HAK-HAK DASAR BURUH
Apa sih hak itu?
Hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun. Untuk melindungi agar seseorang benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). HAM ini telah diatur sejak 10 desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang didalamnya termuat kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.
Hak buruh lahir sebagai konsekwensi (akibat) adanya hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha/instansi. Hak buruh di Indonesia diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th. 2003). Hak-hak buruh tersebut diantaranya adalah:
Hak Atas Upah Layak (Manusiawi)
Setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Setiap orang yang mengeluarkan keringatnya berhak atas upah dan setiap orang yang memperkejakan seseorang berkewajiban membayarkan upahnya, pernyataan ini tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW “Barang siapa yang memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”.
Kutipan diatas menunjukkan adanya hak upah atas seseorang yang bekerja pada orang lain ataupun instansi. Dan kutipan diatas tidak diperuntukkan kepada lelaki saja akan tetapi berlaku orang yang bekerja kepada orang lain, dan disini ada buruh lelaki dan buruh perempuan.
Secara umum, apabila kita melihat secara jumlah nominal upah pokok yang ditetapkan pemerintah saat ini relatif tidak terjadi perbedaan upah di buruh perempuan ataupun buruh laki-laki, karena saat ini pengupahan telah diatur dalam UMK (Upah Minimum Kota). Perbedaan pengupahan antara buruh laki-laki dan buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima atau Take Home Pay yaitu terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh lak-laki.
Komponen Upah
Upah pokok
Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga
Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan
Peraturan pelindung
Konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan, yang diratifikasi menjadi UU No.80 tahun 1957
Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7 Tahun 1984
Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM)
UUD 45 Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88
PP No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan
Hak Atas Jaminan Sosial
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
Jaminan Pelayanan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Jaminan Hari Tua
Jaminan perumahan
Jaminan Kesehatan reproduksi
Jaminan Keluarga
Jaminan perlindungan hukum
Jaminan Sosial ini berlaku pada buruh perempuan dan buruh laki-laki. Jaminan sosial ini merupakan kompensasi atas hilangnya waktu dan tenaga akibat pekerjaan yang telah dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial juga berfungsi sebagai jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial ini juga berfungsi untuk jaminan keamanan bagi keluarga buruh.
Dalam aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi buruh di indonesia dicover oleh jamsostek. Hanya saja jamsostek belum mampu mengkover semua jaminan tersebut. Jaminan yang tercover oleh jamsostek baru pada: jaminan pelayanan kesehan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Itupun pada prakteknya belum semua dinikmati buruh, karena adanya perusahaan yang nakal yang setorannya selalu kurang pada jamsostek.
Peraturan Pelindung:
UUD 45 pasal 28H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
UU Jamsostek 1992
Konvensi ILO
Hak Atas Tunjangan
Selain mendapatkan upah, setiap buruh berhak atas tunjangan. Tunjangan ini dibagi menjadi 2:
Tunjangan tetap: tunjangan yang wajib diterima buruh tanpa dipengaruhi kehadiran kerja. Misal: tunjangan keluarga, tunjangan masa kerja, THR dll.
Tunjangan tidak tetap: tunjangan yang diterima buruh berdasarkan kehadiran mereka ditempat kerja. Misal: tunjangan transportasi, makan, premi hadir.
Tunjangan ini biasanya merupakan komponen dari upah, selain upah pokok.
Hak Waktu Istirahat dan Cuti
Setiap buruh berhak menikmati waktu istirahat. Waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selama menikmati cuti tersebut buruh berhak untuk tetap mendapatkan upah. Apabila buruh tidak mengambil hak cutinya maka buruh berhak menerima uang penggannti dari hak cuti tersebut. Pengaturan tentang hak cuti terdapat pada UUK No 13 Tahun 2003 pasal 79. Hak cuti ini meliputi cuti sakit, cuti haidl, cuti melahirkan, cuti kawin, cuti keluarga meninggal, cuti mengkhitankan anak, cuti tahunan dll (UUK no.13 th. 2003 psl. 79).
Hak Untuk Menikmati Hari Libur dan Uang Lembur
Hak ini terkait dengan waktu kerja buruh. Dalam UUK No.13 tahun 2003 pasal 77 menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja bagi buruh adaah 7 jam dalam 1 hari yang berarti 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Artinya dalam 1 minggu minimal buruh dapat menikmati hari libur minimal 1 hari ketika waktu kerjanya 7 jam kerja. Buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Pengusaha yang memperkerjakan buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
Ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan. Artinya buruh berhak untuk menolak kerja lembur.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha diatas wajib membayar upah kerja lembur, yang ketentuan besarnya diatur dalam keputusan menteri.
Hak Atas Kebebasan Berorganisasi (Berserikat)
Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UUK no.13 th. 2003 psl. 104). Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh(mengatur tentang hak dan kewajiban SP dan pengusaha sampai dengan PKB).
Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi adalah hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Perempuan memiliki hak khusus terkait dengan fungsi reproduksinya misalnya hak cuti haidl, hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak untuk menyusui anaknya (UUK no.13 th. 2003 psl. 81-83). Selain itu khusus untuk buruh perempuan juga diatur dalam (UUK no.13 th. 2003 psl. 76)
Hak Untuk Melaksanakan Ibadah
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya (UUK no.13 th. 2003 psl. 80)
Hak Untuk Melakukan Mogok Kerja
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan UUK no.13 th. 2003 psl. 137).
Hak Atas K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan pada waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hak Untuk Mendapat Perlakuan Yang Sama
Setiap buruh perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Hak atas perlakukan yang sama ditempat kerja dilidungi dalam
UUD 45 Pasal 28D ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
Hak Atas Pesangon bila di PHK
Ketika berakhirnya hubungan kerja karena adanya PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha semua hak diatas menjadi gugur, namun pengusaha wajib memenuhi hak atas pesangon buruh dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima. Besar kecilnya perhitungan uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja(UUK no.13 th. 2003 psl. 156)
*Catatan kecil ini hanya rangkuman tentang beberapa hak dasar buruh. Kami yakin masih banyak yg kurang. Tolong untuk dikoreksi, ditambahi dan disempurnakan, sehingga menjadi bahan diskusi yang simpel dan mudah difahami oleh temen2 pekerja. Semoga bisa bermanfaat sebagai bahan referensi bersama….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar