Terkait statement pengusaha bahwa tidak adanya Jaminan Keamanan dari Kepolisian atas aksi-aksi buruh merupakan tindakan pembohongan publik. Pasalnya, Polisi selalu ada di setiap Aksi Buruh di pabrik-pabrik, Polisi tidak pernah absen mengamankan aksi buruh
BURUH menanggapi adanya gerakan pengusaha dari berbagai sektor industri
 untuk meminta perlindungan dengan mendatangi aparat guna menyampaikan 
bahwa aksi buruh menurutnya sudah di luar batas. Namun, Buruh menilai 
aksi tersebut wajar, sebab para pengusaha lebih di luar batas karena 
selama ini seenaknya melanggar hak-hak buruh dan menyalahi UU.
Hal itu diungkapkan atas penyikapannya terhadap adanya para pengusaha 
dari berbagai sektor industri mendatangi Komando Resort Militer (Danrem)
 051/Wijayakarta Bekasi untuk meminta jaminan keamanan atas aksi buruh 
yang belakangan marak di Bekasi. Para pengusaha menganggap aksi para 
buruh dalam melakukan unjuk rasa selama ini sudah di luar batas.
"Gerakan gerebek pabrik oleh buruh di Bekasi merupakan reaksi atas 
akumulasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh Pengusaha, jadi jika 
tidak ingin Re-Aksi ini berkelanjutan maka Pengusaha wajib menjalankan 
aturan normatif Ketenagakerjaan, Hentikan melakukan pelanggaran hak-hak 
normatif buruh yang sudah diatur UU," ujar Pimpinan Pusat Advokasi SP 
Aneka Industri FSPMI, Nyumarno, Rabu (17/10/2012).
Ia menilai, terkait statement pengusaha bahwa tidak adanya Jaminan 
Keamanan dari Kepolisian atas aksi-aksi buruh merupakan tindakan 
pembohongan publik. Pasalnya, Polisi selalu ada di setiap Aksi Buruh di 
pabrik-pabrik, Polisi tidak pernah absen mengamankan aksi buruh.
"Kami Mengapresiasi kinerja Kepolisian yang selain mengamankan, juga 
telah Memediasikan dan Menjembatani setiap Perundingan antara Pekerja 
dan Pengusaha, yang mana seharusnya ini menjadi tugas 
Pemerintah/Disnaker," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan buruh tidak melakukan Pemaksaan kepada
 Pengusaha, karena setiap aksi-aksi buruh masih pada tataran hanya 
meminta hak normatif tentang status kerja yang diatur di UU, tuntutan 
buruh belum pada tataran Menuntut di atas hak normatif.
"Jika hak normatif buruh sesuai UU di berikan, seperti status kerja, 
hak upah, hak kesejahteraan, dan lain-lain, serta hal-hal yang di atas 
normatif bisa dirundingkan anrara Pekerja dan Pengusaha, maka Reaksi 
dari Buruh melakukan Gerebek Pabrik tentu tidak akan terjadi," 
tandasnya.
Source: Link
Source: Link
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar