Pokok Pokok Pikiran RUU BJPS
POKOK-POKOK PIKIRAN RUU BPJS USULAN FSPMI :
I. BPJS MENYELENGGARAKAN :
Untuk mencapai maksud dan tujuan masing-masing Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Nasional menyelenggarakan Program Jaminan Sosial sbb:
A. BPJS ASABRI menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari
Tua,Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Prajurit
TNI,anggota Polri, PNS Departemen Pertahanan, PNS TNI,PNS Polri,
Pensiunan PNS TNI,Pensiunan PNS Polri,dan Janda/Duda TNI/Polri;
B. BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup
untuk seluruh masyarakat, kecuali yang sudah di kelola PT.(PERSERO)
JAMSOSTEK;
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dilaksanakan, maka butir B berbunyi:
BPJS ASKES menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk seluruh Rakyat Indonesia.
C. BPJS JAMSOSTEK menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Hari Tua, Jaminan Kematian, JAMINAN PENSIUN, Jaminan Kesehatan Seumur
Hidup (bagi Tenaga Kerja dan Keluarganya) untuk seluruh kerja FORMAL,
TENAGA KERJA INFORMAL, dan TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGRI.
CATATAN :
Usulan FSPMI bila dapat di laksanakan, maka butir C berbunyi :
BPJS JAMSOSTEK MENYELENGGARAKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI
TUA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN PENSIUN, kecuali JAMINAN KESEHATAN
SEUMUR HIDUP(bagi tenaga kerja dan keluarganya) UNTUK SELURUH TENAGA
KERJA FORMAL, TENAGA KERJA INFORMAL, TENAGA KERJA INDONESIA (TKI), DI
LUAR NEGERI YANG PENYELENGGARAANYA DIALIHKAN KE BPJS AKSES.
D. BPJS TASPEN menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS, serta
Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun untuk PNS, Pejabat Negara,
Veteran, PKRI, KNIP, kecuali PNS Dephan dan PNS POLRI.
II. 1.BADAN HUKUM : WALI AMANAT (TRIPARTIT SYSTEM)
"Tidak seperti sekarang di kelola oleh BUMN / PT yang HARUS TUNDUK OLEH PEMERINTAH (mENTRI PERINDUSTRIAN )"
2. ORGAN BPJS :
A. Dewan Wali Amanat ( DWA ) = 1
"Organisasi Pengusaha : Pemerintah & Ahli : Organisasi Pekerja
2 : 2 : 3
B. Direksi = 7
III. PRINSIP BPJS :
a. Gotong Royong;
b. Nirlaba;
c. Akuntabilitas;
d. Kepesertaan Wajib;
e. Keterbukaan;
f. Kehati-hatian;
g. Portabilitas;
h. Dana Amanat; dan
i. Hasil Pengelola Dana Jaminan Sosial di pergunakan seluruhnya untuk
pengembangan Program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan seluruh peserta.
*untuk keterangan lebih lanjut hub. DPP FSPMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar