Pokok Pokok Pikiran RUU BJPS
POKOK-POKOK PIKIRAN RUU BPJS USULAN FSPMI :
I. BPJS  MENYELENGGARAKAN :
Untuk mencapai maksud dan tujuan masing-masing  Badan Penyelenggara 
Jaminan Sosial Nasional menyelenggarakan Program  Jaminan Sosial sbb:
A. BPJS ASABRI menyelenggarakan Program  Jaminan Pensiun, Jaminan Hari 
Tua,Jaminan Kematian dan Jaminan  Kecelakaan Kerja untuk Prajurit 
TNI,anggota Polri, PNS Departemen  Pertahanan, PNS TNI,PNS Polri, 
Pensiunan PNS TNI,Pensiunan PNS Polri,dan  Janda/Duda TNI/Polri;
B. BPJS ASKES menyelenggarakan Program  Jaminan Kesehatan Seumur Hidup 
untuk seluruh masyarakat, kecuali yang  sudah di kelola PT.(PERSERO) 
JAMSOSTEK;
CATATAN :
Usulan FSPMI  bila dilaksanakan, maka butir B berbunyi:
BPJS ASKES menyelenggarakan  Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh Rakyat Indonesia.
C.  BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan 
Hari  Tua, Jaminan Kematian, JAMINAN PENSIUN, Jaminan Kesehatan Seumur 
Hidup  (bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya) untuk seluruh kerja FORMAL, 
TENAGA  KERJA INFORMAL, dan TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGRI.
CATATAN  :
Usulan FSPMI bila dapat di laksanakan, maka butir C berbunyi :
BPJS  JAMSOSTEK MENYELENGGARAKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI 
TUA,  JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN PENSIUN, kecuali JAMINAN KESEHATAN 
SEUMUR  HIDUP(bagi tenaga kerja dan keluarganya) UNTUK SELURUH TENAGA 
KERJA  FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, TENAGA KERJA INDONESIA (TKI), DI 
LUAR  NEGERI YANG PENYELENGGARAANYA DIALIHKAN KE BPJS AKSES.
D. BPJS  TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari 
Tua,  Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta 
Program  Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, Pejabat Negara, 
Veteran, PKRI,  KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI.
II. 1.BADAN HUKUM : WALI  AMANAT (TRIPARTIT SYSTEM)
"Tidak seperti sekarang di kelola oleh BUMN  / PT yang HARUS TUNDUK OLEH PEMERINTAH (mENTRI PERINDUSTRIAN )"
2.  ORGAN BPJS :
A. Dewan Wali Amanat ( DWA ) = 1
"Organisasi  Pengusaha : Pemerintah & Ahli : Organisasi Pekerja
2 : 2 : 3
B.  Direksi = 7
III. PRINSIP BPJS :
a. Gotong Royong;
b.  Nirlaba;
c. Akuntabilitas;
d. Kepesertaan Wajib;
e.  Keterbukaan;
f. Kehati-hatian;
g. Portabilitas;
h. Dana Amanat;  dan
i. Hasil Pengelola Dana Jaminan Sosial di pergunakan seluruhnya  untuk 
pengembangan Program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan seluruh  peserta.
*untuk keterangan lebih lanjut hub. DPP FSPMI
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar