4.600 Perusahaan Bekasi Setuju Upah Rp 2,4 Juta
Sekitar 4.600 perusahaan di Kabupaten Bekasi mengaku setuju dengan UMK sebesar Rp 2,402 juta yang telah disepakati pengusaha, buruh, dan pemerintah, pada Rabu lalu. “Sejauh ini, semua perusahaan setuju,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepadaTempo, Jumat, 16 November 2012.
Upah kelompok I naik Rp 2.402.000, kelompok II Rp 2.302.300, kelompok III Rp 2.420.040, dan kelompok umum Rp 2.002.000. Meski begitu, kata dia, besaran upah tersebut akan ditentukan Gubernur Jawa Barat. “Nilai yang diajukan Bupati Bekasi ke Gubernur juga belum tentu sebesar itu,” katanya. Jika kelak ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan penangguhan pembayaran.
Sebanyak 4.600 perusahaan yang akan memenuhi kewajiban upah buruh itu tersebar di tujuh kawasan industri, yakni Jababeka, Greenland International Industrial Center, Kota Deltamas, EJIP, Delta Silicon, Lippo Cikarang, Bekasi International Industrial Estate, dan kawasan MM2100.
Source: http://klipingbekasi.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar