Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012 
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia),  Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00  di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga)  tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada
  pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk :  
(1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari  
60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk  
mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar   5 jenis
  pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga 
 mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan  
iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha  
sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, 
 dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk 
 pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga  
Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada
  respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap.  
Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar 
 yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah  
mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri  
terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima  
hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah 
 upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5  
juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak  
dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki  
rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah
  dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan 
akan  masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami  
pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan  
PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia.
  Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 
 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal  
menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap  
dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, 
 persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan  
atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan 
 bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam 
kawasan  maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat
 bagi  daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok 
kerja  nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib 
dan tidak  anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak 
ada agenda  politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni  
gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat 
 menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai
  dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan  
praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga  
kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5)  
jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga  
Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas  
melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan  
outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing).  
Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas  
terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang  
permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan
  Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 
 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses
  pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus  
mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi  
buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti   
saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI) 
Tambahan  informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indoensia yang didirikan  
dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di  
Indoensia yakni  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), 
 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Konfederasi Serikat  
Buruh Sejahtera Indoensia (KSBSI)  serta beberapa Federasi non  
Konfederasi. MPBI mempunyai  total anggotanya di seluruh Indoensia  
sekitar 6 juta anggota.
Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1.     Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari  
(sekitar akhir bulan Oktober oleh gubernur/ bupati setelah mendapat  
rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/ kota.
2.     Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja  
dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu melakukan
  survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar  
tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober 
 sudah harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap melakukan/menghitung  
survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan.  
Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans merevisi Permenaker mengenai KHL  
dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih  
menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang  
dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3.     Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah  
jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010,  
inflasi  harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara  tingkat  
kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah  
yang rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya  
sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja 
 miskin  membelanjakan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi  
makanan.
4.   Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun  
Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum  akan mengalami penurunan  
di masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010.  
Artinya secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan  
secara sistematis,   walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5.   Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja menerima upah
  dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %.  
Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan  
tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah  
dibawah upah minimum.
6.   Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh  
dan kelaurganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya  
industri dan perekonomian.
Mengenai Outsourcing
1.     Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal dengan istilah  
pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga kerja.  
Untuk pemborongan (outsourcing)  pekerjaan, kaum buruh tidak  
mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja.  
Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan  
modern).
2.     Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing pekerja ini  
diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga  
kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa  
penunjang di perusahan pertambangan.
3.     Namun dalam prakteknya, outsourcing pekerjaan di praktekan di 
 hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak adanya ketegasan  
pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis pekerjaan serta  
lemahnya pengawasan pemerintah.
4.     Yang menjadi ironis, ternyata sangat mudah  mendapatkan ijin  
menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut diperparah  adanya permainan 
 antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum serikat 
pekerja,  praktek outsourcing makin meraja lela.
5.     Didaerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi
  pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya  
tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha
  mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi pekerja 
hubungan  langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50 
ribu buruh  sudah bisa berubah status .
6.     Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik akan
  terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik 
bagi  buruh untu kmerubah nasibnya saat pemerintah lalai dan pengusaha 
makin  rakus .Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM 
dan  Karang Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh  
pemerintah.
Mengenai Jaminan Kesehatan
1.     Dalam UU system jaminan sosial nasional yang lahir untuk  
menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks  
ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya  mengcover  4  
program, kini  menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun.  Yakni
  jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
  hari tua dan jaminan pension.
2.     Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak dicover pasca  
pension, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui ketentuan
  UU SJSN buruh pasca usia pension akan tetap di cover.
3.     Bila sebelumnya program kesehatan masyarakat bersifat   
sementara dan parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN,  
setiap warga Negara yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan  
kesehatan.
4.     Yang menjadi masalah adalah :
a.  Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari  
2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan  
kesehatan
b.   Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung sepenuhnya oleh  
pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek, sepenuhnya  
iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha
Jakarta, 3 Oktober 2012                                        
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 267), Muhamad Rusdi (0812 8904 1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737), Roni : (0818 965 660)
Subiyanto (0852 1625 2467); MuhamadRusdi (0812 8904 1000); TogarMarbun( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar