita harus
boikot sehingga akan menimbulkan masalah dan mereka kehilangan pekerjaan
tetapi bagaimana kita bersama-sama melakukan kampanye untuk memperbaiki
taraf hidup teman-teman buruh ini. Coba perhatikan ilustrasi dalam
gambar yang saya pampang, bahwa sepatu dengan harga US 100 dollar, biaya
untuk upah buruh hanya 0.4%….
Serikat pekerja juga mendorong pekerja untuk mengambil inisiatif
terutama atas perubahan-perubahan kebijakan ekonomi ditempat kerja, jika
tidak tentunya pengusaha atau manajemen dengan leluasa akan mengambil
alih peran itu dengan mudah dan menggantinya sesuai dengan kepentingan
bisnis mereka. Tetapi perlu diingat untuk “memenangkan perang” ditempat
kerja kontruksi sosial pekerja haruslah dibangun dengan kokoh melalui
kesadaran kelas. Pekerja sadar bahwa mereka adalah orang upahan. Banyak
pekerja yang bangga dengan pekerjaannya, tetapi tidak sadar bahwa mereka
adalah orang upahan, termasuk mereka berkantor digedung daerah
perkantoran mewah dan berpakaian rapi dengan berjas/blazer. Ketika anda
menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah dan oleh karena pekerjaan itu
anda mendapatkan upah maka anda harus menyebutkan diri sebagai
buruh/pekerja/pegawai atau karyawan. Dengan julukan nama apapun anda
adalah orang upahan. Dibulan September lalu, saya menemani tamu para
pemimpin serikat pekerja dari negara Nordic: Swedia, Finlandia, Denmark
and Norwegia. Mereka berkunjung dan menemui serikat pekerja afiliasi
Public Services International (PSI) di Indonesia. Mereka mengutarakan
bahwa union density (kepadatan keanggotaan serikat pekerja) sangatlah tinggi terutama bagi para pekerja kerah putih (white collar) dibandingkan para pekerja kerah biru (blue collar). Apa bedanya “white and blue” disini? Sejak dulu pekerja telah terkotak (dibaca: terpecah). White collar sering diasosiasikan dengan mereka para pekerja kelas menengah dan atas, pekerja kantoran. Sedangkan blue collar adalah
mereka para pekerja kelas bawah dan para buruh non-ahli. Kelas pekerja
gampang terpecah dan rapuh oleh hegemoni kekuasan kapital yang
menstruktur konstruksi sosial dan ekonomi, para pekerja saling bersaing
untuk mendapatkan kesempatan kerja, dan juga kapitalisme mengekploitasi
buruh/pekerja. Kapitalisme menghasilkan kemampuan produksi yang berlipat
ganda dan kekayaan yang mengagumkan, namun semua itu bukan menjadi
milik dari orang yang menghasilkan. Kaum buruh/pekerja justru
teralienasi bukan hanya dari produk yang dihasilkannya, tapi juga dari
dirinya sendiri dan dari sesamanya, hingga kemudian ia
menjungkir-balikkan sistem tersebut. Dan disamping itu celakanya sikap
pekerja terhadap serikat pekerja sangatlah rendah, disaat dimana mereka
seharusnya membutuhkan serikat pekerja untuk membangun kekuatan
bargaining mereka. Sebagai ilustrasi mungkin dapat saya berikan adalah
para buruh di Cina!
Buruh
di Cina yang notabene adalah bekas pegawai perusahaan negara terkena
imbas yang sangat dasyat atas perubahan sistem ekonomi sosialis kearah
ekonomi pasar bebas (yang menurut istilah mereka adalah ekonomi pasar sosialis).
Para buruh tersebut terkena PHK, perubahan status kerja (tetap ke buruh
kontrak), kehilangan aneka macam jaminan sosial dan tunjangan. Tetapi
dalam perubahan situasi kondisi kerja yang makin buruk dan kehilangan
banyak hak-hak mereka, mengapa buruh di Cina tidak bersatu?
Mengapa tidak menghasilkan “revolusi” kelas buruh? Alasan yang
ditemukan adalah: buruh tidak bersemangat memperjuangkan hak-haknya
khususnya mereka yang merasa “makmur” (ada demonstrasi tetapi dilakukan
oleh mereka yang benar-benar tertindas! Tidak ada solidaritas sama
sekali), cenderung menerima tawaran dari perusahaan untuk di PHK
(menerima hegemoni pasar, yang artinya: buruh dibuat percaya bahwa PHK
adalah jalan keluar terbaik bagi perusahaan dan kondisi PHK adalah
masalah yang mereka hadapi sebagai suatu keharusan!), politically passive,
buruh dan buruh saling bersaing untuk mendapatkan kesempatan kerja.
Karenanya ini menyurutkan militansi buruh dimana buruh menerima apa
adanya situasi dan memeluk kekuatan pasar secara buta, yang artinya
bahwa buruh telah setuju dengan prinsip kapitalis pasar.
Disamping itu juga pembagian kelompok atas nama kelas pekerja (Working class, didefinisikan secara harafiah sebagai orang yang mendapatkan upah atas kerja yang mereka lakukan) dan kelompok bisnis (pebisnis)
menjadi penyebab polarisasi mendalam perbedaan antara dua kelompok ini
sejak dulu. Kalau menurut Hanna Arend dalam buku tulisannya “the human condition”(1957), ia membagi kehidupan yang aktif ini dalam tiga jenis:
• labour atau kerja: bersifat repetitif tapi berguna untuk kelangsungan hidup;
• work atau karya: menciptakan obyek-obyek, dan;
• action atau tindakan: kegiatan baru dan bersifat politik yang melibatkan ikhtiar bersama
Jadi kelas pekerja ”masih” termasuk dalam jenis kerja. Jenis yang
menjalankan kehidupan aktif yang repetitif (diulang-ulang) untuk
kelangsungan hidup. Peran karya dan tindakan mereka dianggap tidak ada
atau dinihilkan. Maka wajar (sampai sekarang), pekerja dianggap bukan
sebagai penggerak kegiatan dan kontributor ekonomi (dan politik) bagi
negara kita. Beberapa protes menuntut keadilan dan perlakuan yang layak
diabaikan, PHK semena-mena, pemilik usaha lari tanpa membayar gaji
karyawan. Ini potret, perlakuan terhadap kelas pekerja. Apakah
pengorbanan Marsinah (seorang buruh perempuan, tewas (1993) dianiaya karena keterlibatannya dalam unjuk rasa buruh)
tidak cukup untuk memberikan pengakuan penghargaan terhadap kelas
pekerja ini? Memang tidak mudah, dari dulu sampai sekarang pekerja masih
terus berjuang untuk mendapatkan martabatnya ditempat kerja dan
dimasyarakat.
Oleh karena itu apakah perlu ada gerakan gerakan revolusi sosial? To cooperate, not to compete:
bekerjasama, tidak bertarung, adalah pilihan terbaik untuk menguatkan
posisi mereka yang saat ini dikepung oleh sistem outsourcing, buruh
kontrak, buruh harian lepas, buruh informal.
Serikat pekerja di Indonesia mekar tetapi lemah, pencapain gerakan
buruh saat ini tidak sehebat kebebasannya. Perjuangan buruh belum
berhasil mendatangan perubahan besar pada hidup keseharian buruh.
Disamping itu juga union density (kepadatan) masih sekitar 8% dari total
angkatan kerja (2002).
Tetapi bagaimanapun juga menurut Richard Hyman (2001) serikat pekerja
juga menunjukan identitas dirinya sebagai pemegang “pedang keadilan” (sword of justice),
tentunya ini tergantung dari kemampuan pekerja dan serikat pekerjanya
untuk memainkan peran kombinasi kekuatannya seperti yang diungkapkan
oleh Rob Lambert (2002): serikat pekerja memiliki source of powers in associated with their roles in the workplace and society – associational power, structural power, symbolic power and political power. Kekuatan
inilah yang membangun organisasi dan membuatnya eksis, maka dengan
sendirinya pekerja mampu membuat perubahan baik ditempat kerja. Tetapi
tentunya harus ada jaminan bahwa peran serta aktif pekerja sebagai
kompenen gerakan organisasi ini menjadi motor utama dari “power” yang
disebutkan tadi. Kalau kombinasi ini dijalankan oleh para pekerja dan
serikat pekerjanya, maka perkataan Pak Hegel “as school of war, the unions are excelled” benar adanya dan dasyat.
Organise, EDUCATE, Agitate OR DIE!
Terpecik perkataan Tom Cruise dalam filmnya Jerry Maguire (1996),
tidak perlu dijelaskan bagaimana detail dalam film tersebut tetapi
kalimat yang diucapkan “Help Me, Help You”, mengilhami saya untuk menggunakan kalimat tersebut “help union, help you”.
Kekuatan
serikat pekerja tergantung pada pekerja sebagai anggotanya, tetapi
tantangan perubahan industri dan privatisasi sektor publik memberikan
konsekuensi nyata menurunnya jumlah keanggotaan. Sementara itu trend
fleksibilitas pasar kerja, tumbuhnya pekerja kontrak dan outsourcing,
feminimisasi tempat kerja, pekerja lepas dan harian menjadi tantangan
mendasar gerakan buruh dan serikat pekerjanya. Oleh karenanya
membutuhkan strategi yang handal dan jitu untuk melakukan antisipasi
untuk intervensi kebijakan bagi perlindungan pekerja dan bukan hanya
sekedar memberikan reaksi atas perubahan yang terjadi. Makanya serikat
pekerja tidak bisa sendirian, dukungan yang kuat pekerja dibutuhkan dan
ini tentunya akan membantu serikat pekerja dalam membuat kerangka
kebijakan yang koheren, dinamis dan strategis. Karena hanya dengan
serikat pekerja yang kuat kepentingan pekerja dapat disuarakan dengan
jelas dan kuat.
Makanya, kenapa tidak membuat anda bergabung dan aktif dalam serikat
pekerja. Hukum dan peraturan melindungi kepentingan anda. Banyak pekerja
masih takut untuk mendirikan, bergabung atau aktif dalam serikat
pekerja, sepatutnya anda harus membaca dan menghapalkan diluar kepala
Pasal 28 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Pasal tersebut dikuatkan melalui Pasal 43 diundang-undang yang sama:
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Lalu pertanyaannya, kenapa (masih) takut? Serikat pekerja yang kuat ditempat kerja dibutuhkan, apa artinya?:
(1) strategi perundingan yang sukses;
(2) penguatan budaya organisasi – semua anggota terorganisir; partisipasi mereka yang luas dalam serikat pekerja;
(3) program pendidikan serikat pekerja yang dijalankan;
(4) serikat pekerja yang aktif diluar dan juga didalam tempat kerja itu sendiri
Gerakan buruh tidak hanya sekedar gerakan massa tetapi gerakan ekonomi dan politik (political economy). Gerakan buruh melalui serikat pekerjanya adalah gerakan massa, adalah gerakan yang paling efektif untuk mendapatkan dukungan (massa). Oleh karenanya diperlukan:
(1) usaha terus menerus untuk melakukan pengorganisasian, memelihara dan meningkatkan jumlah keanggotaan;
(2) menetapkan agenda perlawanan publik atas isu-isu yang akan
berdampak bagi pekerja dan sektoral ( secara politis serikat pekerja
menyiapkan perpektif mereka secara jelas atas isu-isu yang dihadapi),
menjadikannya nyata, dapat dijalankan dan memiliki komitmen yang panjang
bagi semua pekerja, dan;
(3) menentukan tidak hanya masa depan pergerakkan serikat pekerja
tetapi juga kemampuan para pekerja dalam pencapaian kemajuan sosial dan
ekonomi didalam suatu masyarakat yang demokratis
Sistem organisasi serikat pekerja yang kuat hendaknya harus dibangun
dan tertata, karena organisasi ini adalah gerakkan yang panjang dan
berkelanjutan. Proud to be union, bangga
menjadi anggota serikat pekerja, itu yang harus kita “sematkan” didada
kita, tidak harus dalam bentuk logo tetapi dukungan aktif dan
partisipasi yang luas dalam kegiatan serikat pekerja yang kita miliki.
Kondisi yang baik yang kita dapatkan sekarang karena usaha serikat
pekerja bukan pemberian pemerintah ataupun pengusaha. Kalau bukan karena
perjuangan serikat pekerja belum tentu kita menikmati libur akhir
pekan, 40 jam kerja seminggu, cuti tahunan, dan sebagainya. Perbaikan
kondisi kerja ini dilakukan oleh serikat pekerja melalui Perjanjian
kerja Bersama (PKB). PKB adalah semua perjanjian tertulis sehubungan
dengan kondisi-kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatangan oleh
pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pengusaha
disatu pihak dan pihak lain oleh perwakilan organisasi pekerja atau
perwakilan dari pekerja yang telah disyahkan melalui peraturan dan hukum
nasional. Perjanjian kerja bersama mengikat pihak-pihak yang bertanda
tangan di dalamnya dan secara otomatis peraturan perusahaan tidak
berlaku lagi dengan adanya perjanjian kerja bersama, kecuali nilai dari
peraturan perusahaan tersebut lebih tinggi dari pada yang tercantum di
dalam perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja bersama ini akan
berfungsi efektif bila kedua belah pihak, serikat pekerja dan
pengusaha/manajemen, melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan
sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining) dalam pencapaian suatu kesepakatan, hal itu berarti bahwa:
(1) pengakuan atas perwakilan organisasi;
(2) terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah
untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh-sungguh;
(3) penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
(4) kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
(5) serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri
perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada
intervensi dari pihak -pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah
kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.
Perjanjian kerja bersama adalah hak yang mendasar yang telah
disyahkan oleh anggota-anggota ILO dimana mereka mempunyai kewajiban
untuk menghormati, mempromosikan dan mewujudkan dengan itikad yang baik.
Perjanjian kerja bersama adalah hak pengusaha atau organisasi pengusaha
disatu pihak dan dipihak lain serikat pekerja atau organisasi yang
mewakili pekerja. HAK INI DITETAPKAN UNTUK MENCAPAI “ kondisi-kondisi pekerja yang manusiawi dan penghargaan akan martabat manusia (humane conditions of labour and respect for human dignity)“, seperti
yang tercantum dalam Konstitusi ILO. Akibat wajar dari hak untuk
mengadakan perjanjian kerja bersama adalah hak untuk mogok. Konsep ini
sering disalah mengertikan adalah bukan sebagai senjata pekerja untuk
menghancurkan tetapi lebih dari memainkan peranan netral pada level
lapangan permainan yang berarti bahwa hal ini menjadi pilihan usaha yang
terakhir, tetapi keuntungan memiliki hak adalah menunjukan penerimaan
dan kekuatan dalam saling menghormati dan mempercayai. Dan yang
terpenting dan fundamental, mogok adalah hak pekerja dan serikat
pekerjanya untuk membela hak ekonominya!
Menjadi anggota serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan
yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan
kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena
sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat
antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi
kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha,
peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui perjanjian kerja bersama.
Union education! What is membership education? Pendidikan
serikat pekerja tidaklah hanya sekedar powerpoint presentation, tetapi
tentunya powerpoint presentation akan berperanan penting dalam proses
belajar-mengajar nantinya. Pendidikan serikat pekerja bagi para anggota
dan pengurus secara umum adalah tentang konsep dan khususnya tentang
pembelajaran hal-hal teknis. Yang artinya bahwa proses pembelajaran
tersebut bertujuan untuk memberikan kerangka bagi para anggota dan
pengurus untuk melakukan analisa pengalaman mereka dan memberikan
tuntunan untuk melakukan aksi sesuai dengan kepentingannya. Tetapi
kerangka ini haruslah bermula dalam suatu hal yang besar tidak hanya
sekedar dimulai atau diakhiri dengan bagaimana menyelesaikan
perselisihan ditempat kerja, oleh karenanya pendidikan serikat pekerja
harusnya dimulai dari kebutuhan konsep dasar (basic concepts): apa
itu serikat pekerja? Bagaimana pengusaha/manajemen menjalankan
usahanya? Apa itu kapitalisme dan dampaknya terhadap kelas pekerja di
Indonesia? Apa peranan serikat pekerja di tempat kerja dan dalam kontek
secara nasional, sosial-politik-ekonomi? Tempat kerja dan kesetaraan
jender?
Dari konsep dasar tadi, pendidikan serikat pekerja berlanjut ke
pendidikan khusus/ketrampilan khusus atau ke pendidikan konsep yang
lebih mendalam.
Pendidikan serikat pekerja adalah tentang pengakuan dan membangun
pemimpin serikat pekerja. Karena dalam pendidikan serikat pekerja
mendorong anggota untuk berani membuat pertanyaan, menyampaikan pendapat
dan opini yang berbeda atau berdebat. Dalam situasi bila serikat
pekerja takut akan perdebatan, maka organisasi akan stagnansi.
Pendidikan serikat harus menjadi dasar kehidupan dari pergerakan
serikat pekerja. Tidak hanya sekedar duduk dan menunggu dan memanggil
anggota ketika permasalah internal harus diselesaikan. Pendidikan
membawa kepada kesadaran dan perubahan sikap para anggota dan
pemimpinnya. Ada 4 (empat) tahapan dalam proses pendidikan membawa
kepada kekuatan organisasi:
(1) Change of awareness: perubahan
kesadaran dan rasa sadar anggota/pekerja akan pentingnya organisasi ini
bagi mereka. Sehingga kalimat “help union help me” benar menjadi kunci
dalam proses perubahan ini;
(2) Change of mindset: perubahan pola
pikir. Pengetahuan bertambah, ketrampilan meningkat mendorong kita untuk
berpikir cerdas, berdebat, memberikan argumantasi, memberikan saran dan
strategi serta mengerti dengan jelas persoalan hubungan industrial dan
kepentingan-kepentingan pekerja ditempat kerja dan secara nasional
(3) Change of attitude: perubahan
pola prilaku. Pendidikan serikat pekerja memberikan nilai yang kuat
bagi pekerja untuk menjalankan secara konsisten dan berkontribusi bagi
pergerakan dan perjuangan untuk memenangkan kaum pekerja
(4) Actions: perubahan diatas mendorong
pekerja pada tahapan kekuatan yang tumbuh untuk mendorong aksi para
pekerja untuk pencapaian nilai-nilai fundamental dan hak para pekerja
dan pada kepentingan akan keadilan social bagi masyarakat umum
Serikat pekerja memberikan efek “spillover” yang artinya
bahwa apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja seperti kenaikan upah
dan tunjangan akan juga dinikmati oleh pekerja yang bukan anggota. Pekerja diuntungkan oleh gerakan serikat pekerja dengan peran dan fungsinya luasnya baik secara ekonomi dan politik.
Oleh karena tidak bisa dipungkiri bahwa propaganda anti-serikat pekerja
sering dilancarkan oleh pengusaha dan manajemen untuk memecah
organisasi ini. Banyak cara yang mereka lakukan, salah satunya adalah
mendirikan serikat pekerja tandingan atau biasa kita sebut “yellow union” (serikat pekerja kuning). Yellow union
adalah serikat pekerja yang didirikan oleh manajemen untuk mengesahkan
kepentingan mereka dengan menggunakan nama pekerja dan serikat pekerja.
Serikat pekerja seperti inilah yang sekarang banyak bermunculan dan
melemahkan posisi tawar dan merugikan pekerja sendiri.
Ada pepatah mengatakan “a worker tanding alone is worker in trouble”, oleh
karenanya perlu membangun serikat pekerja asli yang mandiri, demokratik
dan kuat. Serikat pekerja yang dibangun dari kesadaran dan aksi pekerja
untuk menguatkan organisasi ini sendiri.
Bisa dimengerti masih banyak keraguan dan ketakutan untuk bergabung
aktif dalam serikat pekerja. Kita semua butuh kerja, butuh uang untuk
mencukupi kebutuhan hidup kita, tetapi dari kita tidak bisa memberikan
jaminan seberapa lama kita bekerja, seberapa lama pengusaha membutuhkan
kita. Ketika perusahaan mengambil keputusan untuk menghentikan produksi
(karena pindah atau bangkrut) atau kalau di perusahaan BUMN manajemen
melakukan restrukturisasi atau privatisasi perusahaan sehingga terjadi
pengurangan pegawai atau alih status kepegawaian. Apa yang akan bisa
kita buat kalau kita sendirian? Biarpun sering manajemen mengatakan
bahwa “anda adalah karyawan/pegawai/pekerja andal dan tidak tergantikan”
tapi nyatanya anda tetap menjadi bagian dari korban proses pengurangan
pegawai. Atau yang paling gampang bagaimana anda bisa klaim kenaikan
gaji ketika keuntungan perusahaan meningkat? Atau ketika kebutuhan hidup
meningkat apakah anda bisa mendorong manajemen untuk menaikan COLA (Cost of Living Adjustment)?
Jujur kita akui bahwa, kita tidak bisa melakukan ini sendirian, karena
kita tahu bahwa manajemen memiliki kuasa atas kita. Kalau tidak percaya,
coba anda tanya dan minta kenaikan upah? Pasti bukan kenaikan upah yang
anda dapatkan, dipindahkan, nilai evaluasi kerja menjadi jelek atau
ujung-ujungnya PHK. Sebagai pekerja secara individu power kita hanya untuk bertanya dan tidak memiliki power untuk menekan.
Banyak manajemen berprilaku baik dan banyak dari mereka sangat buruk,
tetapi mereka tetap sama tidak akan bakal menghabiskan uang untuk
memperbaiki upah dan syarat-syarat kerja. Mereka juga paham dan tahu
bahwa pekerja secara individu adalah tidak memiliki kekuatan apapun
untuk menekan mereka. Mereka tahu bahwa kita membutuhkan kerja dan
mereka memiliki pekerjaan, secara ekonomi hubungan ini adalah sederhana.
Oleh karena mereka sering mengabaikan kebutuhan pihak lain, yaitu
pekerja, karena mereka tahu pekerja ketakutan dan dibawah kontrol
mereka. Tetapi ini tidak lama ketika para pekerja saling bergabung dan
membentuk serikat pekerja, mereka akan mengubah kekuasaan ini!
APAKAH yang DILAKUKAN oleh serikat pekerja
Fungsi/layanan utama paling dasar yang disediakan oleh serikat pekerja kepada anggota-anggotanya adalah negosiasi dan keterwakilan.
Terdapat pula manfaat-manfaat lain yang dapat diperoleh dengan menjadi
anggota serikat pekerja. Umumnya, meskipun daftarnya terbatas, atas nama
anggota-anggota mereka, serikat pekerja dapat:
(1) Bernegosiasi untuk mereka;
(2) Mewakili mereka;
(3) Menawarkan informasi dan saran kepada mereka; dan
(4) Menawarkan layanan keanggotaan kepada mereka
Negosiasi adalah saat dimana serikat pekerja
melakukan perundingan dengan pihak manajemen untuk perjanjian kerja
bersama: (1) menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat
kerja; (2) mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja; (3)
mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan
organisasi pekerja/serikat pekerja. Perjanjian kerja bersama ini adalah
mengikat kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama yang baik hanya
bisa dilakukan oleh serikat pekerja yang kuat. Sering dikatakan bahwa
hati dan jiwa serikat pekerja adalah pengakuan dan perjanjian kerja
bersama. Dalam pengakuan serikat pekerja oleh pengusaha atau organisasi
pengusaha akan terjadi perjanjian kerja bersama demikian juga
sebaliknya, perjanjian kerja bersama menghasilkan pengakuan akan serikat
pekerja. Hak untuk melakukan perjanjian kerja bersama ini diakui baik
oleh Konvensi ILO ataupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Keterwakilan, serikat pekerja mewakili
anggota-anggota individual ketika mereka menghadapi masalah dalam
bekerja. Apabila seorang pekerja merasa bahwa mereka diperlakukan secara
tidak adil, ia dapat meminta perwakilan serikat pekerja untuk membantu
menyelesaikan permasalahan tersebut dengan manajer atau pengusaha.
Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik,
permasalahan tersebut dapat dibawa ke pengadilan industrial. Serikat
pekerja juga menawarkan keterwakilan hukum bagi anggota-anggotanya.
Biasanya, hal ini untuk membantu mereka untuk memperoleh kompensasi
finansial atas kerugian yang terkait dengan pekerjaan atau untuk
membantu mereka yang telah mengajukan pengusaha mereka ke pengadilan.
Informasi dan saran, serikat pekerja memiliki
kekayaan informasi yang berguna bagi mereka yang berada di tempat kerja.
Mereka dapat memberikan saran-saran mengenai beragam isu yang luas
seperti berapa banyak hari libur yang berhak diperoleh setiap tahunnya,
berapa banyak bayaran yang dapat diperoleh apabila seorang pekerja
mengambil cuti hamil, dan bagaimana cara untuk memperoleh pelatihan
dalam pekerjaan
Layanan keanggotaan, meliputi banyak hal dan
memberikan manfaat langsung bagi pekerja anggota dan keluarganya, misal:
(1) pendidikan dan pelatihan; (2) bantuan hukum; (3) layanan koperasi
baik berupa koperasi barang atau simpan pinjam; (5) layanan potongan
harga: tiket liburan, hotel, rumah makan, pinjaman kepada anggota; (6)
layanan pensiun serikat pekerja dan jaminan tidak bekerja; dan (7) tunjangan kesejahteraan, anggota serikat pekerja dapat memperoleh tunjangan kematian dan uang keanggotaan ketika pensiun.
SERIKAT PEKERJA adalah ORGANISASI untuk melawan penindasan dan ketidakadilan
Perlu
lebih dari tiga puluh tahun bagi para pekerja sektor publik di
Indonesia untuk menikmati kebebasan berserikat dan hak berunding
bersama. Sekalipun mereka itu mendapatkan hak-hak itu melalui ratifikasi
Konvensi Inti ILO No. 87/1947 ditahun 1998, sebagian besar pekerja
agaknya masih memiliki persepsi negatif tentang serikat pekerja. Mereka
belum menyadari bahwa serikat pekerja adalah institusi penting di dalam
masyarakat industrial, terbukti bahwa serikat pekerja telah memberikan
hasil yang signifikan sehubungan dengan peningkatan standar hidup,
kesetaraan dan keadilan bagi pekerja di seluruh dunia. Tetapi ini tidak
mendorong tingkat kepadatan serikat pekerja tinggi di Indonesia.
Manfaat yang melekat dan peran strategis yang dihasilkan serikat
pekerja bagi pekerja tak segera mendorong antusiasme pekerja sektor
publik di Indonesia. Hal ini sebagiannya disebabkan oleh praktik-praktik
restriktif terhadap hak-hak serikat pekerja di masa lalu yang
menciptakan kondisi di mana pekerja merespon dengan penilaian negatif
terhadap gerakan serikat pekerja sementara di saat yang sama pekerja
juga mengakui bahwa serikat pekerja mampu membuat perubahan dan
memberikan pekerja kekuatan di tempat kerja melalui demokrasi industri.
Disamping itu juga banyak pekerja disektor publik (dalam hal ini pegawai
BUMN) sering mengasosiasikan diri mereka dalam kelompok pekerja kerah
putih (white collars) dan secara sadar menempatkan identitas
diri mereka sebagai bagian dari manajemen. Mereka tidak mau dianggap
sejajar dengan buruh pabrik, sehingga hal ini membuat mereka membuat
garis demarkasi bahwa serikat pekerja adalah untuk mereka para buruh
pabrik. Sikap inilah yang melemahkan kepentingan mereka sendiri. Oleh
karena serikat pekerja memerlukan strategi-strategi baru untuk merespons
tantangan ini. Dan tantangan ini tidak bisa dihadapi oleh organisasi
sendiri tetapi membutuhkan dukungan yang luas dan aktif dari para
anggotanya. Proud to be union hendaknya selalu kita sematkan didada kita! I’ m proud to be union
It’s obvious now that times are hard
Our nations image is deeply scarred.
The Government gives the Unions blame,
And too many of us accept the shame.
Sangatlah jelas bahwa sekarang ini kita dalam masa yang sulit
citra bangsa kita sedang terluka dalam
Pemerintah menyalahkan serikat pekerja
Dan terlalu banyak dari kita menerima rasa malu
Instead of applying the things we’ve learned
We take for granted what our forefathers earned.
Our newest enemy is our Sister or Brother
Ignorance says we fight each other.
Alih-alih menerapkan hal-hal yang telah kita pelajari
Kita menerima begitu saja apa yang diterima nenek moyang kita.
Musuh terdekat kita adalah rekan sendiri, saudara-saudari kita sesama pekerja
Ketidaktahuan ini menjadikan kita memerangi satu sama lain
These back-stabbing people are so confused
They’re not Union Members, they just pay their dues.
Members don’t tell on their Brother, man.
Or refuse to help when they know they can!
Orang-orang yang menusuk ini sungguh membuat kita bingung
Mereka bukanlah aktifis serikat buruh, mereka hanya membayar iuran saja (atau bahkan tidak)
jangan katakan pada anggota bahwa kau bagian dari serikat pekerja ini
karena akan menolak untuk membantu jika mereka tahu mereka bisa!
It’s easy to talk, to complain and cuss,
But our Union’s future depends on us!!
We can put dignity back in our label.
Sangat mudah untuk bicara, untuk mengeluh dan memberikan makian,
Tapi masa depan serikat pekerja kita tergantung pada diri kita sendiri!
Kita akan mengembalikan martabat baik kita ini
It won’t be easy, but I know we’re able.
Being strong takes more than a few,
It takes everyone, and that includes you!!
Ini tidak akan mudah saudara, tapi kita tahu bahwa kita mampu.
Menjadi kuat memang memakan waktu lebih
dan kekuatan ini membutuhkan semua orang, dan itu termasuk Anda!
Let’s all be proud to be UNION!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar